Blue Print Mahkamah Konstitusi Sedang Disusun
Utama

Blue Print Mahkamah Konstitusi Sedang Disusun

Untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya secara transparan dan akuntabel, Mahkamah Konstitusi perlu memiliki blue print. Drafnya sudah disusun dan kini sudah memasuki tahap konsultasi publik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
<i>Blue Print</i> Mahkamah Konstitusi Sedang Disusun
Hukumonline
Disusun atas kerjasama Mahkamah Konstitusi (MK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Yayasan Tifa, cetak biru tersebut diperlukan untuk mengelaborasi sejumlah masalah yang dihadapi Komisi dalam usianya yang baru melewati satu tahun. Cetak biru itu kelak akan dijadikan MK sebagai pedoman untuk membangun dan mengembangkan lembaga.

Konsultasi publik penyusunan blue print tersebut dilakukan hari ini (29/9) di Jakarta dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Sebelumnya konsultasi publik, beberapa pertemuan untuk mematangkan draft tersebut sudah dilakukan. Misalnya pertemuan Tim Penyusun pada 28 Mei dan 1 Juli 2004. Dilanjutkan pertemuan konsultasi ahli pada 25 Agustus lalu.  

Ahli hukum tata negara UGM Fajrul Falaakh yang menjadi fasilitator konsultasi publik itu berpendapat bahwa blue print tersebut akan menentukan arah dan kebijakan MK ke depan sesuai dengan visi dan misinya. Visi MK lima tahun ke depan adalah tegaknya konstitusi dalam rangka  mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi. Misinya adalah mewujudkan MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang terpercaya, serta membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

Dalam laporannya di sidang MPR (23/9) Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie mengakui masih banyak pihak yang belum menyadari pentingnya lembaga seperti MK. Pemahaman masyarakat dinilai masih kurang. Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, MK masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala-kendala itulah yang diuraikan dalam cetak biru MK.

Kendala masih ditemukan dalam sejumlah isu penting. Misalnya menyangkut independensi hakim, sumber daya manusia, manajemen perkara, akuntabilitas dan transparansi, pengawasan dan pendisiplinan hakim konstitusi, dukungan finansial dan upaya pembaharuan.

Dalam draf blue print yang diperoleh hukumonline, misalnya tercantum masalah hukum acara perselisihan pemilu yang dinilai belum lengkap. Contohnya mengenai pembuktian yang tidak mengatur secara rinci apa saja yang harus dibuktikan. Dalam hal fungsi menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, pengaturan hukum acara pun belum lengkap. Tidak jelas batasan yang dimaksud dengan lembaga negara, sehingga kelak bisa memunculkan multi tafsir.

Demikian pula soal pembubaran partai politik. Hingga saat ini belum jelas apa tolok ukur pembubaran. Para penyusun blue print mengusulkan agar kekurangan-kekurangan tersebut bisa ditutupi sebelum menimbulkan masalah hukum yang lebih rumit di masa mendatang.

Tags: