Pengacara Siti Farikha Bersitegang dengan Pansus Buloggate
Berita

Pengacara Siti Farikha Bersitegang dengan Pansus Buloggate

Jakarta, hukumonline. Indra Sahnun Lubis, pengacara Siti Farikha, kembali bersitegang dengan Pansus Buloggate DPR setelah beberapa waktu silam ia membuat keributan di Rapat TGPK. Sanksi yang menolak hadir akan dikenakan sanksi hukuman satu tahun.

Oleh:
Nay/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Pengacara Siti Farikha Bersitegang dengan Pansus Buloggate
Hukumonline

Hari ini (Senin, 6/11) Pansus berencana memeriksa Siti Farikha, Teti Nur Setiati dan Suko Sudarso. Namun seperti juga Teti Nur Setiati dan Aris Djunaidi, Siti juga menolak untuk memberikan keterangan tanpa didampingi pengacaranya.

Penolakan ini membuat rapat Pansus diskors dan pimpinan Pansus bernegosiasi dengan Siti dan pengacaranya di ruangan lain. Sementara itu, M. Ridwan Hisjam, anggota Pansus, bersama beberapa anggota lainnya menyayangkan sikap orang-orang yang dianggap dekat dengan Presiden itu.

Menurut Hisjam, mereka seakan-akan mempersulit pemeriksaan Pansus. Padahal menurut Hisjam, Pansus itu untuk membuktikan apakah Presiden terlibat atau tidak. "Di sini posisi mereka bukan sebagai terdakwa, melainkan hanya untuk memberikan keterangan," ujar Hisjam.

Hisjam menambahkan bahwa di sini tidak ada Berita Acara Pemeriksaan, cuma kesimpulan rapat. "Jadi tidak perlu didampingi oleh pengacara. Image bahwa Gus terlibat menjadi semakin kuat. Padahal mereka seharusnya yang membela Gus bila memang ia tidak bersalah," demikian pendapat Hisjam.

Bachtiar Hamzah, Ketua Pansus, tetap merujuk pada ketentuan dalam UU No.6/1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan Peraturan Tata Tertib DPR-RI. Bachtiar mengganggap keduanya sebagai dasar hukum pembentukan dan mekanisme kerja Pansus.

Bachtiar menjelaskan bahwa dalam UU No.6/1954 diatur tentang apa yang dimaksud dengan rapat tertutup, yaitu rapat yang hanya dapat dihadiri oleh anggota Pansus dan mereka yang diundang. "Dengan demikian rapat intern Pansus tidak dapat dihadiri oleh pengacara," kata Bachtiar. Memang dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa, "Segala pemeriksaan oleh panitia angket dilakukan dalam rapat tertutup."

Kronologi insiden

Seusai negosiasi, Siti dan rombongan pengacaranya memasuki ruang sidang. Ketika wartawan sedang masuk ke ruang sidang, Siti dan para pengacaranya ternyata sedang bersiap untuk keluar lagi dari ruang sidang. Pada saat itulah insiden terjadi.

Indra Sahnun Lubis terdengar berteriak, "Menurut KUHAP setiap orang berhak didampingi pengacara!" Terhadap pernyataan ini, Alex Litaay dari FPDI-P menyahuti, "Hak apa? Ada aturannya sendiri." Rupanya, amarah Indra semakin tersulut dengan tanggapan Alex itu.

Indra segera menghampiri Alex seraya menuding dan menggebrak meja. "Apa hak saudara? Ini dijamin UU, ada di UU. Anggota DPR macam apa ini? Kami ini yang menggaji kau. Angota DPR apa kok nggak ngerti UU, yang membuat kok nggak tahu UU,!" seru Indra keras.

Tags: