Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPD Jakarta Pusat M. Soleh Amin mengatakan bahwa pihaknya belum berencana mengadakan penyaluran magang bagi calon advokat. Pasalnya, Soleh memandang bahwa lembaga magang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari pendidikan khusus advokat.
Dijelaskan oleh Soleh bahwa yang berhak mengikuti magang adalah mereka yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat. Padahal, ujarnya, hingga saat ini pendidikan khusus advokat yang dimaksud baru akan dirintis. Kami belum merencanakan adanya pemagangan itu, sekarang yang mau magang siapa? katanya saat dihubungi hukumonline (5/10).
Soleh sendiri menolak untuk mengomentari program penyaluran magang calon advokat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPD DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah internal dari pengurus AAI DPC Jakarta.
Soleh hanya memberi penegasan bahwa dalam pandangannya hirarki untuk menjadi seorang advokat dimulai dari mengikuti pendidikan khusus advokat, lembaga pemagangan, dan diakhiri dengan ujian advokat. Ketiga tahapan itu, sebutnya, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Namun, lagi-lagi Soleh menyatakan bahwa kuncinya ada pada Organisasi Advokat yang hingga kini belum terbentuk. Organisasi Advokatlah yang nanti harus membuat kebijakan terkait dengan sistem pendidikan bagi calon advokat.
Sepi peminat
Sementara, Ketua Departemen Organisasi AAI DPC Jakarta Tengku Nasrullah mengaku agak terkejut ketika mengetahui sedikitnya jumlah pendaftar program penyaluran magang. Sampai dengan Kamis (4/10), jumlah pendaftar program tersebut belum mencapai 50 orang. Padahal, awalnya ia sempat memprediksi jumlah pendaftar akan meledak pada hari pertama dibukanya pendaftaran yaitu pada 28 Oktober 2004.
Saya juga heran apa mungkin pemberitaannya kurang, padahal hari-hari itu banyak yang nanya kapan dia bisa magang. Tadinya saya pikir begitu kita buka, pasti meledak orang daftar. Tapi, kenapa sedikit (yang mendaftar, red), cetus Nasrullah. Ia menduga sepinya peminat program penyaluran magang karena informasi yang kurang menyebar ke masyarakat luas.
Nasrullah kembali menegaskan soal tujuan utama diadakannya program penyaluran magang yaitu untuk menjembatani kepentingan dua pihak yaitu kantor advokat yang bersedia menerima magang calon advokat dan lulusan fakultas hukum yang kesulitan mencari tempat magang. Ditambahkan olehnya, sebagian besar pendaftar program penyaluran magang adalah fresh graduate yang masih mencari pekerjaan.
Nasrullah juga mengajak organisasi advokat lainnya untuk turut membantu para sarjana hukum yang masih menganggur melalui program penyaluran magang. Saya berpikir seharusnya organisasi advokat manapun itu membantu kebutuhan rakyat banyak termasuk di dalamnya tentu lulusan fakultas hukum yang belum dapat kerjaan yang ingin menjadi advokat. Bantu permudah mereka jangan dipersulit, ucapnya.