Belum Jelas, Aturan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja
Berita

Belum Jelas, Aturan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja

Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan masalah penting yang harus dibahas. Sebab pengaturan tentang peleehan masih terbatas pada KUHP saja. Belum ada peraturan khusus mengenai batasan-batasan pelecehan seksual di tempat kerja.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Belum Jelas, Aturan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja
Hukumonline

 

Dalam sebuah diskusi tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diadakan ILO (24/8), Mira Hanartini, Kepala Biro Hukum Depnakertrans mengatakan pelecehan seksual di tempat kerja menjadi sulit untuk diungkapkan. Mira menjelaskan ada suatu gejala dimana pelecehan seksual sudah merupakan hal yang biasa. Artinya, korban takut untuk memberi peringatan terhadap pelaku kejahatan seksual dengan alasan malu untuk mengungkapkan. Selain itu, pengetahuan tentang hak-hak pekerja di tempat kerjanya sangat terbatas. Belum ada aturan yang jelas tentang batasan pelecehan seksual di tempat kerja.

 

Perlu acuan 

Senada dengan Mira, Sofyan Wanandi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan, peraturan yang membahas pelecehan seksual di tempat kerja tidak jelas. Perangkat hukum tentang pelecehan seksual terbatas pada KUHP, ujar Sofyan. Sedangkan peraturan yang mengulas tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual, sangsi maupun cara untuk menaggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja belum ada.

 

Sofyan menggarisbawahi masalah pelecehan di tempat kerja ini perlu diulas secara terperinci. Sebab, jangan sampai masalah tersebut terlalu melebar dan nantinya justru menambah rumit hubungan industrial.

 

Untuk itu, Sofyan mengharapkan antara Depnakertrans, Serikat Pekerja maupun asosiasi pengusaha dapat merumuskan sebuah rumusan tentang pelecehan seksual. Walaupun bukan untuk dibahas di tingkat perundang-undangan, namun peraturan tentang pelecehan seksual yang dibuat antara lembaga-lembaga diatas nantinya dapat menjadi acuan di sebuah perusahaan.

 

Salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang industri sepatu, Nike telah melakukan beberapa upaya penanggulangan pelecehan seksual di tempat kerja. Menurut Kepala Penasihat Teknis ILO, Carmelo Noriel, Nike adalah perusahaan yang menaruh perhatian besar untuk menanggulangi pelecehan seksual.

 

Nike adalah contoh perusahaan yang sudah berupaya untuk menanggulangi masalah sexual harrasment di tempat kerja, ujar Carmelo kepada hukumonline. Carmelo menambahkan, memberi perhatian artinya membuat aturan maupun memberi jalan keluar bagi pekerja yang menjadi korban.

 

Pelecehan seksual ini tidak terbatas pada kaum wanita saja, laki-laki kerap menjadi objek pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan ILO, siapa saja yang tidak menginginkan perlakuan dalam konteks melecehkan merupakan bentuk pelecehan seksual yang harus ditindaklanjuti.

Masalah pelecehan seksual di tempat kerja kerap terjadi. Berdasarkan pengamatan International Labour Organization (ILO), di Indonesia pelecehan seksual di tempat kerja bukan hal yang baru lagi. Namun, belum ada pengaturan yang jelas untuk menindaklanjuti masalah pelecehan seksual di tempat kerja.

Tags: