Euthanasia Dimungkinkan dengan Syarat Limitatif
Berita

Euthanasia Dimungkinkan dengan Syarat Limitatif

Walau tidak ada aturan mainnya, euthanasia dimungkinkan di Indonesia. Namun, pertimbangan hakim harus didasarkan keadaan medis pasien dan persyaratan yang limitatif. Apa syaratnya?

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Euthanasia Dimungkinkan dengan Syarat Limitatif
Hukumonline

 

Menanggapi permohonan yang tergolong ‘baru' ini, , Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana, berpandangan bahwa hakim bisa saja mengeluarkan penetapan euthanasia  dengan berdasar pada doktrin sarjana hukum dan persyaratan medis yang sifatnya limitatif.

 

Ada alasan pembenar atas perbuatan menghilangkan nyawa ini, namun harus dipandang secara kasuistis dan sifatnya limitatif. Perbuatan dokter ini dibenarkan dengan peniadaan sifat melawan hukum materil berdasarkan pendekatan hukum negatif. Doktrin-doktrin ini dibenarkan di Belanda berdasarkan terobosan hukum, dengan persyaratan yang limitatif akhirnya dibuatlah undang-undang euthanasia, ujarnya kepada hukumonline (22/10).

 

Indriyanto mencontohkan seperti keadaan yang berlaku di Belanda. Sebelum ada undang-undang yang mengatur euthanasia, hakim melakukan terobosan hukum dengan memperbolehkan paramedik melakukan tindakan ‘menjemput maut' ini. Namun, Indriyanto menegaskan  tindakan euthanasia harus memenuhi persyaratan medis dan bukan karena alasan sosial ekonomi. Menurutnya, sifat limitatif ini untuk mencegah agar nantinya pengajuan euthanasia tidak sewenang-wenang.

 

Sementara itu Ketua PN Jakpus, I Made Karna, seusai menerima permohonan Hasan mengatakan bahwa pengadilan akan membentuk tim hakim yang akan mengkaji permohonan tersebut. Tim akan berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ia berjanji dalam waktu satu dua minggu ke depan akan ada hasilnya.

 

Tetapi ia memberi sinyal bahwa hidup matinya seseorang ditentukan Tuhan. Apakah itu berarti pengadilan akan menolak?

Hasan Kesuma rupanya benar-benar angkat tangan atas kemalangan yang tengah menimpanya. Hari Jumat kemarin (22/10), suami Agian Isna Nauli ini resmi  meminta agar pengadilan mengeluarkan penetapan yang mengizinkan atau tidak mengizinkan dilakukan euthanasia terhadap istrinya yang tengah terbaring tak berdaya pasca operasi.

 

Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakpus itu, Hasan menyampaikan bagaimana kondisi istrinya saat ini dan juga kesulitan ekonomi yang mendera keluarganya. Namun dalam permohonan yang salinannya diperoleh hukumonline, tidak disebutkan landasan hukum untuk pelaksanaan euthanasia.

 

Menanggapi hal ini Iskandar Sitorus, Ketua LBH Kesehatan, berharap hakim dapat melakukan terobosan hukum sebagai solusi permasalahan ini. Iskandar menilai, Hasan mengajukan permohonan tersebut atas dasar overmacht (daya paksa).

 

Dia ‘dipaksa' melakukan ini, karena setelah istrinya lama menderita dan negara tidak memberikan solusi. Mengenai hasilnya nanti kita serahkan pada hakim saja, ujarnya kepada hukumonline.

Tags: