Pemerintah Rintis Sistem Identitas Tunggal Buat Penduduk
Berita

Pemerintah Rintis Sistem Identitas Tunggal Buat Penduduk

Mendagri M. Ma'ruf dan Menpan Taufik Effendi meminta Komisi II DPR memprioritaskan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan. Dengan agak berseloroh, Taufik bahkan mengatakan ia sedikit memaksa dengan permintaannya tersebut.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Rintis Sistem Identitas Tunggal Buat Penduduk
Hukumonline

 

Mendagri mengatakan pula saat ini pihaknya telah membuat database untuk keperluan sistem NIK. Dijelaskannya, database Depdagri telah mencatat 220 juta penduduk Indonesia yang diperoleh dari data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk pemutakhiran data tersebut, Depdagri akan memanfaatkan perangkat RT/RW di tiap daerah.

 

Sementara, Menpan mengatakan RUU Administrasi Kependudukan penting untuk diprioritaskan karena RUU tersebut merupakan awal dari kebijakan-kebijakan strategis selanjutnya termasuk pemberantasan KKN. Ditambahkan olehnya, RUU Administrasi Kependudukan merupakan fondasi dasar bagi administrasi kependudukan di Indonesia.

Hal demikian terungkap dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka sinkronisasi program legislasi, pada Selasa (15/2). RUU Administrasi Kependudukan sendiri adalah salah satu RUU yang diajukan oleh Mendagri.

 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ferry Mursyidan Baldan itu, Mendagri meminta agar RUU Administrasi Kependudukan ditambahkan ke dalam daftar 12 RUU yang menjadi program legislasi Komisi II. Pasalnya, RUU Administrasi Kependudukan tidak termasuk di dalam daftar RUU yang diprioritaskan Komisi II.

 

Dari penjelasan Mendagri diketahui bahwa RUU Administrasi Kependudukan tak hanya mengatur soal pendaftaran penduduk dan informasi penduduk. Lebih dari itu, RUU tersebut juga mengatur soal pencatatan sipil. Hal demikian dikarenakan RUU tersebut merupakan hasil penyatuan dari RUU Administrasi Kependudukan versi Depdagri dan RUU Pencatatan Sipil versi Konsorsium Catatan Sipil.

 

Identitas ganda

Mendagri menjelaskan untuk RUU Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan yang dapat mencegah kepemilikan identitas ganda oleh seorang penduduk. Sebab, setiap orang nanti akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan kunci akses tunggal dalam setiap pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

 

Di dalam naskah akademik RUU Administrasi Kependudukan disebutkan NIK diberikan kepada penduduk setelah pendataan penduduk dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Diterangkan pula bahwa NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk, paspor, SIM, NPWP, polis asuransi dan tanda pengenal lainnya untuk pelayanan publik.

Tags: