Pengusaha Warnet Wajib Pakai Lisensi Tambahan
Berita

Pengusaha Warnet Wajib Pakai Lisensi Tambahan

Membeli software asli saja belum menjamin warung internet (warnet) terbebas dari aksi sweeping aparat penegak hukum. Untuk menghindari itu, warnet wajib membekali dirinya dengan lisensi tambahan.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Warnet Wajib Pakai Lisensi Tambahan
Hukumonline

 

Dikatakannya, untuk mendapatkan lisensi tambahan ini pihak Microsoft tidak akan mengutip biaya tambahan. "Satu saja syaratnya, bahwa peranti lunak yang digunakan oleh warnet tersebut adalah yang asli.

 

Terbitnya lisensi tambahan ini tidak lepas dari usaha AWARI dan Microsoft Indonesia, menyikapi kasus sweeping yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, terhadap sebuah warnet dan sebuah toko komputer.

 

EULA

Ketua Presidium AWARI, Judith MS, menjelaskan bahwa warnet yang di-sweeping itu sebenarnya sudah membeli lisensi asli untuk komputer-komputer yang digunakan. Biasanya ada tanda stiker dari Microsoft yang menunjukkan bahwa komputer itu berisi program yang berlisensi.

 

Hanya saja aparat hukum berpendapat lain. Di mata aparat penegak hukum, membeli lisensi saja tak cukup karena dalam perjanjian lisensi (End User Licence Agreement/EULA) itu disebutkan bahwa pengguna lisensi tidak boleh menyewakan program komputer tersebut kepada pihak ketiga. Itu juga yang menjadi dasar polisi menyita komputer tersebut.

 

Menurut Judith, kejadian ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Cilacap saja, namun banyak kasus juga terjadi di daerah-daerah lain. Dia menyebut contoh Semarang, Bandung, dan Bali.

 

Namun dengan alasan bahwa upaya perlawanan akan menghambat bisnisnya, menurut Judith, para pengusaha warnet itu memilih untuk tidak bersuara keras dan membayar sejumlah uang kepada polisi untuk menebus komputer-komputer mereka yang disita.

 

AWARI sendiri menyambut baik keluarnya lisensi tambahan dari Microsoft ini. "Dengan agreement ini maka pengusaha warnet akan terhindar dari oknum polisi yang suka main sweeping," cetus Judith. Ia juga meminta agar Microsoft melakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama antara Microsoft Indonesia dengan Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) tentang lisensi tambahan untuk warnet, Jakarta (14/4).

 

Direktur Small and Mid-Market Solution & Partner Group PT Microsoft Indonesia, Megawaty Khie, mengatakan bahwa pihaknya mengumumkan penerapan pemakaian lisensi peranti lunak asli untuk digunakan di warnet yang ada di seluruh Indonesia.

 

Menurutnya, semua warnet yang menggunakan lisensi asli Microsoft kini berhak memberikan jasa penyewaan komputer kepada pihak ketiga asalkan menandatangani perjanjian tambahan yang disebut Microsoft Software Rental Agreement for Internet Cafe.

 

"Dengan ditandatanganinya lisensi tambahan tersebut, warnet telah memenuhi syarat sebagai penyedia jasa penggunaan peranti lunak asli Microsoft yang legal," terang Megawaty.

Tags: