hukumonline
Rabu, 10 November 2004
AAI Jakarta Rahasiakan Kantor Advokat Penerima Magang
Para pemilik kantor takut ketentraman mereka terganggu jika nama-nama mereka diumumkan sebagai penerima magang calon advokat.
Amr
Dibaca: 604 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail
Penyelenggara program penyaluran magang calon advokat DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DKI Jakarta memutuskan untuk merahasiakan nama-nama kantor advokat yang akan menerima magang calon advokat. Langkah itu diambil setelah para pemilik kantor yang semuanya adalah anggota AAI Jakarta menyatakan keberatan jika kantor mereka diberitakan menerima magang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Departemen Organisasi DPC AAI Jakarta Tengku Nasrullah kepada hukumonline, pada Rabu (10/11). Menurutnya, keberatan para pemilik kantor karena ada kekhawatiran banyak pihak yang datang atau menghubungi kantor yang bersangkutan tanpa melalui jalur AAI Jakarta.

Mereka semua keberatan dengan alasan bahwa jangan (diumumkan) karena akan mengganggu ketentraman kantor mereka. Dalam arti, mereka takut justru orang nanti datang ke kantor mereka jadi terganggu kantornya, ujar Nasrullah.

Meski Nasrullah telah berusaha meyakinkan para pemilik kantor bahwa permohonan magang tanpa lewat AAI Jakarta tidak akan diterima, namun para pemilik kantor tetap menolak nama-nama mereka diumumkan. Ditambahkan oleh Nasrullah, para pemilik kantor juga takut jika yang akan meminta magang adalah keluarga atau teman-teman mereka sendiri.

Terkait dengan itu, Nasrullah mengatakan bahwa jumlah kantor advokat penerima magang mengalami peningkatan menjadi sekitar 30 kantor dari semula 20 kantor. Menurutnya, banyak anggota AAI yang menyatakan bersedia menerima magang setelah membaca pemberitaan hukumonline mengenai program penyaluran magang AAI Jakarta.

Nasrullah juga mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran program penyaluran magang. Menurut pihak sekretariat AAI Jakarta, masa pendaftaran yang semula berakhir pada 10 November diperpanjang menjadi 23 November 2004.

Perpanjangan masa pendaftaran program magang, jelas Nasrullah, dilakukan karena sedikitnya jumlah pendaftar. Dari keterangan pihak sekretariat AAI Jakarta, sampai dengan pukul 14.00 wib hari ini jumlah pendaftar tercatat hanya 45 orang. Nasrullah memandang, sedikitnya jumlah peserta karena berbagai alasan diantaranya karena masa pendaftaran yang bersamaan dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil dan kurangnya publikasi.

Share:
tanggapan
MENCARI TEMPAT MAGANGirwan 01.10.10 11:26
saya udah berapa kali cari tempat magang, sepertinya sulit...mudah-mudahan kantor law firm dapat menerima para yunior magang...
Para Advocat seharusnya membantuRachmawan Radityo,SH 17.01.06 15:13
Kiprah Advocat seharusnya membantu para yuniornya, yang ingin mengambil jenjang profesi advocat,dengan mereka menerima orang magang justru akan terbantu dengan pekerjaanya, dan memberikan kontribusi selayaknya pegawai dengan mengupah,walaupun itu kecil saya rasa prosedur magang ini di persusah-susah, mohon jd perhatianya
aai rahasiakannkantor advokatindra 11.11.04 11:59
saya rasa itu tdk terlalu mengganggu para mahiswa yang baru menerima gelar hukum.justru itu sangat membantu mreka dalam menjadi pengacara

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.