Hasil Kerja Komisi Konstitusi Dinilai Melebihi Kewenangannya
Utama

Hasil Kerja Komisi Konstitusi Dinilai Melebihi Kewenangannya

Walau dinilai melebihi wewenang yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945, hasil amandemen dari Komisi Konstitusi diterima oleh Komisi A Sidang Tahunan MPR.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Hasil Kerja Komisi Konstitusi Dinilai Melebihi Kewenangannya
Hukumonline

 

Mengenai usulan-usulan tentang perubahan UUD1945 yang diajukan oleh Komisi Konstitusi, menurutnya tidak ada masalah. Komisi Konstitusi dapat memberikan usulan-usulan untuk amandemen UUD'1945.

 

Kalau sebagai usulan saja tidak ada masalah tinggal tergantung fraksi, tambah Pataniari. Namun, kembali lagi kepada MPR apakah akan menggunakan usulan dari Komisi Konstitusi tersebut ataupun tidak.

Pimpinan rapat Komisi A, Pataniari Siahaan mengatakan Komisi A menerima hasil kajian tentang perubahan Undang-undang Dasar 1945 untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.

 

Namun, menurut Pataniari, sebenarnya Komisi Konstitusi telah melebihi wewenang yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR yang mengacu pada pasal 3 dan pasal 37 amandemen UUD 1945. Beberapa hasil kerja komisi konstitusi dinilai cenderung merubah UUD 1945. Padahal, tugas dan kewenangan Komisi Konstitusi terbatas untuk melakukan kajian secara komperehensif terhadap UUD'1945, bukan merubahnya.

 

Kewenangan merubah UUD'1945 adalah kewenangan yang harus diusulkan sepertiga anggota MPR, ujar Pataniari yang ditemui usai rapat Komisi A di Gedung Nusantara V DPR (26/9).

 

Pataniari mengatakan ada perbedaan persepsi yang diterjemahkan oleh Komisi Konstitusi. Menurutnya, mungkin saja selama ini Komisi Konstitusi menyamakan kedudukannya seperti Komisi Konstitusi yang ada di Thailand maupun di Filipina. Dimana di Thailand dan Filipina, Komisi tersebut diberi kewenangan untuk merubah UUD.

 

Tetapi, pada akhirnya Komisi A pun menerima perubahan UUD'1945 yang diajukan oleh Komisi Konstitusi. Pataniari menambahkan selama ini usulan dari MPR yang diterima oleh Komisi Konstitusi hanya satu kali. Selebihnya, Komisi Konstitusi melakukan perubahan UUD'1945 sendiri.

Tags: