Organisasi dan Ujian Advokat
Surat Pembaca

Organisasi dan Ujian Advokat

Saya adalah seorang Sarjana Hukum yang ingin memilih profesi Advokat sebagai jalan hidup saya.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Organisasi dan Ujian Advokat
Hukumonline

Di dalam Pasal 3 UU No.18 Tahun 2003 dikatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat ialah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat dan Magang sekurang-kurangnya 2 tahun di Kantor Advokat. Untuk itu kapankah diselenggarakan ujian Advokat? Siapakah yang berhak menyelenggarakan ujian Advokat? Organisasi yang menjadi wadah tunggal Advokat atau Komite Kerja Advokat Indonesia?

Saya sangat setuju bahwa seorang Calon Advokat harus magang terlebih dahulu agar memiliki pengetahuan dan pengalaman praktek yang mencukupi. Akan tetapi saya sudah lebih dari 6 bulan magang di Kantor Advokat yang cukup ternama di Jakarta, tetapi sampai saat ini saya menerima honor yang sangat kecil (hanya sebesar 30 persen dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta) sehingga upah yang saya terima sangat tidak mencukupi ongkos dan biaya sehari-hari yang saya keluarkan selama magang.

Saya juga ingin bertanya adakah peraturan yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia untuk melindungi dan mencegah eksploitasi Sarjana Hukum yang magang di Kantor Advokat? Karena setelah diwajibkan oleh Undang-undang, Sarjana Hukum Magang  menjadi mempunyai posisi tawar yang sangat rendah (easy come, easy go!). Apakah keadaan-keadaan seperti yang saya alami ini sudah lazim? Dapatkah Sarjana Hukum yang magang tetap mendapatkan honorarium selayaknya? Kalau memang hal seperti ini sudah lazim, sungguh setelah UU No.18 Tahun 2003 disahkan profesi Advokat menjadi sangat mulia, sehingga hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa menjadi Advokat.

Demikianlah pertanyaan-pertanyaan ini saya sampaikan, kepada pihak yang terkait harap menanggapinya.

Terimakasih.

Salam

Galih

[email protected]

Tags: