Lebih jauh Denny menjelaskan, bentuk organisasi advokat yang ia kemukakan itu merupakan hasil penelitian yang dilakukan KKAI bekerjasama dengan sebuah lembaga penelitian, yaitu Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Jadi kalau semua organisasi advokat sudah menyetujui bentuk lembaga seperti itu (federasi), maka amanat UU Advokat (Pasal 28) bisa segera terealisasi, paparnya.
Berdasarkan hasil kajian PSHK tentang bentuk organisasi advokat sebagaimana sebagaimana pernah diberitakan hukumonline, pembentukkan Organisasi Advokat nantinya melibatkan partisipatif seluruh advokat yang dilakukan melalui sebuah lembaga perwakilan.
Sementara mengenai nama lembaga perwakilan ini, PSHK dalam penelitiannya yang sudah disampaikan ke KKAI mengusulkan namanya adalah Majelis Nasional Advokat (MNA).
Nantinya, MNA beranggotakan 30 orang advokat dan harus dipilih secara langsung melalui Munas atau lewat pemilihan umum. Tiap ketua umum kedelapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI otomatis menjadi anggota MNA. Sementara sisanya yang 22 kursi, diperebutkan melalui pemilu.
Pembagian 22 kursi yang tersisa ditentukan dengan menggunakan sistem proporsional. Artinya, organisasi advokat yang memiliki anggota paling banyak akan memperoleh jatah kursi MNA yang paling banyak pula.
Berdasarkan data yang dimiliki PSHK, Ikadin tercatat sebagai organisasi dengan jumlah anggota paling banyak diantara tujuh organisasi yang lain dengan jumlah anggota 6620 orang. Sebaliknya, APSI yang jumlahnya anggotanya paling sedikit yaitu 68 orang.
Tabel 1: Delapan organisasi advokat beserta jumlah anggotanya*
Organisasi | Ketua Umum | Jumlah anggota |
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) | Otto Hasibuan | 6620 |
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) | Denny Kailimang | 3705 |
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) | Indra Sahnun Lubis | 2833 |
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) | Fred B.G. Tumbuan** | 128 |
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) | Soemarjono S. | 150 |
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) | Trimedia Panjaitan | 813 |
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) | H.A.Z. Arifien Syafe'i | 455 |
Asosiasi Pengacara Indonesia (APSI) | Taufiq | 68 |
Total | 14.372 |
Sumber: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
* Data per tanggal 27 Januari 2003
** Caretaker Ketua
Demikian dikemukakan Denny Kailimang, Ketua DPP AAI dalam rapat kerja nasional AAI, yang digelar di Bandung, Jawa Barat pekan lalu. Saya kira ke depan organisasi advokat layaknya sebuah PT. Dimana, kedelapan organisasi advokat yang sekarang tergabung dalam KKAI akan menjadi pemegang sahamnya, papar Denny.
Apa yang dikemukakan Denny ini, jelas untuk memastikan bentuk organisasi advokat sebagaimana dimanatkan oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Bahkan salah satu organisasi advokat terbesar yang selama ini mengusulkan wadah tunggal bagi organisasi advokat, menurut Denny, sudah menerima bentuk federasi sebagai bentuk organisasi.
Saya dengar mereka dalam waktu dekat ini akan melakukan Munaslub di Pontianak, Kalimatan Barat, untuk mengganti keputusan mereka sebelumnya yang memutuskan bahwa wadah tunggal menjadi bentuk organisasi advokat yang mereka akan perjuangkan, papar Denny.
Mengenai bentuk organisasi seperti layaknya PT tersebut, Denny menandaskan bahwa jumlah suara dari para pemegang saham dalam organisasi advokat tergantung dari jumlah anggota masing-masing anggota dari setiap organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI.