Surat Pemberitahuan Sudah Disampaikan, Kuasa Hukum Tommy Menolak
Berita

Surat Pemberitahuan Sudah Disampaikan, Kuasa Hukum Tommy Menolak

Jakarta, hukumonline. Bagaimana rasanya bila Anda berusaha dengan susah payah memberikan sebuah surat kepada seseorang, tetapi kemudian surat itu ditolaknya? Begitulah yang terjadi antara juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy, Nudirman Munir yang menolak surat pemberitahuan tentang Keputusan Presiden (Keppres) penolakan permohonan grasi Tommy.

Oleh:
Tri/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Surat Pemberitahuan Sudah Disampaikan, Kuasa  Hukum Tommy Menolak
Hukumonline

Surat pemberitahuan tentang penolakan permohonan grasi Tommy telah dilegalisasi dan ditandatangani Wakil Panitera PN Jakarta Selatan T Iljanor. Surat yang juga melampirkan fotokopi Keppres tersebut telah pula disampaikan dari PN Jakarta Selatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (3/11).

Surat pemberitahuan itu diterima oleh panitera PN Jakarta Pusat UJ Sidabalok. Kemudian ditunjuk Herry Pakaryono, juru sita pengganti PN Jakarta Pusat, untuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan grasi tersebut kepada Tommy pada pada hari yang sama.

Pada Jumat itu pukul 21.15 WIB pihak juru sita yang bermaksud menyampaikan pemberitahuan isi putusan grasi presiden tersebut tidak berhasil menemui terpidana Tommy. Juru sita sendiri telah menghubungi Ipung, pembantu rumah tangga Tommy, dari rumah Ketua RW 01 bersama  Herwan dari Binmaspol Kelurahan Gondangdia.

Setelah juru sita PN Jakarta Pusat tidak berhasil masuk ke rumah kediaman Tommy, juru sita pun harus menunggu di rumah kediaman Tommy sampai dengan pukul 22.30 WIB. Juri sita PN Jakarta Pusat bersama Ketua RW dan Herwan menuju ke pos belakang Jl. Cendana untuk menyampaikan surat tersebut.

Akan tetapi, terpidana Tommy ternyata tidak ada di tempat. Keesokan harinya (04/11) penyampaian surat pemberitahuan itu pun dilanjutkan. Sejak pukul 06.15 sampai pukul 08.30 WIB juru sita PN Jakarta Pusat pun bersama dengan Herwan dan Ketua RW 01 pergi menuju kediaman Ibu Ketua RT 03 RW 01 untuk kemudian bersama-sama ke rumah Tommy.

Akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak ada. Akhirnya juru sita PN Jakarta Pusat berhasil bertemu dengan pembantu Tommy, Ipung. Pada Pukul 14.00 WIB Lurah Gondangdia, Maharyadi, datang untuk kedua kalinya menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

Kuasa hukum Tommy menolak

Namun juru sita tetap tidak bertemu dengan Tommy, dan lagi-lagi hanya bertemu dengan pembantu rumah tangganya Ipung. Surat pemberitahuan tentang Keppres penolakan permohonan grasi Tommy pun akhirnya baru diterima oleh kuasa hukum Tommy pada Senin (06/11).

Halaman Selanjutnya:
Tags: