Ketua MA: Lembaga Peradilan Indonesia Terlalu Lama Ditelantarkan
Utama

Ketua MA: Lembaga Peradilan Indonesia Terlalu Lama Ditelantarkan

Ketua Mahkamah Agung merasa lembaga peradilan di Indonesia sudah terlalu lama ditelantarkan. Sudah saatnya pemerintah memberi prioritas yang tinggi bagi penataan dan pembangunan peradilan di Indonesia.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Lembaga Peradilan Indonesia Terlalu Lama Ditelantarkan
Hukumonline
Demikian ditegaskan oleh Ketua MA, Bagir Manan, saat menyampaikan pidato laporan pelaksanaan putusan MPR oleh MA dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 2004 di Ruang Rapat Paripurna DPR-MPR pada Kamis (23/9).

Kondisi serupa juga bisa ditemukan Kabupaten Nias, tepatnya di Gunung Sitoli. Di daerah itu, Bagir menemukan gedung pengadilan yang bocor dengan lantai yang bolong-bolong dan belum pernah mendapat perbaikan sejak berdiri hampir 25 tahun yang lalu.

Bagir juga memaparkan tentang adanya pengadilan yang belum mempunyai bangunan sama sekali. "Pengadilan Negeri Tarutung hingga saat ini menempati bekas kantor pos. Belum pernah ada pembangunan gedung pengadilan negeri di Tarutung," kata Bagir.

Penambahan anggaran

Berdasarkan keadaan-keadaan yang telah dipaparkannya tersebut, Bagir menegaskan bahwa saat ini sudah saatnya negara menetapkan satu kebijakan yang memberi prioritas tinggi bagi penataan dan pembangunan pengadilan.

Pasalnya, menurut Bagir, sangat ironis tuntutan agar lembaga pengadilan bermutu dan lain-lain tetapi syarat-syarat untuk mencapai mutu itu sama sekali diabaikan. "Salah satu hal yang sangat mendesak, untuk sekadar memulai bergerak, pengadilan memerlukan anggaran yang memadai," jelas Bagir.

MA sendiri untuk tahun anggaran 2005 ini sudah mengajukan anggaran kebutuhan sekitar Rp5,5 triliun. Namun, menurut  Bagir, dirinya mendengar bahwa jumlah yang disediakan negara hanya Rp1,3 triliun saja.

Jumlah tersebut, di mata Bagir, tidak beranjak dari anggaran pengadilan yang selama ini dikelola MA. "Dengan jumlah tersebut hampir dipastikan tidak akan ada sesuatu yang berarti untuk menggerakkan perubahan," lanjut Bagir. Karena itu, kepada anggota DPR yang terpilih kembali Bagir meminta untuk membantu memperjuangkan anggaran yang lebih signifikan bagi MA.

Bagir mengatakan, sidang kali ini merupakan ST terakhir berdasarkan praktek ketatanegaraan yang lalu yang sudah diubah melalui amandemen UUD 1945. Iamengakui bahwa  selama di bawah kepemimpinannya, kinerja MA ini masih ada yang kurang memuaskan atau bahkan mengecewakan sebagian pihak.

"Persoalan yang kami hadapi sangat besar dan kompleks, akibat dari yang pada tahun-tahun lalu saya sebut, bahwa lembaga peradilan kita terlalu lama terlantar dan ditelantarkan," ujar Bagir mengutarakan alasannya.

Selanjutnya Bagi melaporkan beberapa perkembangan yang telah dilakukan oleh MA. Selain itu Bagir juga kemajuan di bidang pengaturan lembaga peradilan dengan telah disahkannya beberapa undang-undang yang terkait dengan lembaga peradilan berikut masalah-masalah baru yang mengiringinya.

Fasilitas minim

Di bagian lain, Bagir juga menyampaikan kepada anggota sidang paripurna beberapa kondisi yang masih menjadi kendala bagi perkembangan lembaga peradilan di Indonesia. Salah satunya adalah masih minimnya fasilitas yang dimiliki lembaga-lembaga peradilan di daerah-daerah.

"Pengalaman saya ke berbagai PN, PTUN, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama di beberapa daerah, begitu banyak gedung pengadilan yang tidak memenuhi syarat dan rusak berat," ungkap Bagir. Daerah dimaksud Bagir meliputi Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, Aceh, Sumatra Utara, Riau.

Halaman Selanjutnya:
Tags: