Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan
Berita

Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan

Banyak undang-undang yang isinya saling bertentangan satu dengan lainnya. Perlu segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap sebelum menghasilkan sebuah undang-undang.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan
Hukumonline

 

Tidak menguasai

Sri Hariningsih, mantan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM yang juga menjadi peserta, menyatakan bahwa selama ini, wakil yang dikirim oleh departemen tidak saja tak menguasai materi RUU, tetapi juga tidak menguasai teknik penyusunan undang-undang (legal drafting).

 

Selain itu, DPR tidak mempunyai format atau standar yang baku untuk penulisan undang-undang. Akibatnya, yang dihasilkan oleh sebuah komisi di DPR  kerap berbeda dengan undang-undang yang dibahas oleh komisi lainnya.

 

Sri mengusulkan agar ada tim khusus tim khusus di DPR yang bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Usulan Sri ini disambut oleh Ketua Komisi III, Teras Narang, yang menjadi salah seorang pembicara.

 

Teras menyatakan memang perlu ada standarisasi bagi penulisan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Diperlukan pula adanya tim khusus untuk melakukan harmonisasi substansi sebuah RUU dengan undang-undang lainnya sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

 

Badan pengembangan

Usul lebih jauh dikemukakan oleh Romli Atmasasmita, Ketua Forum 2004. Ia berpendapat dalam jangka panjang, departemen tidak perlu mengajukan undang-undang. Yang bertugas menyusun undang-undang adalah Badan Pengembangan Hukum Nasional. Badan semacam Bappenas ini terdiri dari politisi, para ahli, dan wakil dari departemen. Nantinya, departemen cukup memesan undang-undang yang dikehendakinya kepada badan ini.

 

"Ini akan menghindari tumpang tindih dan akan membuat efisiensi waktu dan anggaran. Di departemen tidak perlu lagi ada anggaran penyusunan undang-undang dan hasil dari lembaga ini sudah tiga perempat jadi, DPR tinggal menggarap," terang mantan ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini.

 

BPHN sendiri menurut Romli, belum pernah membuat kajian yang menginventarisasi perundang-undangan yang saling bertentangan atau tumpah tindih. Ia setuju bahwa hal itu sebenarnya merupakan tugas dari BPHN.

Hal ini mengemuka dalam seminar berjudul "Membangun Budaya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN", yang diselenggarakan oleh Forum 2004, Selasa (8/2) di Jakarta. Awalnya adalah pernyataan Saldi Isra yang bertindak sebagai salah-satu pembicara dalam forum itu.

 

Aktivis anti korupsi dari Sumatera Barat ini menyatakan bahwa banyaknya undang-undang yang isinya saling bertentangan menyebabkan kesulitan aparat di lapangan untuk melaksanakan isi undang-undang tersebut. Selama ini dalam proses melahirkan sebuah undang-undang, penyusun kerap tidak melihat substansi undang-undang yang lain.

 

Saldi mencontohkan ketentuan soal pemeriksaan bagi anggota DPRD yang saling bertentangan antara UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU No 30/2002 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU Susduk). Dalam UU Susduk disebutkan bahwa pemeriksaan anggota legislatif yang terkait kasus korupsi tidak memerlukan izin dari atasannya. Namun sebaliknya, dalam UU Pemda disebutkan bahwa pemeriksaan anggota DPRD memerlukan izin dari atasan.

 

Pernyataan Saldi ini diamini oleh para pembicara maupun peserta seminar lainnya.  Chairul Imam, mantan wakil ketua KPKPN yang hadir dalam diskusi menyatakan bahwa isi undang-undang bertentangan karena pembuatnya hanyalah  departemen yang berhubungan langsung dengan undang-undang itu. Sehingga mereka hanya berpikir untuk kepentingan sendiri dan tidak memikirkan sektor lain.

 

Ia menyebutkan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan yang bertentangan dengan KUHAP. UU Kepabeanan menyebutkan bahwa Jaksa Agung bisa melakukan SP3 untuk kasus penyelundupan. Padahal sesuai undang-undang tersebut, satu-satunya penyidik bidang Kepabeanan adalah  penyidik bea cukai. "Jaksa Agung tidak ikut menyidik, tetapi disuruh menghentikan penyidikan," jelas Chairul.

Tags: