Belum ada, yang diterima KPI sejauh ini baru bersifat lisan, omongan, SMS, dan telepon. Sebetulnya (laporan) yang diharapkan KPI itu secara tertulis. Jadi setiap laporan itu diharapkan terkirim dalam format yang tertulis, karena KPI sudah menyediakan formnya Kalau tidak tertulis akan mengambang begitu saja. Karena dasarnya tidak jelas hanya omongan semata, papar Bimo kepada hukumonline (25/9).
Seandainya ada laporan tertulis dari masyarakat yang masuk, KPI akan melakukan pengecekan dan menilai apakah laporan tersebut melanggar SK KPI. Jika KPI menilai tidak ada pelanggaran, maka KPI akan memberitahukan kepada pelapor. Namun apabila ada pelanggaran, KPI akan memanggil lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang menjadi objek pengaduan.
Disitu akan ada proses hak jawab secara publik. Itu biasa dilakukan KPI, Dewan Pers, dan pengacara dalam proses arbitrase. Kemudian bisa saja lembaga penyiaran yang melanggar akan minta maaf atau mencabut episode itu untuk selanjutnya, urai Bimo.
Perlu disampaikan SK KPI telah memberi pedoman siaran secara mendetil untuk lembaga penyiaran. Untuk tayangan berbau kekerasan, supranatural, dan kamera tersembunyi misalnya, KPI telah menetapkan rambu-rambu yang ketat. Pelanggaran terhadap SK KPI diancam sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Beberapa ‘rambu-rambu' yang diatur KPI bagi lembaga penyiaran
No. | Supranatural | Kekerasan | Kamera Tersembunyi |
1. | Program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 | Program atau promo program yang mengandung muatan secara dominan, eksplisit dan vulgar, hanya dapat disiarkan pada jam 22.00-03.00 | -Siaran rekaman tersembunyi hanya diizinkan bila menyangkut kepentingan publik atau mendapat izin dari subyek yang direkam, dan tidak merugikan pihak tertentu |
2. | Kecuali yang disajikan dalam bentuk running text, promo acara (supranatural) tersebut hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 | Penyiaran adegan kekerasan, kecelakaan, dan bencana dalam program faktual harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: -Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit -Gambar luka-luka, yang diderita korban kekerasan, kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up -Gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban, dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan. -Saat kematian tidak boleh disiarkan -Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan. | Dalam menyiarkan materi rekaman tersembunyi, lembaga penyiaran betanggungjawab untuk tidak melanggar privasi orang-orang yang secara kebetulan terekam dalam materi tersebut. |
3. | Dalam program faktual, tidak boleh ada upaya manipulasi dengan menggunakan efek gambar atau efek suara dengan tujuan mendramatisasi isi siaran sehingga bisa menimbulkan interpretasi yang salah, misalnya manipulasi audio visual tambahan seakan ada makhluk halus tertangkap kamera | Kekerasan dalam Olahraga: -Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan secara langsung pertandingan tinju dalam negeri yang dilangsungkan malam hari -Program siaran yang berisi tayangan permainan atau pertandingan yang didominasi kekerasan (misalnya gulat profesional) hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 | Orang yang menjadi subyek dalam rekaman mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman disiarkan. |
Sumber: SK KPI No.009/2004