Kasus Pencemaran Nama Baik Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata
Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Kalau saja Michael Moore, pembuat film dokumenter Fahrenheit 911 hidup di Indonesia, ia mungkin akan masuk penjara.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Kasus Pencemaran Nama Baik Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata
Hukumonline

 

Di Amerika Serikat misalnya, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana untuk tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan. Hal itu dianggap bertentangan dengan First Amandement dalam konstitusi AS yang menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Pandangan tersebut dikemukakan oleh Frederick Schauer, Frank Stanton professor of the First Amendment, John F. Kennedy School of Government, Harvard University dalam acara Law Colloquium di Jakarta yang berlangsung pekan lalu.

 

Menurut Schauer, hal itu semakin tegas setelah muncul putusan Mahkamah Agung AS dalam kasus New York Times v. Sullivan pada 1964. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung  AS menyebutkan bahwa pejabat pemerintah (dan nantinya semua public figure), hanya dapat meminta pertanggungjawaban media atau mereka yang melontarkan pernyataan, jika mereka dapat membuktikan secara meyakinkan dan jelas bahwa yang dikatakan terhadap mereka secara faktual salah. Ditambah, pada saat hal itu dikatakan atau dipublikasikan, yang menyatakan atau mempublikasikan telah mengetahui bahwa hal itu kemungkinan salah.

 

Sejak adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan gugatan perdatapun sangat jarang diajukan. Pasalnya, mereka yang menggugat harus dapat membuktikan apa yang disampaikan itu salah dan ada kesengajaan untuk menyatakan atau mempublikasikan hal itu walau telah diketahui bahwa itu salah.

 

Di Belanda, negara kelahiran KUHP dan KUH Perdata Indonesia, ketentuan tentang pencemaran nama baik dalam perangkat perundang-undangannya telah berubah dari apa yang ada di Indonesia.  Hal ini dikemukakan oleh Jan De Meij, Professor dari University of Amsterdam yang juga menyampaikan makalah dalam Law Colloquium.

 

Bukan pidana

 

Menurut Meij, ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP Belanda telah berubah sejak 1978. Saat ini, di Belanda, tuntutan pidana terhadap jurnalis soal pencemaran nama baik merupakan hal yang sangat jarang terjadi. Biasanya, tuntutan pidana dilakukan terhadap orang atau kelompok yang menyebarkan kebencian atau diskriminasi, bukan terhadap jurnalis. Kalaupun ada tuntutan pidana, biasanya hukuman yang diberikan adalah denda, bukan pidana penjara.

 

Dikatakannya, sampai 1992 peraturan tentang penghinaan dan hal lain yang membatasi kebebasan berpendapat dalam KUHPerdata Belanda masih sama dengan KUHPerdata Indonesia. Baru pada 1992, pasal tentang pertanggungjawaban perdata dan fitnah diubah, namun pasal tentang perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) hanya sedikit berubah. Pasal 1365 itulah yang kini menjadi dasar gugatan terhadap media.

 

Sementara itu, Toby Mendel, direktur Artikel 19, sebuah organisasi internasional yang mengkampanyekan kebebasan, mengatakan ada dua alasan utama mengapa pencemaran nama baik  seharusnya bukan merupakan masalah pidana. Pertama, menggunakan hukum pidana menunjukkan ada ketidakseimbangan dalam menyelesaikan masalah serangan terhadap reputasi dengan membahayakan kebebasan berpendapat.   

 

Kedua, pencemaran nama baik dalam hukum perdata telah menyediakan balasan yang setara untuk untuk reputasi yang terkoyak. Pengalaman di berbagai negara, termasuk negara miskin seperti Ghana, Ukraina dan Srilanka, telah menunjukkan hal itu. Di negara-negara itu, penghapusan ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik tidak mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran nama baik, secara kualitatif maupun kuantitatif.  

 

Di berbagai negara lain, pasal pencemaran nama baik tidak menarik bagi penuntut umum. Pasalnya, ketentuan itu menuntut adanya pembuktian bahwa hal yang dituduhkan salah, dan bukti bahwa hal itu dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menyakiti  seseorang. Sehingga, sangat sulit bagi penuntut untuk membuktikan itu.

 

Beberapa bulan menjelang pemilu di AS, Michael Moore, warga AS, pembuat film dokumenter dan penulis buku, merilis film terbarunya, Fahrenheit 911. Dalam film yang tengah beredar di berbagai belahan dunia itu, Moore menggambarkan Presiden George W Bush, presiden AS yang sedang berkuasa, sebagai seseorang yang bodoh, pembohong dan tidak kompeten.

 

Jika saja Moore hidup di Indonesia, maka hampir pasti sederetan pasal-pasal KUHP akan siap menjerat dan mengirimnya ke bui. Bisa jadi Jaksa Penuntut Umum akan menjerat pria tambun itu dengan Pasal 207 atau 208 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, atau Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau bisa juga memakai Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

 

Lihat saja vonis penjara yang menimpa Karim Paputungan dan Supratman dari harian Rakyat Merdeka, yang dianggap menghina presiden. Atau tuntutan dua tahun penjara terhadap Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali dari  Tempo yang dinilai mencemarkan nama baik Tomy Winata, pengusaha grup Artha Graha. 

 

Di negara-negara demokratis, pasal-pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Oleh sebab itu, tindakan yang dianggap merugikan reputasi seseorang, biasanya akan dimintai  pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, bukan pidana.

Tags: