hukumonline
Sabtu, 06 November 2004
Kecaman terhadap KBRI Malaysia Soal Hukuman Mati TKI
Dibaca: 269 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
Migrant Care, LSM yang bergerak di bidang advokasi buruh menyesalkan keterlambatan pengungkapan kasus yang menimpa Herlina Trisnawati, TKI yang dihukum mati oleh Pengadilan Malaysia. Herlina divonis bersalah oleh pengadila lalu karena membunuh majikannya. Migrant Care mengecam pihak KBRI Malaysia yang tidak pernah mengungkapkan persoalan ini. Sehingga, publik tidak bisa mengetahui langkah yang telah diambil dalam mengadvokasi kasus ini. Berkaca dari kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran perempuan asal Indonesia yang bekerja di Singapura, dimana tekanan publik dan advokasi politik dilakukan mampu memperingan hukuman, maka tidak mustahil apabila kasus ini juga diketahui lebih awal maka pemerintah RI juga dapat dipaksa untuk melakukan diplomasi politik.
Share:
tanggapan
SetujuLaras Suciati 07.11.04 23:27
Saya sangat menyesalkan atas keterlambatan Pemerintah Indonesia khususnya Migrant Care, tapi saya pun sangat mendukung tindakan Migrant Care terhadap KBRI Malaysia "MAJU TERUS" saya percaya Kalian mampu membuktikan bahwa Alm.Herlina tidak bersalah

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.