Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Departemen Organisasi DPC AAI Jakarta Tengku Nasrullah kepada hukumonline, pada Rabu (10/11). Menurutnya, keberatan para pemilik kantor karena ada kekhawatiran banyak pihak yang datang atau menghubungi kantor yang bersangkutan tanpa melalui jalur AAI Jakarta.
Mereka semua keberatan dengan alasan bahwa jangan (diumumkan) karena akan mengganggu ketentraman kantor mereka. Dalam arti, mereka takut justru orang nanti
Meski Nasrullah telah berusaha meyakinkan para pemilik kantor bahwa permohonan magang tanpa lewat AAI Jakarta tidak akan diterima, namun para pemilik kantor tetap menolak nama-nama mereka diumumkan. Ditambahkan oleh Nasrullah, para pemilik kantor juga takut jika yang akan meminta magang adalah keluarga atau teman-teman mereka sendiri.
Terkait dengan itu, Nasrullah mengatakan bahwa jumlah kantor advokat penerima magang mengalami peningkatan menjadi sekitar 30 kantor dari semula 20 kantor. Menurutnya, banyak anggota AAI yang menyatakan bersedia menerima magang setelah membaca pemberitaan hukumonline mengenai program penyaluran magang AAI Jakarta.
Nasrullah juga mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran program penyaluran magang. Menurut pihak sekretariat AAI Jakarta, masa pendaftaran yang semula berakhir pada 10 November diperpanjang menjadi
Perpanjangan masa pendaftaran program magang, jelas Nasrullah, dilakukan karena sedikitnya jumlah pendaftar. Dari keterangan pihak sekretariat AAI Jakarta, sampai dengan pukul 14.00 wib hari ini jumlah pendaftar tercatat hanya 45 orang. Nasrullah memandang, sedikitnya jumlah peserta karena berbagai alasan