Sidang Soeharto Tunggu Upaya Hukum Para Pihak
Berita

Sidang Soeharto Tunggu Upaya Hukum Para Pihak

Jakarta, hukumonline. Pengadilan Tinggi (PT) telah memutuskan untuk menggelar kembali sidang Soeharto. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum bisa segera menyidangkannya. Pihak Soeharto masih mempunyai waktu dua minggu untuk mengajukan kasasi.

Oleh:
Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Sidang Soeharto Tunggu Upaya Hukum Para Pihak
Hukumonline

Salinan putusan PT tentang perlawanan JPU pada kasus Soeharto telah dikirimkan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan dengan Nomor registrasi 140/B/bdg/Pid/2000/PT DKI Jakarta tanggal 8 November 2000 tersebut diterima PN Jaksel kemarin sore sekitar pukul 18.00 WIB untuk selanjutnya diteruskan kepada para pihak.

Dalam diktum putusannya, PT Jakarta menyatakan : Pertama, menerima perlawanan (verzet) yang diajukan oleh JPU. Kedua, membatalkan penetapan PN Jaksel tanggal 28 Sep 2000 No. 842/Pid.B/2000 PN Jaksel. Kertiga , Memerintahkan kepada PN Jaksel untuk membuka, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan terdakwa HM Soeharto sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Diktum keempat, memerintahkan kepada PN Jaksel untuk tetap melaksanakan kewenangannya menahan terdakwa HM Soeharto dalam status tahanan kota seperti semula. Dan terakhir, membebankan kepada negara biaya perkara tersebut.

Menanggapi telah diterimanya salinan putusan tersebut, Lalu Mariyun, Ketua PN Jaksel mengatakan bahwa PN Jaksel dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. "Salah satunya adalah menyampaikan salinan putusan tersebut kepada para pihak, dalam hal ini pihak terdakwa dan JPU," ujar Lalu di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Menunggu 14 hari

Kepada wartawan Lalu mengatakan, karena ini (putusan PT, red) adalah putusan banding, maka PN akan memberi kesempatan kepada para pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum kasasi. "Tenggang waktu untuk melakukan upaya tersebut 14 hari setelah diterimanya salinan putusan PT oleh para pihak," ujar Lalu.

Lalu menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari para pihak tidak melakukan upaya hukum, berati para pihak menerima putusan tersebut. Maka, jelas Lalu, berdasarkan putusan PT, PN Jaksel akan kembali menggelar sidang kasus Soeharto.

Lalu menambahkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak selanjutnya adalah mengajukan kasasi ke MA. Putusan Kasasi nantinya dapat berupa menguatkan putusan PT atau menerima kasasi dari pemohon. "Jadi untuk menjalankan putusan PT, PN jaksel menunggu sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," tambah Lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: