Jaksa Memohon kepada MA agar Pengajuan PK Tommy Ditolak
Berita

Jaksa Memohon kepada MA agar Pengajuan PK Tommy Ditolak

Jakarta, hukumonline. Setelah permohonan grasinya ditolak presiden, upaya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Tommy Soeharto agaknya bakal gagal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar pengajuan PK Tommy ditolak.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Memohon kepada MA agar Pengajuan PK Tommy Ditolak
Hukumonline

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) mulai disidangkan pada Rabu (8/11). Sidang dengan acara mendengarkan pendapat dari Jaksa Penunut Umum (JPU) Fahmi tersebut dipimpin oleh Soedarto, SH dengan anggota I Gde Putera Jadnya, SH dan Nurmisbah, SH.

Dalam pendapatnya JPU Tommy mengatakan, alasan permintaan PK oleh terpidana Tommy tidak dapat dikualifisir sebagai alasan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2a KUHAP. Pasalnya, Fahmi tidak menemukan adanya keadaan baru atau novum sebagaimana yang diterangkan Tommy dalam PK.

Pasal 263 ayat (2)a KUHAP menyatakan, permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat.

Fahmi juga mengatakan, alasan PK yang diajukan oleh Tommy melalui penasehat hukumnya merupakan ungkapan kekecewaan terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Tommy bersalah.

Tidak beralasan

Selanjutnya Fahmi mengatakan, argumentasi penasehat hukum Tommy yang mengatakan bahwa pemeriksaan kasasi berlangsung "super cepat" tidak beralasan dan keliru. Alasannya, menurut Fahmi, KUHAP mengandung azas cepat, sederhana, dan biaya murah dalam memeriksa perkara.

Lebih lagi, berdasarkan Pasal 4 UU No. 3/1971, kasus tindak pidana korupsi harus diselesaikan sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu, putusan MA yang memakan waktu 9 bulan sejak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diucapkan tergolong cukup lama.

Kemudian, perihal permintaan PK oleh Tommy yang sebelumnya sudah mengajukan grasi kepada presiden, adalah suatu kontradiksi hukum yang membingungkan masyarakat. Hal itu sulit diterima para pihak karena antara grasi dengan PK mempunyai filosofi hukum yang berbeda.

Tags: