Kamis, 23 December 2004
Pengadilan Tinggi Kembali Kalahkan Secure Parking
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN yang mewajibkan Secure Parking membayar seribu rupiah kepada konsumen perparkiran.
Mys
Dibaca: 259 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Ben Suhanda Syah langsung memimpin persidangan atas perkara gugatan seorang konsumen perparkiran terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, atau yang lazim disebut Secure Parking. Dalam musyawarah majelis hakim 1 November lalu, Ben dan dua koleganya H. Basoeki dan H Rusdi As'ad, mengambil keputusan penting atas perkara itu.

 

Dalam amar putusannya yang diperoleh hukumonline, majelis hakim banding menguatkan putusan PN Jakarta Pusat (register No. 283/Pdt.G/2003). Sebelumnya, pada 12 Januari 2004, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David ML Tobing terhadap Secure Parking. Majelis menyatakan Secure Parking melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya menghukum perusahaan pengelola jasa perparkiran itu sebesar seribu rupiah (Rp1.000,-).

 

Secure Parking tidak terima atas putusan tersebut dan pada 20 Januari 2004 secara resmi mengajukan banding. Tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) putusan tadi dikuatkan. Bukan hanya itu, PT DKI mewajibkan Secure Parking membayar biaya perkara sebesar Rp300.000,-

 

Majelis hakim banding pimpinan Ben Suhanda Syah berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang dijadikan dasar dari putusannya sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, pertimbangan hakim tingkat pertama disetujui dan diambil alih untuk dijadikan sebagai pendapat majelis hakim banding.

 

Disamping itu, hakim banding berpendapat bahwa dalam memori banding Secure Parking tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan a quo. Belum ada penjelasan resmi dari tim pengacara Secure Parking atas putusan ini. Namun saat itu pengacara Fifi Lety Indra mengecam putusan PN Jakarta Pusat. Ia menilai gugatan David tidak layak dikabulkan karena kurang pihak.

 

Sekedar mengingatkan, David Tobing menggugat Secure Parking ke PN Jakarta Pusat karena menaikkan tarif parkir bulan Juni 2003 tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tarif itu dinilai melanggar Perda DKI Jakarta No. 15 Tahun 1999 dan SK Gubernur tentang Perparkiran.

 

Selaku konsumen, David melayangkan gugatan setelah disuruh membayar Rp3.000 saat parkir di Plaza Senayan, 16 Juni 2003. Saat itu, mobilnya berada di lokasi selama 1 jam 31 menit. Sesuai Perda tadi, mestinya David cuma membayar Rp2.000. Selisih seribu itulah yang dia persoalkan ke pengadilan.
 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
Salut KPT Jakarta pemerhati pengadilan 23.12.04 14:54
Perkara yang dianggap sebagian masyarakat adalah perkara kecil namun telah mendapatkan perhatian yang luas dari pemerhati hukum di negeri ini. Salut kepada Bapak KPT Jakarta karena mau menangani perkara "kecil" dan tidak memilih-milih perkara. Wah secure parking kalah lagi, lebih baik bayar seribu daripada kasasi lagi harus bayar 1 juta lebih dan hanya merepotkan para Hakim Agung saja. Tobing bisa nggak diajukan gugatan class action untuk meminta kembali kelebihan pembayaran dari seluruh pengguna parkir di ibukota selama periode kenaikan parkir yang dilakukan secure parking tanpa ijin gubernur ? karena berdasarkan perhitungan kasar terdapat "uang haram" kurang lebih 5 milyar yang telah dipungut dari konsumen parkir.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.