Memberdayakan Fungsi dan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan
M. Najib Ibrahim(*)

Memberdayakan Fungsi dan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Perubahan konstitusi menggambarkan terjadinya peralihan kekuasaan legislatif dari presiden ke DPR. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Bacaan 2 Menit
Memberdayakan Fungsi dan Tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Hukumonline

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 10/2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa untuk menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,  dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan perancang sebagai pejabat fungsional dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Nomor: 41/Kep./M.PAN/12/2000. Untuk melaksanakan keputusan tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: M.390-KP.04.12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya (SKB). Sehingga, untuk menjadi seorang perancang harus memiliki kualifikasi tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) SKB yaitu : berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum; pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a; telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan peraturan perundang-undangan; dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

***

Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum UU No. 10/2004,  tugas pokok perancang adalah menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan tugas pokok tersebut, para perancang melakukan proses kegiatan yang meliputi beberapa hal.

Pertama, melakukan persiapan, yaitu dengan mengumpulkan data/bahan, baik dengan melakukan penelitian lapangan maupun kajian kepustakaan. Data/bahan yang didapatkan merupakan data awal untuk menyusun naskah akademis dan atau draf RUU.

Kedua, menyusun rancangan, menganalisis data/bahan yang didapatkan guna menyusun kerangka dasar peraturan perundang-undangan.

Ketiga, membahas RUU, yaitu menyiapkan bahan-bahan dan mengikuti setiap persidangan, baik di tingkat Komisi, Baleg, Pansus, Panja, Tim Perumus/Tim Kecil, dan Sinkronisasi.

Keempat, memberikan tanggapan terhadap RUU, yaitu menyusun dan menelaah konsep tanggapan terhadap RUU yang masuk ke DPR untuk dapat dipertimbangkan dijadikan RUU usul inisiatif atau RUU dari pemerintah.

Seorang perancang dituntut tidak hanya menguasai teknik merancang suatu RUU tetapi juga bagaimana agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis maupun sosiologis. Jadi, tugas perancang tidak hanya membangun struktur undang-undang melainkan mengetahui setiap bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunnya.

Tugas dan fungsi perancang dalam hal ini adalah menjabarkan serta menuangkan kehendak para legislator (anggota DPR) ke dalam peraturan perundang-undangan sejak dari judul, konsideran menimbang, mengingat, dan batang tubuh dalam bentuk norma-norma atau pasal-pasal sampai dengan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian para perancang membantu secara fisik dan intelektual para pembentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi pemerintah.

Perancang hanya menuangkan keinginan para legislator ke dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan saran serta mengingatkan (menegur secara profesional) apabila keinginan tersebut: tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (algemene beginselen van behoorlijke regelgeving) dan tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Bagi seorang perancang undang-undang, penguasaan teknis, materi, bahkan nuansa dan semangat perdebatan dalam pembahasan suatu RUU merupakan suatu keharusan. Dari keterliban ini, juga akan menciptakan perancang yang dapat memahami suatu RUU dengan seutuhnya, tidak hanya kulit dan isinya saja, bahkan memahami nuansa batin lahirnya sebuah RUU tersebut.

Keterlibatan perancang dalam proses persiapan, penyusunan, pembahasan sampai suatu RUU diberlakukan menjadi undang-undang, menunjukkan bahwa bila perancang diberi peran sesuai dengan profesinya, maka dapat memperkuat dukungan keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI terhadap anggota dewan dalam optimalisasi fungsi dan tugasnya. Dan untuk alasan itulah para tenaga Perancang ini direkrut. Namun pada kenyataannya, terpulang pada kemauan untuk memaksimalkan potensi pegawai yang ada secara proporsional?

Di sisi lain, mampukah tenaga perancang meningkatkan profesionalitas sesuai dengan harapan? Manajemen yang baik dan deskripsi pekerjaan yang berisikan tujuan, tanggung jawab, dan tugas pekerjaan yang jelas merupakan solusi pasti, sehingga potensi pegawai yang telah dimiliki tepat dan berdaya guna.

Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10/2004, menjadi ironis kiranya ketika DPR sebagai lembaga yang membuat peraturan tentang bagaimana pembentukan dan perancangan peraturan perundang-undangan tidak mengikuti atau menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan bentuk kritik inkonsistensinya ini dapat dilihat dari undang-undang tersebut, antara isi (muatan pasal) dengan lampiran yang mengatur teknis penulisan terdapat perbedaaan. Mestinya hal ini dapat diminimalisir dengan adanya perancang, artinya tugas anggota dewan yang sangat banyak dan berat tidak lagi dibebani dengan penguasaan tehnis dan terjebak pada perdebatan teknis penyusunan suatu RUU.

Kehadiran 23 orang Tenaga Perancang di Sekretariat Jenderal DPR-RI diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal dan meringankan beban pekerjaan Anggota Dewan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Paling tidak juga untuk menjawab keluhan terhadap lemahnya kinerja Sekretariat Jenderal dalam memberikan dukungan substansial kepada Dewan. Terpulang bagaimana membentuk sistem kerja yang baik dengan manajemen pendekatan maksimalisasi dukungan staf sesuai dengan fungsi dan bukan berdasarkan management by order. Artinya, jangan hanya mengandalkan tenaga dari luar sebelum staf yang ada dioptimalkan secara baik dan tepat guna.

Pergeseran ini menegaskan secara fundamental kedudukan presiden sebagai pembentuk undang-undang beralih ke DPR. DPR sebagai pembentuk undang-undang utama (primaire wetgever), sedangkan presiden ditambah Dewan Perwakilan daerah (DPD) sebagai lembaga baru adalah sebagai pembentuk undang-undang serta (wedewetgever).

Ini berarti bahwa kewenangan untuk mengatur kepentingan publik atau hukum yang mengikat masyarakat telah beralih dari lembaga pemerintah ke lembaga parlemen.

Menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang salah satunya mengatur mengenai kewenangan pembentukan undang-undang, maka guna mendukung peran DPR di bidang legislasi, Sekretariat Jenderal DPR sebagai unsur pelayanan teknis administrasi dan keahlian mempunyai peranan yang sangat penting untuk mendukung keberhasilan DPR-RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Pelaksanaan fungsi legislasi, mengharuskan anggota DPR dibantu oleh staf  yang memiliki kualifikasi tertentu dan kecakapan teknis di bidang peraturan perundang-undangan. Untuk itu, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 36/SEKJEN/2001, dibentuk Unit Pendukung Perancangan Undang-Undang DPR RI.   Unit tersebut bertugas menyiapkan rancangan undang-undang usul inisiatif (berdasarkan prakarsa Badan Legislasi, Komisi, Gabungan Komisi, atau Anggota Dewan).

Sesungguhnya, disanalah peran Sekretariat Jenderal sebagai institusi pendukung bagi kesempurnaan peran anggota dewan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya. salah satunya adalah dukungan dalam perancangan undang-undang oleh tenaga perancang (legislative drafter) di dalamnya.

Tags: