hukumonline
Sabtu, 11 November 2000
Dua Puluh Dua Proyek Pertamina Berindikasi KKN
Jakarta, hukumonline. Aroma KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) kembali menyengat di Pertamina. Sampai saat ini terdapat 159 kasus di Pertamina yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung, 22 proyek diindikasikan KKN.
Ari/APr
Dibaca: 326 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Baihaqi Hakim, Direktur Utama Pertamina, mengungkapkan bahwa berdasarkan progress report Kejaksaan Agung pada Agustus 2000, telah dilakukan evaluasi terhadap 69 proyek kontrak.  Penjelasan Baihaqi ini disampaikan di dalam jawaban tertulis kepada Komisi VIII DPR-RI dalam rapat dengar pendapat pada  9 November 2000.

Di antara 69 kontrak tersebut, 22 proyek diperoleh ada indikasi korupsi, sedangkan 47 disimpulkan tidak bermasalah, kecuali apabila ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru. Dijelaskan pula bahwa dari 22 proyek yang diindikasikan terjadi korupsi, 9 diantaranya telah ditingkatkan ke proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kesembilan proyek tersebut adalah: 4 proyek TAC yang dipegang olah PT Ustraindo, 4 proyek additive, dan 1 proyek pipanisasi Jawa yang dipegang oleh PT Bima Nusantara. "Sementara itu, tim gabungan saat ini juga terus melakukan pemeriksaan terhadap 90 kasus atau proyek sisanya," kata Baihaqi.

RUU Migas

Menyinggung tentang Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), Baihaqi menyatakan bahwa diperkirakan baru akan dibahas paling cepat Januari 2001. "Karena DPR-RI akan memasuki masa reses pada 9 Desember nanti," ujar Baihaqi.

Menurut Baihaqi, pihak Pertamina turut aktif didalam tim teknis Departemen Pertambangan dan Energi yang telah membahas dan merumuskan RUU Migas tersebut. RUU Migas yang dihasilkan itu terdiri dari 12 Bab dan 66 pasal beserta rancangan penjelasannya. RUU Migas ini sudah disampaikan ke DPR-RI pada  2 Oktober 2000 yang lalu.

Beberapa usulan Pertamina, sehubungan dengan RUU Migas tersebut, antara lain: di sektor hulu agar supervisi operasional dengan target peningkatan nilai resources seharusnya masih pada level perusahaan. Sementara yag terdapat dalam konsep RUU, kegiatan tersebut ada pada pemerintah. Di sektor hilir, Pertamina berjanji akan menyesuaikan harga migas dengan harga pasar untuk mengurangi subsidi.

Selain itu, dalam rangka penerapan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pertamina juga sudah melakukan persiapan-persiapan.

Pertamina mengusulkan konsep pembagian pendapatan sektor migas dan panas bumi berdasarkan jumlah produksi yang menghasilkan reveneu dan dibayarkan langsung oleh Pertamina melalui profit center. Namun, Pertamina masih menunggu apakah usul ini akan dipenuhi oleh pemerintah atau tidak.

Restukturisasi Pertamina

Baihaqi juga menjelaskan perkembangan restrukturisasi dan reorganisasi di tubuh Pertamina. Restrukturisasi Pertamina sebenarnya telah dimulai sejak bulan Maret 1996. "Direncanakan bahwa restrukturisasi itu akan berakhir sampai 2010," ujar Baihaqi.

Dalam rangka peningkatan dan mempercepat proses restrukturisasi tersebut, telah dibentuk Tim Restrukturisasi Korporat Pertamina (TRKP). Tujuannya, untuk melakukan percetapan di bidang proses, struktur, SDM, dan matrik/ukuran kinerja (PSPM).

Pertamina direncanakan juga akan melakukan perubahan dasar organisasi. Dasar organisasi baru tersebut akan berbasis pada proses (bukan pada fungsional), "start to finish" dalam satu atap, lebih datar, dan lebih sederhana.

Terhadap perubahan dasar organisasi tersebut, Pertamina akan mengimplementasikan konsep "strategic holding", yaitu suatu corporate center di pusat sebagai pembuat kebijakan, pengawas dan integrator. Selain itu, ada grup  bisnis sebagai pelaksana dan profit center yang disertai dengan pemberian kewenangan yang cukup.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.