FCPA, Jerat AS Untuk Menjaring Praktek Korupsi di Negeri Orang
Berita

FCPA, Jerat AS Untuk Menjaring Praktek Korupsi di Negeri Orang

AS larang warganya ‘kotori' negara lain dengan praktek korupsi. FCPA akan melibas warga negara AS yang membandel. Apa saja yang diatur dan seperti apa sanksi dalam FCPA?

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
FCPA, Jerat AS Untuk Menjaring Praktek Korupsi di Negeri Orang
Hukumonline

 

Berkat negosiasi intensif bertahun-tahun AS dan 33 negara lain dalam Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), pada 1997 menandatangani Konvensi OECD tentang Pemberantasan Suap terhadap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional.

 

Unsur Pidana dan Sanksi FCPA

 

FCPA melarang seorang warga negara dan perusahaan AS untuk melakukan pembayaran koruptif kepada pejabat asing yang bertujuan mendirikan atau menjalankan bisnis dengan pihak manapun.

 

Sejak konvensi OECD 1998 pemerintah AS memperluas cakupan cakupan FCPA, antara lain menerapkannya terhadap perusahaan atau warga asing berbasis di negara Paman Sam yang melakukan tindakan bersifat melanjutkan pembayaran koruptif saat berada di AS.

 

Apa sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar FCPA? Bagi perusahaan ancaman pidananya adalah denda sebesar AS$ 2 juta per pelanggaran yang terbukti di pengadilan. Sedang ancaman pidana bagi perorangan adalah AS$ 250 ribu atau dua kali jumlah keuntungan atau kerugian akibat pelanggaran ditambah dengan hukuman lima tahun penjara.

 

Secara perdata Kejaksaan Federal AS (Department of Justice atau USDOJ) juga bisa menghentikan tindakan yang dianggap melanggar FCPA dengan kewenangan subpoena yang dimilikinya. Di samping itu, USDOJ atau SEC dapat pula menggugat perdata untuk denda maksimal AS$ 10 ribu terhadap perusahaan, direktur, pegawai, atau agennya, atau pemegang saham yang bertindak atas nama perusahaan, yang melanggar ketentuan anti-suap.

 

Bahkan penyuapan tidak secara langsung oleh perusahaan namun oleh pihak ketiga juga diatur dalam FCPA. Adalah melanggar hukum untuk melakukan pembayaran pada pihak ketiga jika perusahaan mengetahui bahwa seluruh atau sebagiannya akan mengalir secara langsung maupun tidak ke pejabat asing. Termasuk dalam kategori perantara adalah rekanan dalam suatu perusahaan patungan atau agen.

 

Red flags

Terkait kerja sama usaha, perusahaan-perusahaan AS harus waspada dengan red flags. Istilah ini antara lain mewakili indikasi pola pembayaran atau perjanjian keuangan yang tidak lazim, dengan negara yang memiliki sejarah korupsi, memiliki sistem pencatatan/neraca yang buruk (atau tidak memilikinya sama sekali).

 

Termasuk dalam kategori red flags adalah penolakan dari rekanan atau perwakilan di luar negeri untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan tindakan yang berakibat perusahaan AS yang bersangkutan melanggar FCPA.

 

FCPA juga menerapkan standar praktek akunting dan pembukuan bagi perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi publik. Mereka harus menyimpan catatan-catatan secara lengkap dan jujur mengenai kegiatan perusahaan mereka yang dilakukan melalui sistem kontrol audit internal.

 

Dari berbagai sumber.

Istilah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), Undang-Undang Anti-Suap milik Amerika Serikat (AS), belakangan ini mulai akrab di telinga publik Indonesia sejak otoritas AS menjatuhkan penalti terhadap Monsanto Company, sebuah perusahaan publik yang bergerak di bidang pengembangan transgenik. Berkat FCPA, skandal penyuapan yang melibatkan Monsanto terhadap sejumlah pejabat Indonesia mulai terbongkar.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, FCPA sama sekali bukan produk hukum yang baru.  FCPA lahir dari hasil penyelidikan oleh otoritas pasar modal AS, Securities and Exchange Commision (SEC), dalam rangkain skandal Watergate pada pertengahan 1970, dimana lebih dari 400 perusahaan AS mengaku melakukan pembayaran yang patut dipertanyakan maupun yang ilegal. Sejumlah lebih AS$300 juta dibayarkan pada pejabat pemerintah, politisi serta partai politik di negara lain.

 

Kongres AS kemudian memberlakukan FCPA pada 1977 untuk mencegah penyuapan terhadap pejabat negara asing dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem bisnis AS. FCPA dimaksudkan untuk dan pada kenyataannya berhasil memberikan dampak cukup besar pada cara perusahaan AS berbisnis.

 

Sejumlah perusahaan yang memberikan suap dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata, berupa denda yang tinggi dan penghentian serta pelarangan untuk mengikuti kontrak pengadaan barang di AS. Lebih dari itu, baik pegawai maupun pemimpin perusahaan bersangkutan telah dijebloskan ke penjara.

 

Seiring keberlakuan FCPA, Kongres AS mulai cemas perusahaan AS tidak dapat bersaing dengan perusahaan negara lain yang lebih leluasa memberi suap. Pemerintah AS memperkirakan dalam 5 tahun saja 180 transaksi internasional bernilai lebih dari AS$80 miliar terindikasi korupsi.

Tags: