Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN yang mewajibkan Secure Parking membayar seribu rupiah kepada konsumen perparkiran.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Ben Suhanda Syah langsung memimpin persidangan atas perkara gugatan seorang konsumen perparkiran terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, atau yang lazim disebut Secure Parking. Dalam musyawarah majelis hakim 1 November lalu, Ben dan dua koleganya H. Basoeki dan H Rusdi As'ad, mengambil keputusan penting atas perkara itu.
Dalam amar putusannya yang diperoleh
Secure Parking tidak terima atas putusan tersebut dan pada 20 Januari 2004 secara resmi mengajukan banding. Tetapi kemu
Majelis hakim banding pimpinan Ben Suhanda Syah berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang dijadikan dasar dari putusannya sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, pertimbangan hakim tingkat pertama disetujui dan diambil alih untuk dijadikan sebagai pendapat majelis hakim banding.
Disamping itu, hakim banding berpendapat bahwa dalam memori banding Secure Parking tidak terdapat hal-hal baru yang dapat mel
Sekedar mengingatkan, David Tobing menggugat Secure Parking ke PN Jakarta Pusat karena menaikkan tarif parkir bulan Juni 2003 tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tarif itu dinilai melanggar Perda DKI Jakarta No. 15 Tahun 1999 dan SK Gubernur tentang Perparkiran.