Kesan tersebut terungkap dari pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Antasari Azhar pada Senin (6/11) siang. Menurut Antasari, dirinya masih percaya bahwa Tommy mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. "Untuk itu Kejari akan membuat kondisi yang kondusif," ujar Antasari tanpa menjelaskan kondisi seperti apa yang dimaksud.
Antasari mengatakan, pihaknya (Kejari Jaksel) masih menunggu Tommy sampai 24 jam ini (sampai dengan pukul 00.00 tanggal 7/11) untuk hadir di kejaksaan. Menurut Antasari, jika memang Tommy tidak hadir juga, maka Kejari akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. "Tunggu saja nanti setelah 24 jam", tegas Antasari tanpa merinci langkah selanjutnya yang dimaksud.
Antasari mengatakan bahwa untuk melaksanakan eksekusi terhadap Tommy, dirinya tidak mempermasalahlan lagi persoalan Keppres tentang penolakan grasi Tommy. Pasalnya berdasarkan laporan dari pengadilan, pihak pengadilan telah memberikan salinan petikan Keppres tersebut kepada terpidana.
Untuk terpidana Tommy, ujar Antasari, salinan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tempat tinggal Tommy di wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Menurut Antasari, Keppres tersebut sudah dilegalisir dan ditandatangani oleh wakil panitera T. Iljanor. Pada lembar legalisir itu tercantum pernyataan bahwa surat petikan tersebut telah sesuai dengan yang asli. "Inilah yang diserahkan ke para pihak," tutur Antasari.
Bukan Keppres yang asli
Pernyataan Antasari menunggu selama 24 jam tersebut sekaligus menanggapi pernyataan pengacara Tommy, Nurdiman Munir. Sebelumnya, Nudirman Munir mengatakan bahwa kliennya (Tommy) belum menerima salinan petikan Keppres tentang penolakan grasinya.
Saat itu, Nurdiman mengatakan bahwa sampai saat ini Tommy belum menerima salinan Keppres yang asli. Yang baru diterima hanyalah fotokopinya saja, sehingga kliennya belum dapat memenhuhi panggilan dari Kejari Jakarta Selatan.