Perlindungan Hukum Varietas Tanaman, Siapa Peduli?
Resensi

Perlindungan Hukum Varietas Tanaman, Siapa Peduli?

Persoalan perlindungan hukum bagi varietas baru tanaman bukanlah isu hukum menarik yang secara reguler menghiasi media massa. Namun, mengabaikan persoalan ini bisa jadi malah akan menambah keterpurukan Indonesia.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Hukum Varietas Tanaman, Siapa Peduli?
Hukumonline

Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman Dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia

Pengarang: Andriana Krisnawati SH MH

                  Gazalba Saleh SH MH

Penerbit: Rajawali Pers, Juli 2004

Jumlah halaman: xxi+224 halaman

Keanekaragaman hayati di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke terbentang dan tersimpan begitu banyak kekayaan alam Indonesia. Hasil pertanian, laut, pertambangan, adalah kekayaan terpendam yang sejatinya mampu membuat Indonesia menjadi negara yang makmur, paling tidak di Asia.

Faktanya malah bertolak belakang. Indonesia sekarang malah menjadi negara pengimpor beras, gula, dan minyak. Buah-buahan impor, durian bangkok misalnya, justru lebih populer dan mungkin lebih banyak dikonsumsi ketimbang produksi lokal. Ini bukan disebabkan Indonesia ‘miskin' sumber daya alam atau bibit unggul.

Tapi di negara lain yang keanekaragaman hayatinya tidak sebaik di Indonesia, telah dikembangkan sedemikian rupa ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk teknologi pangan misalnya, sumber penghasil pangan direkayasa untuk menghasilkan varietas dan produk unggulan. Sementara di Indonesia, kemampuan untuk menghasilkan varietas baru baru, khususnya varietas unggul masih rendah.

Dalam buku Perlindungan Hukum  Varietas Baru Tanaman, dipaparkan pula penyebab lain rendahnya pengembangan dan pemuliaan varietas tanaman di Indoesia. Selain karena persoalan teknologi, perlindungan hukum yang diberikan untuk persoalan varietas tanaman juga belum memadai. Sebelumnya, ketentuan perlindungan varietas tanaman yang diatur dalam Undang-Undang Paten, dinilai tidak dapat memenuhi harapan pemulia untuk melindungi hasil invensinya (hal.7). Barulah di akhir 2000, untuk mendukung kegiatan pemuliaan dan memberikan suasana kondusif bagi perkembangan industri perbenihan, pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang No.29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Buku setebal 224 halaman ini cukup sistematis dalam menjelaskan konsep, kedudukan hak pemulia dalam sistem hukum di Indonesia, dan kaitan antara hak pemulia dengan Hak Kekayaan Intelektual dalam Undang-Undang Paten khususnya. Bagi mahasiswa, akademisi, atau praktisi hukum yang berniat mempelajari lebih jauh aspek hukum pada pengembangan varietas tanaman, buku ini bisa menjadi referensi yang memadai. Satu lagi nilai plus buku ini, editing bahasanya boleh dikatakan sangat teliti. Hampir tidak ditemukan kesalahan penulisan ejaan yang mengganggu kenyamanan membaca.

Tags: