Mega-Hasyim Tak Ajukan Keberatan, SBY Presiden RI 2004-2009
Utama

Mega-Hasyim Tak Ajukan Keberatan, SBY Presiden RI 2004-2009

Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasikan bahwa pasangan capres Megawati-Hasyim Muzadi tidak mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden putaran kedua. SK KPU mengenai penetapan tersebut menjadi sah dan mengikat.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Mega-Hasyim Tak Ajukan Keberatan, SBY Presiden RI 2004-2009
Hukumonline
Tepat pukul 16.20 Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasikan kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih (7/10). Dengan konfirmasi itu, MK memutuskan bahwa SK KPU No.98/SK/KPU/2004 berlaku final dan mengikat. Dalam SK tersebut dinyatakan pasangan Mega Hasyim mendapatkan 44.990.704 suara, sementara SBY-JK 69.266.350 suara.

Dinyatakan oleh MK: Demi kepastian hukum dan sesuai dan sesui fungsi MK untuk mengawal konstitusi maka perlu kami permaklumkan bahwa, pertama, tidak ada pihak yang mengajukan permohonan kepada MK yang menyatakan keberatan terhadap penetapan KPU. Kedua, dengan demikian MK sekaligus mengkonfirmasi bahwa penetapan KPU telah bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian tidaktersedia lagi secara legal konstitusional apapun yang dapat mengubah penetapan KPU tersebut, jelas Jimly Asshiddiqqie, Ketua MK.

Pada kesempatan yang sama MK juga mengucapkan penghargaan kepada pasangan capres Mega-Hasyim atas sikap kenegarawanannya untuk menerima penetapan KPU dimaksud, dengan cara tidak mengajukan keberatan atau permohonan ke MK. Padahal, undang-undang memberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 3x24 jam.

Menurut ketentuan UU No.23/2003 tentang Pemilihan Presiden jo UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kepada pihak-pihak yang relevan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan KPU dalam waktu 3x 24 jam, terhitung pengumuman KPU 4 Oktober lalu.

Secara khusus MK mengucapkan penghargaan kepada Presiden Megawati karena dalam masa pemerintahannyalah, untuk pertama kali dalam sejarah, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan dalam suasana yang aman tertib serta lancar. Hal itu menunjukkan tinggingya komitmen presiden terhadap pertumbuhan demokrasi di negara kita ini, kata Jimly.

MK juga mengucakan terima kasih kepada KPU yang dengan semangat dan kerja keras, meski menghadapi kendala teknis dan non teknis, telah mampu melaksanakan tugas dengan baik. Ucapan senada ditujukan pada Panwaslu, media massa dan seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan konfirmasi MK dan kepastian tersebut disaksikan oleh para hakim konstitusi dan empat orang tim kuasa hukum SBY-JK. Juru bicara tim SBY-JK, Elrick Machrup, mengucapkan terima kasih atas konfirmasi MK. Ia mengatakan, dengan tidak adanya permohonan penyelesaian sengketa, berarti kubu Mega Hasyim menerima hasil yang ditetapkan KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: