Dipertanyakan, Pendidikan Khusus Advokat Versi AAI Jakarta
Utama

Dipertanyakan, Pendidikan Khusus Advokat Versi AAI Jakarta

Rencana AAI DPC Jakarta yang akan mengadakan pendidikan khusus bagi calon advokat dipertanyakan. Sementara di sisi lain, pihak KKAI juga sedang mempersiapkan materi pendidikan khusus advokat.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Dipertanyakan, Pendidikan Khusus Advokat Versi AAI Jakarta
Hukumonline

Meski demikian, Harry berpendapat bahwa rencana dari AAI Jakarta untuk mengadakan pendidikan khusus advokat harus ditanggapi secara positif. Harry yang kebetulan merupakan pengurus DPP AAI mengatakan, apa yang dihasilkan oleh AAI Jakarta dapat dipakai sebagai model pendidikan khusus yang sedang disusun KKAI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua AAI DPC Jakarta Humprey Djemat. Ia menjelaskan bahwa kurikulum dan materi pendidikan khusus advokat yang nanti dihasilkan akan dibawa ke tingkat KKAI untuk dipresentasikan. Apalagi, tambahnya, kurikulum tersebut merupakan karya bersama delapan organisasi advokat cabang Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Terkait dengan itu, Humprey mengungkapkan delapan wakil organisasi advokat cabang Jakarta belum lama ini memenuhi undangan dari Dekan FHUI Prof. Hikmahanto Juwana. "Kita sudah sampai pada tahapan di mana kita mau nyusun kurikulum bersama," terangnya.

Pertemuan itu dikonfirmasi oleh Harry yang saat itu hadir sebagai pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Pertemuan itu, katanya, dihadiri oleh hampir semua pengurus organisasi advokat cabang Jakarta, kecuali wakil-wakil dari Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Dalam kapasitasnya sebagai pengurus KKAI, Harry menegaskan bahwa pendidikan khusus advokat haruslah diselenggarakan oleh organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU No.18/2003 tentang Advokat. Namun ia mengatakan, ada kemungkinan di masa depan peran dan tugas organisasi advokat hanya memberikan akreditasi terhadap pihak lain yang menyelenggarakan pendidikan khusus advokat.

Sampai saat ini KKAI belum selesai menyusun teknis pelaksanaan maupun kurikulum pendidikan khusus advokat. Oleh sebab itu, Harry menyarankan agar masyarakat yang berminat untuk menjadi advokat agar berhati-hati mengikuti kursus atau pelatihan advokat. "Seharusnya mereka menanyakan ke tempat pelatihan tersebut bagaimana hubungannya dengan KKAI," ujarnya.

Rencana AAI DPC DKI Jakarta untuk melaksanakan program pendidikan khusus bagi calon advokat ditanggapi secara berbeda oleh pihak Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Pasalnya, sejauh ini pihak AAI Jakarta belum mengkoordinasikan rencana tersebut dengan KKAI.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang pengurus KKAI Luhut M.P. Pangaribuan. Meski sudah mendengar mengenai program yang akan diadakan oleh AAI Jakarta dan Ikadin Jakarta Pusat, namun ia mengatakan bahwa hal itu belum pernah dikomunikasikan dengan KKAI.

Sebagai anggota tim yang dilibatkan KKAI untuk menyusun kurikulum pendidikan khusus advokat, Luhut justru mempertanyakan rencana AAI Jakarta dan Ikadin Jakarta Pusat untuk mengadakan pendidikan tersebut. Pasalnya, baik AAI dan Ikadin merupakan anggota dari KKAI. Menurut Luhut, seharusnya rencana itu dibicarakan dahulu dengan KKAI.

Pengurus KKAI lainnya, Harry Ponto, juga mengatakan KKAI belum mengambil sikap terhadap program yang akan digelar oleh AAI Jakarta tersebut. Ia menjelaskan pula bahwa tim sertifikasi KKAI sendiri tengah mempersiapkan materi pendidikan khusus advokat.

Tags: