DPR Sebaiknya Tidak Mengabulkan Pengunduran Diri Panglima TNI
Utama

DPR Sebaiknya Tidak Mengabulkan Pengunduran Diri Panglima TNI

Daripada terjadi masalah baru, sebaiknya tidak ditunjuk Panglima TNI sementara. Sebab, belum ada pengaturan mengenai pejabat sementara dalam Panglima TNI.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
DPR Sebaiknya Tidak Mengabulkan  Pengunduran Diri Panglima TNI
Hukumonline

 

Sementara UU TNI belum bisa digunakan, maka tetap digunakan Tap MPR No. 7/2000. Pada dasarnya UU TNI itu mengadopsi pengaturan di dalam Tap MPR ini, dimana prosedur pengangkatan dan pemberhentian itu diusulkan oleh presiden dengan mengajukan calon dan harus mendapat persetujuan DPR, ujarnya kepada hukumonline (9/10).

 

Lebih jauh dia memamaparkan, setelah presiden menerima permintaan pensiun dari Panglima TNI, barulah presiden mengusulkan pemberhentian panglima kepada DPR. Oleh DPR kemudian dibahas dalam komisi bidang pertahanan, biasanya komisi 1. Dari komisi 1 lalu dibawa ke sidang paripurna.

 

Permasalahannya sekarang karena komisi belum terbentuk, maka mekanisme itu belum bisa dilakukan. Kecuali DPR membentuk komisi ad hoc untuk membahas masalah ini, ujarnya.

Hari Senin ini, DPR berencana mengambil sikap sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Panglima TNI, Jend. Endriartono Sutarto. Sebelumnya, Jumat (8/10) kemarin, Presiden Megawati mengirimkan surat kepada Ketua DPR perihal pengunduran diri tersebut. Untuk sementara, presiden menunjuk Ryamizard Ryacudu yang sekarang menjabat sebagai KSAD, sebagai Panglima TNI sementara

 

Menanggapi persoalan ini, Andi Widjojanto, pengamat militer dari FISIP UI berpendapat, sebaiknya Endriarto Sutarto tetap menjabat sebagai Panglima TNI agar tidak terjadi kekosongan pimpinan. Sebab, saat ini tidak ada aturan mengenai pejabat sementara di tubuh TNI. Dihawatirkan, penunjukkan pejabat sementara ini malah akan menimbulkan masalah lagi.

 

Saya mengusulkan agar DPR mengirimkan surat kepada presiden, yang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menyelesaikan masalah ini, dan dengan demikian jabatan tersebut tetap dipegang oleh Endriartono Sutarto, tukasnya.

 

Dijelaskannya, yang bisa dilakukan Endriartono adalah meminta pensiun dari keprajuritan bukan mengundurkan diri dari jabatan panglima sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU keprajuritan TNI. Walaupun implikasinya sama, yaitu adanya pergantian panglima TNI.

 

Andi melihat Tap MPR no. 7 tahun 2000 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI dapat digunakan karena UU TNI yang disetujui DPR beberapa hari lalu belum berlaku sebagai undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: