RUU Pengadilan HAM disetujui, Asas Retroaktif Tidak Dibatasi
Berita

RUU Pengadilan HAM disetujui, Asas Retroaktif Tidak Dibatasi

Jakarta, hukumonline. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Di dalam RUU yang disetujui itu, keberlakuan azas retroaktif tidak dibatasi waktunya.

Oleh:
Nay/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Pengadilan HAM disetujui, Asas Retroaktif Tidak Dibatasi
Hukumonline

Persetujuan DPR atas RUU Pengadilan HAM tersebut diperoleh pada rapat paripurna DPR pada Senin (6/11). Semua fraksi, di dalam pernyataan pendapat masing-masing, menyetujui agar RUU Pengadilan HAM disahkan menjadi UU. Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Soetardjo Soeryoguritno dari F-PDI Perjuangan.

Sementara itu dalam sambutannya, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebutkan karakteristik-karekteristik khusus RUU Pengadilan HAM di dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.  Yusril menyebutkan 10 karakteristik dalam RUU yang disampakan pemerintah kepada DPR dengan Amanat Presiden Nomor R-08/PU/IV/2000 tertanggal 5 April 2000 ini.

Pertama, yurisdiksi pengadilan HAM mencakup luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia (extra-territorial jurisdiction).  Kedua, untuk hal-hal tertentu, hukum formil yang diberlakukan tidak mengikuti hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi diatur tersendiri dalam Undang-undang pengadilan HAM itu.

Ketiga, penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Keempat, adanya ketentuan mengenai tim penyelidik ad hoc, yang keanggotaannya terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Kelima, kewenangan penyidikan dan penuntutan berada pada Jaksa Agung yang di dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tersebut dapat mengangkat penyidik ad hoc dan penuntut ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

Keenam, pemeriksaan pada tingkat pengadilan HAM, pengadilan tinggi HAM, maupun Mahkamah Agung, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 orang. Majelis hakim itu terdiri atas 2 hakim dari setiap tingkat pengadilan yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc.

Ketujuh, proses penyelesaiannya baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan diberi limitasi waktu yang pasti dan ketat.

Tags: