Pemerintah Menanyakan Penjaminan Kapal Amsterdam ke Kedubes Belanda
Berita

Pemerintah Menanyakan Penjaminan Kapal Amsterdam ke Kedubes Belanda

Jakarta, Hukumonline. Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Depkumdang) meminta MA untuk mengambil langkah-langkah berkaitan dengan kapal Amsterdam berbendera Belanda yang sekarang berlabuh di dockyard Singapura. Depkumdang akan menanyakan penjaminan yang telah diberikan oleh Kedubes Belanda.

Oleh:
Tri/Ifa/Apr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Menanyakan Penjaminan Kapal Amsterdam ke Kedubes Belanda
Hukumonline
Kapal ini menjadi barang bukti dalam kasus pencurian illegal di perairan Karang Galang Batam untuk dibawa ke Singapura. Kapal ini tertangkap basah oleh kapal Perang RI (KRI) Sikuda pada 7 Februari 2000 sedang melakukan pengerukan pasir secara ilegal. Padahal izin operasi kapal dari Departemen Pertambangan telah berakhir pada 19 Oktober 1999.

Kapal yang memiliki panjang 141 meter, lebar 28 meter, dan daya muat 18.259 gross ton (GT) itu ketika akan disergap mencoba menghindar. Namun, kapal itu akhirnya tertangkap beserta awak kapal dan barang bukti yang tidak sempat dibuang.

Berkas penyelundupan pasir yang merugikan negara sedikitnya Rp1,1 miliar itu telah dilterima kepada Kepala Kejaksan Negeri Batam, K. Sulatra, SH dari Komandan Gugus Keamanan Lut Armada Barat, Laksma Mualimin Santosa, MZ pada 24 Maret 2000. Penyerahan berkas itu dilakukan secepatnya untuk memberi peringatan kepada kapal asing lain agar tidak mencuri di perairan Indonesia.

Namun ternyata majelis hakim saat itu meloloskan permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta agar kapal tersebut dipinjamkan atau dititipkan kepada kuasa hukumnya yang mendapat jaminan dari Kedubes Belanda di Jakarta. Perusahaan penyewa kapal yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Barelang Sugi Bulan.

Jurisdiksi negara lain

Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, yang mengkhawatirkan saat ini kapal ini sekarang berlabuh di dockyard Singapura. Dan ini sudah masuk jurisdiksi negara lain, kata Yusril. Untuk itu Depkumdang telah meminta MA untuk mengambil langkah-langkah menangani hal tersebut. Sayangnya Yusril tidak menjelaskan secara spesifik langkah-langkah apa yang harus diambil MA tersebut.

Depkumdang juga telah meminta kepada Inspektur Jenderal Depkumdang untuk memeriksa kasus tersebut apakah ada anasir kolusi dan suapnya. Penetapan hakim atas hal justisialnya, kami tidak mencampuri, tegas Yusril.

Yusril mengkhawatirkan dengan masuknya kapal tersebut ke dalam jurisdiksi Singapura, Indonesia tidak dapat melanjutkan tuntutan hukum atas kapal tersebut. Namun, menurut Hikmahanto Juwana, pengamat hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. Yang penting pelaku pengerukan illegal tersebut sudah ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Indonesia, kata Hikmahanto kepada Hukumonline.

Hikmahanto berpendapat, masalah kapal yang sekarang berada di Singapura justru dapat mempunyai aspek positif, yaitu kapal tetap terawat untuk dijadikan barang bukti. Ditambah lagi ada perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus ini, ujarnya.

Indonesia dapat meminta pertolongan Singapura untuk mengembalikan kapal tersebut ke Indonesia. Indonesia juga bisa meminta Singapura untuk menjaga agar jangan sampai kapal tersebut lari keluar dari Singapura ke negara lain atau laut bebas.

Yusril menyatakan, memang barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam proses suatu tindak pidana dapat dipinjamkan ke orang lain. Dalam penetapan hakim itu dinyatakan bahwa sewaktu-waktu jika dikehendaki kapal tersebut dapat dihadirkan kembali di Pelabuhan Batam untuk memperlancar proses pembuktian di persidangan.

Penjaminan dari Kedubes

Di sisi lain, Yusril menyatakan bahwa pada 18 Juli 2000 ini, ia telah meminta kepada Alwi Shihab untuk menanyakan masalah ini ke Kedubes Belanda. Pasalnya, Kedubes Belanda sebenarnya telah menjamin kapal tersebut tidak akan dipindahtangankan dan tidak hilang. Sehingga akan ada konsekuensi hukum mengenai penjaminan tersebut, ujar Yusril.

Menteri Luar Negeri Alwi Shihab ketika dikonfirmasi masalah ini mengakui dirinya telah ditelepon oleh Yusril. Saya akan memanggil Dubes Belanda terhadap peminjaman kapal terhadap pihak lain, kata Alwi di sela Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I.

Yang perlu diklarifikasi lebih lanjut adalah bentuk jaminan apa yang diberikan oleh Kedubes Belanda. Apakah jaminan tersebut merupakan jaminan yang diberikan dalam konteks hukum Indonesia atau hanya sekadar jaminan politik dari Kedubes Belanda.

Seandainya jaminan tersebut memang dalm kontesk hukum Indonesia, maka menurut Hikmahanto, Kedubes belanda sebagai wakil pemerintah Belanda dapat diminta pertanggungjawabannya untuk mengusahakan agar kapal tersebut kembali ke Indonesia.
Tags: