Sepanjang Tidak Menyalahgunakan Posisi Dominan, Merger Jalan Terus
Berita

Sepanjang Tidak Menyalahgunakan Posisi Dominan, Merger Jalan Terus

Tanpa pemberitahuan akan pelaksanaan merger pun, pelaku usaha tidak akan dikenakan sanksi.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Sepanjang Tidak Menyalahgunakan Posisi Dominan, Merger Jalan Terus
Hukumonline

Lebih jauh, Ira menandaskan bahwa dalam mengukur pangsa pasar seharusnya ada instansi tertentu yang berwenang menentukannya. Selama ini penentuan posisi dominan dalam suatu pasar, dikeluarkan oleh lembaga survey independen. Survey itu dilakukan oleh siapa? Apakah Biro Pusat Statisktik (BPS) atau lembaga lainnya, cetus Ira. 

Aspek persaingan usaha

Menanggapi hal itu, Syamsul Maarif, anggota KPPU mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan merger memang tidak menunggu diterbitkannya PP. Namun, dalam pelaksanaan merger tersebut, harus memperhatikan aspek persaingan usaha.

Yang diatur dalam PP tersebut intinya adalah mengenai tresshold (batasan, red) dalam pelaksanaan merger. Kalau sudah ada PPnya nanti aspek persaingan usaha itu juga di-asses(dinilai, red). Selama ini belum terjadi, terang Syamsul

Sejauh ini, ia mengatakan belum ada pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan kepada KPPU apabila akan melakukan merger. Yang dilakukan beberapa pelaku usaha hanya sebatas diskusi informal. Syamsul mengakui tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberitahukan.

Ia mengungkapkan, kini KPPU tengah mempersiapkan draf kedua PP tersebut, sebagai persiapan seandainya pemerintah meminta masukan. KPPU menargetkan PP tersebut selesai dibahas adalah akhir tahun ini. Perlu disampaikan, pada bulan Juni nanti akan dilakukan pergantian anggota KPPU. Apakah pergantian ini akan merubah rencana penyelesaian draf PP tertsebut? Kita tunggu saja. 

Hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua PP yang belum diterbitkan, terkait dengan ketentuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dan 29 UU No. 5/1999.

Menurut praktisi hukum, Ira A. Eddymurthy, belum adanya PP bukanlah kendala bagi pelaku usaha untuk melakukan merger. Dalam praktek, apabila ada dua pelaku usaha melakukan merger yang menimbulkan posisi dominan, umumnya mereka cukup memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal merger tersebut.

Partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) tersebut menilai sepanjang tidak melakukan pelanggaran ketentuan UU No 5/1999, maka pelaksanaan merger tersebut tidak ada masalah.

Kalaupun pelaku usaha tersebut tidak memberitahukan KPPU mengenai merger tersebut, tapi kemudian dengan posisi dominannya ternyata pelaku usaha itu menguasai pasar vertikal, dari bahan baku sampai dengan produksinya dikuasai, maka KPPU dapat menyatakan pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran atas dasar penyalahgunaan posisi dominan, bukan karena merger yang dilakukan, jelas Ira dalam sebuah diskusi pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: