Hakim dan Hakim Adhoc
Terbaru

Hakim dan Hakim Adhoc

Sebagai pengadilan khusus, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh hakim untuk dapat menjadi hakim pada Pengadilan Niaga. Persyaratan khusus ini dibuat tidak lain untuk memastikan kualitas penyelesaian kasus-kasus di pengadilan niaga yang membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang spesifik bidang-bidang tertentu. Saat ini ada dua bidang yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga, yaitu kepailitan dan hak atas kekayaan intelektual. Ke depannya, terbuka kemungkinan yang besar untuk memperluas yurisdiksi ini. Dengan demikian, Pengadilan Niaga diharapkan mampu merespon kebutuhan masyarakat di bidang-bidang tersebut yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan hukum bisnis yang melaju cepat.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Hakim dan Hakim Adhoc
Hukumonline

Perlu dicatat bahwa tidak semua peserta pendidikan secara otomatis dapat diangkat menjadi Hakim Niaga. Hanya peserta yang memiliki nilai tertinggi dalam pelatihan tersebut yang akan mendapatkan penunjukan untuk bertugas sebagai Hakim Niaga seperti yang kita kenal saat ini.

Pada saat Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk, Mahkamah Agung menunjuk 16 (enam belas) orang Hakim Niaga untuk ditempatkan di Pengadilan Niaga Jakarta, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim yang bekerja dalam Majelis dan 7 (tujuh) orang Hakim Pengawas. Selain itu juga diangkat 4 (empat) orang Hakim Ad-Hoc berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 dan kemudian 9 (sembilan) orang Hakim Ad-Hoc pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000.

 Hakim Niaga yang berasal dari jalur karier mengakhiri masa kerjanya apabila yang bersangkutan dimutasikan ke pengadilan lain atau diberhentikan sebagai hakim. Pada awal pembentukan dan rekrutmen Hakim Niaga, tidak ada aturan yang mensyaratkan golongan/kepangkatan tertentu untuk menjadi hakim karir Pengadilan Niaga. Hal ini ternyata menimbulkan masalah pada pembinaan karir hakim di Pengadilan Niaga yaitu bagi hakim yang ditugaskan di Pengadilan Niaga Jakarta namun memiliki golongan di bawah IV/a. Karena pada saat mereka harus dimutasikan, terjadi kesulitan untuk mencari pengadilan bagi penempatan berikutnya tanpa terlihat seperti demosi. Namun hal tersebut sudah diatasi dengan menempatkan hakim di Pengadilan Niaga Jakarta yang memiliki golongan minimum IV/a. Sejak tahun 1998 sampai 2003, telah terjadi beberapa kali pergantian Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta. Pada saat ini terdapat 12 (dua belas) Hakim yang bertugas di Pengadilan Niaga Jakarta Berikut adalah daftar nama Hakim yang pernah atau masih bertugas di Pengadilan Niaga Jakarta periode 1998 – sekarang:

 

Tabel 1.2.

Daftar Hakim yang pernah/masih bertugas di Pengadilan Niaga Jakarta (1998 – 2003)

 

No.

Nama

Masa Tugas

1.        

Harjono, S.H.

1998 – 2000

2.        

Putu Supadmi, S.H.

1998 – sekarang

3.        

Erwin Mangatas Malau, S.H.

1998 – 2003

4.        

Nur Aslam Bustaman, S.H.

1998 – 2003

5.        

R. Joedijono. S.H.

1998 – 2000

6.        

I Gusti Nyoman Putra, S.H.

1998 – 2000

7.        

CH. Kristipurnami Wulan, S.H.

1998 – 2003

8.        

Hasan Basri, S.H.

1998 – 2002

9.        

Tjahjono, S.H.

1998 – 2003

10.    

Untung Haryadi., S.H.

1998 – 2000

11.    

Sihol Sitompul, S.H.

1999 – 2000

12.    

Hirman Purwanasuma, S.H.

1999

13.    

Syamsudin M. Sinaga, S.H., M.H.

1999 – 2003

14.    

Mahdi Soroinda Nasution, S.H.

1999 – 2000

15.    

Parwoto Wignjosumarto, S.H.

1999

16.    

Victor Hutabarat, S.H.

1999 – 2000

17.    

Soejatno, S.H.

1999 – 2000

18.    

Haryono, S.H.

1999 – 2000

19.    

Subardi, S.H.

2001

20.    

H. Herry Swantoro, S.H.

2001 – sekarang

21.    

Pramodana Komara Kusumah Atmadja, S.H.

2001 – 2003

22.    

Sirande Palayukan, S.H.

2001 – 2003

23.    

H. Asep Iwan Iriawan, S.H.

2001 – 2003

24.    

H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H.

2001 – sekarang

25.    

H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.

2002 – 2003

26.    

Andriani Nurdin, S.H.

2002 – 2004

27.    

Mulyani, S.H.

2003 – sekarang

28.            

Binsar Siregar, S.H.

2003 – sekarang

29.            

I Made Karna, S.H.(Ketua)

2003 – sekarang

30.            

H. Cicut Sutiarso, S.H. (Wakil Ketua)

2003 – sekarang

31.            

Suripto, S.H.

2003 – sekarang

32.            

H. Sugito, S.H., M.Hum

2003 – sekarang

33.            

Sudrajad Dimyati, S.H.

2003 – sekarang

34.            

Edy Tjahyono, S.H., M.Hum

2003 – sekarang

35.            

Agus Subroto, S.H., M.Hum

2003 – sekarang

Keterangan:

Abu-abu  =  hakim niaga yang masih aktif bertugas

 

Hakim Ad-Hoc

 

Undang-undang Kepailitan membuka kemungkinan bagi diangkatnya Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Niaga. Pasal 283 ayat (3) Undang-undang Kepailitan menyebutkan bahwa selain hakim karir, dapat juga diangkat seseorang yang ahli sebagai Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Niaga tingkat pertama. Keberadaan Hakim Ad-Hoc kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan Perma No. 3 Tahun 1999 tentang Hakim Ad-Hoc. Hakim Ad-Hoc diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk bertugas sebagai hakim anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus perkara. Hakim Ad-Hoc diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali periode saja.

 

Dalam menjalankan tugasnya Hakim Ad-Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan anggota Majelis lainnya. Untuk dapat memenuhi syarat agar dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad-Hoc, seseorang harus memiliki keahlian khusus dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

 

Kedudukan Hakim Ad-Hoc tidaklah permanen, ia hanya bertugas pada saat ditunjuk sebagai hakim anggota Majelis yang memeriksa suatu perkara. Selain oleh Hakim Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan, penugasan Hakim Ad-Hoc pada kasus tertentu juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan salah satu pihak yang berperkara.

 

Pada pertengahan tahun 1998 pemerintah telah menunjuk empat orang Hakim Ad-Hoc, yaitu Prof Dr Rudy Prasetya, Elijana, S.H., Prof Dr Soenaryati Hartono, S.H., dan Setyawan, S.H.. Dua di antaranya, yaitu Elijana, S.H. dan Setyawan, S.H. adalah mantan Hakim Tinggi pada Mahkamah Agung, sementara dua orang lainnya adalah akademisi.

 

Pada tahun 2000, diadakan pengangkatan angkatan kedua Hakim Ad-Hoc bedasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000. Angkatan kedua ini terdiri dari 9 (sembilan) orang Hakim Ad-Hoc, yaitu Wahyono Darmabrata, S.H., M.H., Winarsih Imam Subekti, S.H., Retno Murniati, S.H., M.H., Frieda Husni Hasbullah, S.H., Rosa Agustina, S.H.,M.H., Agus Sardjono S.H., M.H., Teguh Samudera, S.H., Prof. H.A.S Natabaya S.H., M.H., Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. Sebagian besar di antara kesembilan Hakim Ad-Hoc angkatan kedua tersebut berlatar belakang akademisi sementara sisanya berprofesi sebagai praktisi hukum.

 

Sejak adanya penunjukkan sederetan nama untuk dapat difungsikan sebagai Hakim Ad-Hoc pada sidang perkara, hanya hanya satu orang yang pernah bertugas sebagai Hakim Ad-Hoc, yaitu Elijana, S.H. Ada dua perkara yang pernah ditanganinya, yaitu perkara No.45/Pailit/2000 antara BPPN (Pemohon) dengan PT Ometraco (Termohon) dan perkara No.47/Pailit/2000 antara BPPN (Pemohon) dengan PT. Mahajaya Gemilang (Termohon) di Pengadilan Niaga pada 1 Agustus 2000.

 

Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan Hakim Ad-Hoc masih jarang difungsikan. Salah satunya yang paling menonjol adalah sangat kecilnya permohonan untuk menggunakan Hakim Ad-Hoc dari para pihak. Pada saat ini Hakim Ad-Hoc yang diangkat pada tahun 2000 telah habis masa tugasnya. Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengajukan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc angkatan berikutnya kepada Pemerintah.

 

 

 

 

 

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Hakim

Sebagai pengadilan khusus, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh hakim untuk dapat menjadi hakim pada Pengadilan Niaga. Persyaratan khusus ini dibuat tidak lain untuk memastikan kualitas penyelesaian kasus-kasus di pengadilan niaga yang membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang spesifik bidang-bidang tertentu. Saat ini ada dua bidang yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga, yaitu kepailitan dan hak atas kekayaan intelektual. Ke depannya, terbuka kemungkinan yang besar untuk memperluas yurisdiksi ini. Dengan demikian, Pengadilan Niaga diharapkan mampu merespon kebutuhan masyarakat di bidang-bidang tersebut yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan hukum bisnis yang melaju cepat.

Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Mahkamah Agung. Untuk dapat menjabat sebagai Hakim Niaga, seorang calon harus memenuhi kriteria seperti disebutkan dalam Undang-Undang Kepalilitan Pasal 283 ayat (2). Kriteria penting yang harus dipenuhi adalah yang bersangkutan harus menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga dan berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan  Niaga.

Angkatan pertama Hakim Niaga menempuh pendidikan selama 50 (lima puluh) hari untuk menangani kasus-kasus kepailitan. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang melibatkan pula sejumlah ahli hukum kepailitan dan kurator dari Belanda, dan pengajar-pengajar lain dari berbagai negara. Untuk angkatan selanjutnya, telah diselenggarakan 2 (dua) kali program pelatihan, yang dipadatkan dalam waktu 3 (tiga) minggu. Dua program pelatihan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dengan bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: