Jika Dipatenkan, E-Commerce Terancam Dimonopoli
Berita

Jika Dipatenkan, E-Commerce Terancam Dimonopoli

Jakarta, hukumonline. Perkembangan pesat dari internet meningkatkan kesempatan berusaha atau berdagang melalui internet (e-commerce). Namun, e-commerce telah menimbulkan berbagai pikiran "kreatif" dari manusia, seperti pembajakan domain name. Jika dipatenkan, akan memberikan hak monopoli kepada pemilik paten e commerce.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Jika Dipatenkan, <I>E-Commerce</I> Terancam Dimonopoli
Hukumonline

Praktisi HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sekaligus Ketua Masyarakat HaKI Indonesia, Cita Citrawinda Priapantja, mengemukakan bahwa terdapat banyak keluhan di Amerika Serikat dengan pendaftaran paten e-commerce.  Kantor Paten dan Merek AS dibanjiri pendaftaran e-commerce yang pengajuannya cenderung diskriminatif.

Meningkatnya pendaftaran ini, menurutnya, diakibatkan oleh protes keras di berbagai publikasi dan grup lobi. Salah satu alasannya adalah banyaknya perusahaan teknologi informasi yang menggunakan sepenuhnya paten yang diajukan  untuk menonjolkan berbagai monopoli.

Citra berpendapat, berbeda dengan bidang lain, e-commerce memiliki sejarah yang cukup singkat. E-commerce sendiri dapat dianggap sebagai suatu metode untuk melakukan bisnis yang menggunakan komputer dan network. Nah, di sini dapat ditarik benang merah. "Jika  metode bisnis dapat dipatenkan, maka berarti e-commerce dapat juga dipatenkan. Tentunya, ini memberikan hak monopoli kepada pemilik paten e-commerce," kata Cita dalam sebuah pendidikan cyber law.

Namun, sifat e-commerce yang cenderung abstrak telah menyebabkan sulitnya membuat perbandingan. Hal ini terjadi terus sampai akhirnya pemeriksa paten di AS memutuskan untuk menangani pendaftaran e-commerce dengan tingkat kemampuan yang sama dengan pendaftaran di bidang lain.

Metode bisnis

Cita mengemukakan di AS banyak terjadi kasus mengenai metode bisnis yang tidak dapat dipatenkan karena ide-idenya mengandung unsur-unsur yang bersifat abstrak. Ia menjelaskan, ada suatu referensi yang telah digunakan selama 90 tahun yaitu pengecualian metode bisnis. Subyek yang dapat dipatenkan meskipun luas, tidak harus mencakup metode bisnis.

Subyek yang tidak  dapat dipatenkan didefinisikan sebagai sifat alam, fenomena alam, dan ide abstrak. Pengecualian dan definisinya secara efektif menghapus kategori software dan aplikasi internet sebagai ide abstrak dari metode bisnis

Cita melihat perkembangan teknologi informasi, internet dan aplikasinya pada dunia bisnis telah membuat orang melirik dan melihat nilai ekonomis dari metode bisnis yang digunakan di internet, termasuk e-commerce, yang tentunya sedemikian besar nilainya jika dapat dipatenkan. Namun menurut praktisi HaKI yang disertasinya mengenai rahasia dagang ini, perdebatan apakah metode bisnis dapat dipatenkan masih belum selesai.

Tags: