Permohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra
Berita

Permohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra

Selama ini terjadi kesalahpahaman tentang pengajuan euthanasia. Seharusnya permohonan tindakan euthanasia diambil atas dasar pertimbangan medis dan bukan kondisi sosial dan ekonomi.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Permohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra
Hukumonline

 

Parameter harus jelas

Menanggapi permasalah euthanasia ini, pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Aji berpendapat syarat limitatif dan syarat medis harus diperhatikan. Menurutnya parameter medis ini yang harus tegas diatur. Kalau di Belanda misalnya, pasien menderita sakit berkepanjangan yang telah memasuki area kematian, ujarnya.

 

Walau demikian, dia mengatakan, di Belanda sendiri, penetapan euthanasia oleh hakim tetap mengundang pro kontra dari segi pendekatan agama. Indriyanto berpendapat, karena Indonesia menganut asas legalitas maka sebaiknya harus ada pengaturan yang jelas.

 

Untuk menegaskan perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang, harus ada norma hukum untuk menghindari penyalahgunaan posisi sendiri. Namun harus berdasar persyaratan yang limitatif. Norma ini harus diberikan untuk kepastian hukum, paparnya.  

 

Herkutanto memiliki pandangan sendiri mengenai euthanasia, khususnya yang terjadi di Belanda. Sekedar tahu, Belanda negara pertama yang melegalkan perbuatan tersebut.

 

Jadi pada dasarnya, dulu tidak ada euthanasia karena kemampuan untuk memperpanjang hidup itu tidak ada, tapi sekarang orang mampu memperpanjang hidup, artinya orang yang tidak betah dengan adanya proses kematian maka kemudian meminta euthanasia saja, ujarnya.

Pendapat ini disampaikan oleh Herkutanto, Ketua Komite Peraturan Perundangan Kesehatan/Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia menilai permohonan euthanasia dalam kasus Ny Agian adalah euthanasia yang  dipolitisir, sehingga adanya kesan pengambilan tindakan euthanasia ini menyesatkan masyarakat.

 

Menurutnya, permohonan euthanasia itu hanya boleh diajukan berdasarkan pertimbangan medis saja. Sedangkan kasus yang menimpa Hasan Kesuma dan istrinya Agian Isna Nauli, lebih karena motif sosial ekonomi.

 

Kasus ini menyesatkan kalau dikaitkan dengan euthanasia. Karena misalnya apabila kondisi ekonomi keluarganya tercukupi apakah akan tetap mengajukan euthanasia, tandasnya.

 

Herkutanto sendiri mengatakan, hingga saat ini IDI tidak membuat suatu norma yang bertentangan dengan undang-undang. Artinya, IDI tidak membuat suatu ketentuan yang melegalkan tindakan euthanasia ini.

Tags: