Dalam rangka persiapan revisi UU tersebut, pimpinan KPK sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, awal bulan ini. Dalam pertemuan pada 7 Maret di gedung KPK Jalan Veteran III itu, Hamid mempersilahkan KPK menyusun draf. Mengutip ucapan Hamid dalam pertemuan, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki saat itu mengatakan bahwa sang menteri mempersilahkan penyusunan draf revisi karena KPK lebih tahu kendala yang dihadapi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 (UU KPK).
Salinan dokumen yang diperoleh hukumonline menunjukkan ada beberapa pasal UU KPK yang akan direvisi atau diperbaharui. Salah satunya adalah pasal 12 yang mengatur berbagai kewenangan KPK dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Salah satu kewenangan KPK yang disebut pada pasal tersebut adalah melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Di satu sisi, tidak ada penjelasan apa dan bagaimana penyadapan itu dilakukan. Padahal di sisi lain, ada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 UU Telekomunikasi tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Dalam revisi UU KPK, semakin dipertegas adanya kewenangan bagi KPK untuk menerobos larangan itu.
Penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. UU Telekomunikasi menganut prinsip bahwa informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi, sehingga penyadapan harus dilarang. Namun dalam praktek, bukti (print out) adanya pembicaraan seseorang dengan orang lain melalui sarana telekomunikasi sudah sering diajukan ke persidangan.
Selain mempertegas kewenangan KPK atas penyadapan, revisi UU No. 30 Tahun 2002 juga akan memberi wewenang kepada KPK melakukan pencegahan kepada seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Jika kewenangan ini diakomodir kelak, mau tidak mau DPR harus merevisi UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sebab, berdasarkan ketentuan ini, yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan hanya Menteri Hukum dan HAM (sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian), Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Panglima TNI (sepanjang menyangkut pemeliharaan hankam negara).
Agar tidak terjadi benturan kewenangan, misalnya akibat salah tafsir, KPK meminta diberi kewenangan mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Larangan lain yang selama ini dianggap menghambat kinerja KPK berkaitan dengan pasal 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Disebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Padahal, UU KPK memberi wewenang kepada Komisi tersebut untuk meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka/terdakwa kepada instansi terkait. Jika tidak diubah, pejabat pajak bisa berlindung di balik larangan itu.