Sabtu, 07 August 2004
Kailimang: Organisasi Advokat ke Depan Layaknya 'Perseroan Terbatas'
Bentuk organisasi advokat kemungkinan besar akan berbentuk federasi. Nantinya, organisasi advokat yang keberadaannya diamanatkan UU Advokat ini layaknya sebuah Perseroan Terbatas.
Tri
Dibaca: 583 Tanggapan: 9
PDF  Print  E-mail

Demikian dikemukakan Denny Kailimang, Ketua DPP AAI dalam rapat kerja nasional AAI, yang  digelar di Bandung, Jawa Barat pekan lalu. Saya kira ke depan organisasi advokat layaknya sebuah PT. Dimana, kedelapan organisasi advokat yang sekarang tergabung dalam KKAI akan menjadi pemegang sahamnya, papar Denny.

 

Apa yang dikemukakan Denny ini, jelas untuk memastikan bentuk organisasi advokat sebagaimana dimanatkan oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Bahkan salah satu organisasi advokat terbesar yang selama ini mengusulkan wadah tunggal bagi organisasi advokat, menurut Denny, sudah menerima bentuk federasi sebagai bentuk organisasi.

 

Saya dengar mereka dalam waktu dekat ini akan melakukan Munaslub di Pontianak, Kalimatan Barat, untuk mengganti keputusan mereka sebelumnya yang memutuskan bahwa wadah tunggal menjadi bentuk organisasi advokat yang mereka akan perjuangkan, papar Denny.

 

Mengenai bentuk organisasi seperti layaknya PT tersebut, Denny menandaskan bahwa jumlah suara dari para pemegang saham dalam organisasi advokat tergantung dari jumlah anggota masing-masing anggota dari setiap organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI.

 

Lebih jauh Denny menjelaskan, bentuk organisasi advokat yang ia kemukakan itu merupakan hasil penelitian yang dilakukan KKAI bekerjasama dengan sebuah lembaga penelitian, yaitu Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Jadi kalau semua organisasi advokat sudah menyetujui bentuk lembaga seperti itu (federasi), maka amanat UU Advokat (Pasal 28) bisa segera terealisasi, paparnya.

 

Berdasarkan hasil kajian PSHK tentang bentuk organisasi advokat sebagaimana sebagaimana pernah diberitakan hukumonline, pembentukkan  Organisasi Advokat nantinya melibatkan partisipatif seluruh advokat yang dilakukan melalui sebuah lembaga perwakilan.

 

Sementara mengenai nama lembaga perwakilan ini, PSHK dalam penelitiannya yang sudah disampaikan ke KKAI mengusulkan namanya adalah Majelis Nasional Advokat (MNA).

 

Nantinya, MNA  beranggotakan 30 orang advokat dan harus dipilih secara langsung melalui Munas atau lewat pemilihan umum. Tiap ketua umum kedelapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI otomatis menjadi anggota MNA. Sementara sisanya yang 22 kursi, diperebutkan melalui pemilu.

 

Pembagian 22 kursi yang tersisa ditentukan dengan menggunakan sistem proporsional. Artinya, organisasi advokat yang memiliki anggota paling banyak akan memperoleh jatah kursi MNA yang paling banyak pula.

 

Berdasarkan data yang dimiliki PSHK, Ikadin tercatat sebagai organisasi dengan jumlah anggota paling banyak diantara tujuh organisasi yang lain dengan jumlah anggota 6620 orang. Sebaliknya, APSI yang jumlahnya anggotanya paling sedikit yaitu 68 orang.

 

Tabel 1: Delapan organisasi advokat beserta jumlah anggotanya*

Organisasi

Ketua Umum

Jumlah anggota

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)

Otto Hasibuan

6620

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Denny Kailimang

3705

Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)

Indra Sahnun Lubis

2833

Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)

Fred B.G. Tumbuan**

128

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)

Soemarjono S.

150

Serikat Pengacara Indonesia (SPI)

Trimedia Panjaitan

813

Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

H.A.Z. Arifien Syafe'i

455

Asosiasi Pengacara Indonesia (APSI)

Taufiq

68

Total

14.372

Sumber: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

* Data per tanggal 27 Januari 2003

** Caretaker Ketua

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (9 Komentar)
Organisasi Advokat =PT?wilhelm Cang 07.08.04 12:12
Kalo Organisasi advokat sama dengan Pt, nanti bentuknya bukan organisasi lagii, tapi justru jadi perusahaan dong pak Deny.. Kalau Pt yang diurus bisnis melulu lah. Semua urusan bakal pake duit. mau jadi advokat juga beli dengan duit... Hebat juga pemikiran pak deny... Organisasi Adokat jangan samakan dengan PTlah pak. Federasi ok, tapi tidak sama dengan PT. Kalau mau PT Advokat silahkan buat sendiri pak deny. Tapi jangan atas nama semua Advokat. Tapi saran saya, Federasi Advokat Indonesia pasti oklah, jangan PT Advokat Indonesia. Masa nilai 1 orang Advokat dinilai satu atau sepersekian saham. Yang Adil semua DPD/DPC organisasi yang bersangkutan diberi hak suaru. Jangan hanya yang di Pusat Aja. Perhatian juga suara dari daerah.
Gunakan MediatorSubagyo 07.08.04 13:58
Sebenarnya pembentukan Organisasi Profesi yang diamanatkan UU Advokat itu adalah satu wadah profesi. Banyaknya organisasi profesi advokat selama ini kok seperti partai politik yang tidak menampakkan karakter suatu profesi yang seharusnya hanya ada satu wadah. Itu menunjukkan adanya tarik ulur kepentingan masing-masing, tidak ada yang mau kalah. Itulah sifat buruk advokat, selalu subyektif. Maka lebih baik dicari saja mediator, misalnya Pemerintah, untuk menyelenggarakan musyawarah nasional, untuk bisa terbentuk satu wadah saja. Bagaimana bisa segera tuntas masalah tersebut jika masing-masing ngotot dengan kepentingan kelompoknya?
Kailimang "Organisasi Advokat"Gue 07.08.04 13:21
Ya sudah lah, buat bersama ini saja kok rebutan jadi ketua (dewan direksi/ Komisaris) sih ?!?!?!, kita tau kok para senior tersebut dapat membeli saham mayoritas, tapi kami bagaimana ??? apa minoritas bisa punya hak yang sama ???, ayo dibagi rata saja lah.....
WHATEVER. . . .luna yasodhara 09.08.04 14:41
well apapun nanti bentuk wadah advokat kita, mau ngotot tunggal atau menerima bentuk federasi, saya setuju2 ajaaaaa... yang penting skrg adalah mengenai ujian advokat yg sdh ditunggu2 oleh ribuan calon advokat kita pak!!!! kapan pak kepastian ada ujian, sdgkan mau bentuk tunggal or federasi aja masi ngotot2an ga jelas ujung pangkalnya... yang jelas sii ujung - ujungnya pasti duit ya pak??
advokat pada kamana aja loe ?sugali 09.08.04 17:36
Para Advokat yang terhormat,...Bapak-bapak ini ingin jadi pengusaha apa advokat seh sebenarnya, udah jelas tujuan PT dengan organisasi Advokat itu beda n apanya yang mo di bedain,sekarang Bapak2 lihat dong kemasyarakat hukum qta gimana seh, Bapak2 ini kan tau hukum?...selamat to Bapak- bapak advokat yang suka bohongin klienya.
lupa.....ya apa tujuan PT dan Organisasi Advokatalam siregar 09.08.04 13:42
hebatnya senior pengacara kita menganggap semua kehidupan dengan uang, hidup memang harus mencari uang tapi uang bukan untuk hidup!!!! Bapa kita ini mungkin merasa dirinya bisa sebagai pemegang saham mayoritas, ok organisasi advokat bentuknya tetap organisasi mau tunggal atau federasi terserah tetapi berkualitas jangan hanya sekedar kumpulan karang taruna. Yang pasti sangat sedikit idealisme advokat sekarang karena terlahir di tempat yang salah dan waktu yang salah tapi jika diteruskan maka ini tidak benar sekali buuuuung!!!!!
WADAH TUNGGALHalomoan Sianturi 09.08.04 11:29
Saya berpendapat yang terbaik adalah wadah tunggal, para ketua/pengurus di 8 organisasi yang ada di akomodir dalam wadah tunggal tersebut, untuk nama tidak masalah, dapat "ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA" , "IKATAN ADVOKAT INDONESIA" atau nama baru / yang lain, salam
AbsurdRICCO AKBAR 08.08.04 14:52
Di Indonesia sejak tgl. 5 April 2003 orang yang berprofesi memberikan jasa hukum disebut advokat. Namun demikian hingga saat ini masih ada yang namanya pengacara, penasehat hukum dan konsultan hukum. Itulah pokok pokok pikiran federasi yang masih mempertahankan istilah lain selain advokat paska tgl 5 April 2005 nanti. Federasi = pola pikir absurd
Harusnya Advokat bentuk wadah tunggal!!!!Mashudi, SH., LL.M 08.08.04 10:47
Saya merasa pesimis apa yg diutarakan bung denny, apa bisa seperti PT. Terus ketua, wakil ketua dan pengurus lainnya diangkat berdasarkan jumlah anggota yg dimilikinya. Kasihan yang punya anggota cuma 60 an (maaf), lebih baik kita sepakat lebur jadi 1 (satu) wadah tunggal, apalah namanya. Saya pribadi anggota dan juga pengurus Ikadin setuju kalau jadi wadah tunggal, walau keputusan rakernas Ikadin tdk demikian. Jadi intinya kita jadi satu wadah saja. Buat para ketua organisasi jangan takut kehilangan jabatan ...termasuk bung otto. Sekarang kita mau dibawa kemana? Bulan april 2005 apabila kita belum punya wadah tunggal mungkin Mahkamah Agung akan mengambil alih semuanya urusan advokat.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.