hukumonline
Senin, 08 November 2004
Lembaga Magang Tidak Terpisahkan Dari Pendidikan Khusus Advokat
Ikadin DPD Jakarta Pusat menilai yang berhak ikut pemagangan hanyalah mereka yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat.
Amr
Dibaca: 761 Tanggapan: 7
PDF  Print  E-mail

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPD Jakarta Pusat M. Soleh Amin mengatakan bahwa pihaknya belum berencana mengadakan penyaluran magang bagi calon advokat. Pasalnya, Soleh memandang bahwa lembaga magang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari pendidikan khusus advokat.

 

Dijelaskan oleh Soleh bahwa yang berhak mengikuti magang adalah mereka yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat. Padahal, ujarnya, hingga saat ini pendidikan khusus advokat yang dimaksud baru akan dirintis. Kami belum merencanakan adanya pemagangan itu, sekarang yang mau magang siapa? katanya saat dihubungi hukumonline (5/10).

 

Soleh sendiri menolak untuk mengomentari program penyaluran magang calon advokat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPD DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah internal dari pengurus AAI DPC Jakarta.

 

Soleh hanya memberi penegasan bahwa dalam pandangannya hirarki untuk menjadi seorang advokat dimulai dari mengikuti pendidikan khusus advokat, lembaga pemagangan, dan diakhiri dengan ujian advokat. Ketiga tahapan itu, sebutnya, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.

 

Namun, lagi-lagi Soleh menyatakan bahwa kuncinya ada pada Organisasi Advokat yang hingga kini belum terbentuk. Organisasi Advokatlah yang nanti harus membuat kebijakan terkait dengan sistem pendidikan bagi calon advokat.

 

Sepi peminat

Sementara, Ketua Departemen Organisasi AAI DPC Jakarta Tengku Nasrullah mengaku agak terkejut ketika mengetahui sedikitnya jumlah pendaftar program penyaluran magang. Sampai dengan Kamis (4/10), jumlah pendaftar program tersebut belum mencapai 50 orang. Padahal, awalnya ia sempat memprediksi jumlah pendaftar akan meledak pada hari pertama dibukanya pendaftaran yaitu pada 28 Oktober 2004.

 

Saya juga heran apa mungkin pemberitaannya kurang, padahal hari-hari itu banyak yang nanya kapan dia bisa magang. Tadinya saya pikir begitu kita buka, pasti meledak orang daftar. Tapi, kenapa sedikit (yang mendaftar, red), cetus Nasrullah. Ia menduga sepinya peminat program penyaluran magang karena informasi yang kurang menyebar ke masyarakat luas.

 

Nasrullah kembali menegaskan soal tujuan utama diadakannya program penyaluran magang yaitu untuk menjembatani kepentingan dua pihak yaitu kantor advokat yang bersedia menerima magang calon advokat dan lulusan fakultas hukum yang kesulitan mencari tempat magang. Ditambahkan olehnya, sebagian besar pendaftar program penyaluran magang adalah fresh graduate yang masih mencari pekerjaan.

 

Nasrullah juga mengajak organisasi advokat lainnya untuk turut membantu para sarjana hukum yang masih menganggur melalui program penyaluran magang. Saya berpikir seharusnya organisasi advokat manapun itu membantu kebutuhan rakyat banyak termasuk di dalamnya tentu lulusan fakultas hukum yang belum dapat kerjaan yang ingin menjadi advokat. Bantu permudah mereka jangan dipersulit, ucapnya.

Share:
tanggapan
tanggapan darmanto hadi 05.07.09 20:09
mungkin bukan tanpa atau kurang para peminat namun publikasi yang kurang. saat ini saya sedang butuh tempat magang perlu diketahui saya masih menjalankan pendidikan di fakultas hukum UNSRI. bagi kantor hukum yang menerima magang bagi mahasiswa tolong hub. saya 085268264365 terima kasih atas bantuannya
magangagus permana 24.06.08 13:02
bahwa dalam prakteknya banyak sekali kantor-kantor law firm yang tidak menerima magang bagi para sarjana hukum.padahal menerut saya, bahwa saat kita magang kita juga tidak meminta untuk gaji besar tapi yang kita mau ilmu para abang-abang advokat senior.dan juga agar bisa membuka jalan untuk kita menerusi usaha kita ampe kami bisa membuka law firm sendiri. jadi menurut saya UU 18 2003 yang mengatakan bahwa harus magang salam 2 tahun adalah hanyalah uu yang mempersusah kami para sarjana hukum, karena para law firm itu tidak pernah bisa welcome untuk kami para sarjana hukum
pemagangan Ratna 08.05.07 02:23
Indonesia terkenal dengan sistem birokrasi yang bisa dikatakan yang mudah dibuat menjadi sulit...tapi apa daya meskipun ketat perolehan izin pengacara masih banyak yang tidak berkualitas...kenapa untuk perolehan izin sangat sulit ditempuh? nanti keburu berambut putih baru dapat memetik hasil dari jerih payah kerja...yang perlu dilakukan adalah kualitas dari pelatihan pengacara tersebut sehingga nantinya menghasilkan anak didik yang handal dan berkualitas dan bukan dilihat dari pemagangan yang harus dilakukan selama 2 tahun...setidaknya dari lembaga pelatihan itu pulalah yang menyediakan tempat bagi yang lulus ujian pengacara untuk dibentuk sebagai pengacara yang siap pakai dan berkualitas dan bukan pengacara yang banyak bertebaran tetapi dikenal dengan black lawyer...
Sarjana Hukum (susah hidup)dedy syahputra 04.08.06 02:57
plesetan SH (susah hidup) akan benar-benar menimpa para sarjana hukum yang ada di Indonesia, jika untuk mengikuti pelatihan magang saja harus mengeluarkan uang banyak... untuk kedepan perhimpunan advokat, asosiasi advokat, ikatan advokat dan sebagainya... perlu juga memikirkan bagaimana memberdayakan para lulusan sarjana hukum yang berekonomi lemah. Usehingga plesetan SH (susah hidup) tidak menjadi kenyataan...
prihatin sekalimuadzin 26.06.06 12:20
malang bener nasib calon advokat indonesia. udah keluar uang begitu banyak ujian bayar mahal lulus masih dikejar persyaratan yang lain. mbok yoo kalau magang ya sgeralah diputuskan magang kalau dikonfersi massa kerja atau magang di kantor advokat ya segera pula jangan bikin bingung dan geram.
Indonesia Super RuwetEdi Susilo 08.11.04 21:22
Di Australia ada dua cara untuk lulusan SH menjadi pengacara. Pertama, ikut pendidikan khusus advokat setelah lulus S1. Setelah lulus pendidikan khusus advokat tersebut, maka ia berhak memperoleh ijin praktek. Tetapi, ia harus bekerja di kantor pengacara lain selama 1 thn penuh sebelum memperoleh ijin utk membuka kantor sendiri. Cara kedua, setelah lulus S1 langsung magang ikut kantor pengacara lain selama 2 thn. Setelah magang selesai, ia baru memperoleh ijin penuh, dan dapat membuka kantor sendiri setelah 1 thn menjalani statusnya sebagai pegawai kantor. CARA INDONESIA SUPERRRR RUWET!!!! harus kursus ini lah, kursus itulah, magang 2 thn plus kursus... ada yg mengklaim bahwa advokat Indonesia udah go international?? nyatanya pemagangan n kursus sampe skrg belon beres! bener2 ruwet!!!
mana???daftarlawfirmnya?andrey sitohang 08.11.04 21:09
saya minta nama-nama lawfirm yang ada dijakarta tempat magang yang disediakan AAI dong...ato alamat AAI dijakarta..

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.