Ditunggu, Masukan dari Masyarakat Terhadap RUU KUHP
Berita

Ditunggu, Masukan dari Masyarakat Terhadap RUU KUHP

Jakarta, hukumonline. Jika masyarakat mempunyai unek-unek terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kinilah saatnya memberi kritik atau masukan. Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengundang masyarakat untuk mengomentari RUU KUHP. Ini bukan basa basi.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Ditunggu, Masukan dari Masyarakat Terhadap RUU KUHP
Hukumonline

"Masyarakat silakan mengomentari dan memberi masukan dan usul perubahan pada draft ini kepada Direktorat Perundang-undangan," cetus Yusril Ihza Mahendra, kepada hukumonline di Jakarta dalam acara debat publik RUU KUHP.

Menurut Yusril, buku itu (buku tebal rancangan KUHP, Red) sudah dicetak banyak sekali. Buku RUU KUHP itu dikeluarkan oleh Direktorat Perundang-undangan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Kehakiman dan HAM). Buku itu terdiri dari 405  halaman, yang dibagi atas RUU KUHP 243 halaman dan penjelasannya 162 halaman.

Yusril mengemukakan, departemennya juga sudah mengirim draft ini pada majelis agama-agama dan pesantren-pesantren. Tujuannya, untuk meminta masukan dan komentar dari segi hukum Islam, hukum adat, dan lain-lain. "Sehingga, draft KUHP ini ketika disampaikan ke DPR sudah mendekati sempurna," tandas Yusril.

Menurut Yusril, lamanya proses penyusunan  RUU ini, yaitu 18 tahun (sejak tahun 1982) adalah karena masalahnya memang sangat rumit. "Mendraft kitab UU tidak seperti mendraft UU biasa," katanya.

Kerumitan itu antara lain juga diakibatkan karena banyak hal baru yang berkembang di masyarat pada saat ini yang tidak tertampung dalam KUHP lama. Padahal hal baru itu harus masuk dalam KUHP baru.

Selain itu, menurut Yusril, karena sumber dalam pembinaan hukum nasional merujuk pada hukum adat, Islam, hukum warisan kolonial, dan hukum kontemporer yang berkembang pada saat ini. "Dan itu harus diramu semuanya dan dituangkan dalam KUHP ini," katanya.

Bentuk kejahatan baru

Yusril berpendapat, banyak hal-hal yang kontroversial, seperti perzinahan dan juga bentuk-bentuk kejahatan baru seperti cyber crime, itu mau tidak mau harus masuk KUHP yang baru. Oleh karena itu menurut Yusril, wajar jika prosesnya berlangsung begitu lama.

Tags: