Pemerintah Baru Didesak Segera Sahkan PP Bidang HKI
Utama

Pemerintah Baru Didesak Segera Sahkan PP Bidang HKI

Sejak paket UU di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) disahkan pada dua sampai tiga tahun lalu, belum ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan terhadap paket UU tersebut yang disahkan. Padahal kebutuhan akan adanya PP ini sangat mendesak.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Baru Didesak Segera Sahkan PP Bidang HKI
Hukumonline
Hal tersebut disampaikan pakar hukum HKI, Insan Budi Maulana, saat ditemui di sela-sela seminar sehari tentang pentingnya penegakan hukum bidang HKI di Hotel Nikko, Jakarta (30/9). "Karena kebutuhan PP itu sangat mendesak, Kami harapkan agar pemerintahan baru nanti segera mengesahkan beberapa PP tersebut sebagai tanda pemerintah konsisten terhadap penegakan hukum di bidang HKI," tegasnya.

Mendesak

Insan kemudian mencontohkan PP tentang lisensi sebagai salah satu PP yang mendesak untuk segera disahkan. Dalam penerapannya sehari-hari, PP lisensi ini sangat diperlukan bagi pelaksanaan aturan, misalnya yang berkaitan dengan hak paten di bidang farmasi.

Jika PP tentang Lisensi ini tidak segera disahkan, maka akan menjadi masalah bagi rakyat Indonesia. Misalnya jika terjadi suatu epidemi, perlu aturan lisensi yang tegas terhadap obat-obatan yang selama ini dikuasai oleh pabrik farmasi asing. Sementara sementara rakyat Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh obat yang murah.

Selain PP soal lisensi masih banyak PP yang diamanatkan oleh UU yang berkaitan dengan HKI. Dari tiga UU yang ditelusuri hukumonline (UU Hak Cipta, UU Paten dan UU Merek) saja, ada sekitar 25 pasal yang mengamanatkan dibentuknya PP.  

No.

Pasal

Amanat Pembentukan PP

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

1

Pasal 10 ayat (4) 

Hak Cipta yang dipegang oleh negara

2

Pasal 25 ayat (1), 

Informasi elektronik  tentang informasi manajemen hak Pencipta

3

Pasal 28 ayat (2) 

sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik

4

Pasal 37 ayat (5) 

syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan

5

Pasal 48 ayat (3) 

tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta

6

Pasal 54 ayat (1) 

besarnya biaya untuk pengajuan permohonan, permintaan petikan daftar umum ciptaan dan seterusnya.

UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

7

Pasal 15 ayat (5) 

Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu

8

Pasal 17 ayat (4) 

Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis

9

Pasal 25 ayat (4) 

Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

10

Pasal 59 

Pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya dan seterusnya

11

Pasal 65 

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten

12

Pasal 73 

Perjanjian Lisensi

13

Pasal 87 

Lisensi wajib

14

Pasal 103 

Tata Cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

15

Pasal 108 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana

16

Pasal 109 

Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty

17

Pasal 113 ayat (1) 

Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang Paten

UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

18

Pasal 6 ayat (1) 

Permohonan yang harus ditolak oleh Direktorat Jenderal

19

Pasal 7 ayat (9) 

Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

20

Pasal 8 

Kelas barang atau jasa

21

Pasal 9 

Syarat dan tata cara Permohonan

22

Pasal 34 

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Merek

23

Pasal 56 ayat (9) 

Tata-cara pendaftaran indikasi-geografis

24

Pasal 61 ayat (3) c 

Larangan serupa lainnya

25

Pasal 75 ayat (1) 

Biaya pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek dan seterusnya

Sumber : Pusat Data hukumonline

Insan mengatakan, sejak tiga tahun terakhir masa pemerintahan Megawati ini, belum ada satu pun PP di bidang HKI yang disahkan oleh pemerintah. Kebanyakan naskah PP tersebut terhenti prosesnya di Sekretariat Negara. Hal ini sangat disayangkan, mengingat lengkapnya peraturan perundangan tidak dibarengi dengan kelengkapan peraturan pelaksanaannya.

"Perundang-undangannya sudah memadai tapi PP-nya belum. Ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Seharusnya pemerintah cepat mensahkan PP yang diamanatkan oleh UU di bidang HKI itu," tambahnya.

Padahal, untuk menyusun PP sebagai peraturan pelaksanaan suatu undang-undang sudah ada pengaturannya. Menurut Insan, Dalam Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa PP seharusnya sudah disahkan dalam waktu satu tahun setelah undang-undangnya disahkan.

"Keadaan yang tidak menentu ini mungkin juga menjadi salah satu faktor penyebab penegakan hukum bidang HKI di Indonesia belum bisa secara baik dilaksanakan," ujar Insan.

Tags: