Mayoritas Masyarakat AS Dukung Hukuman Mati dengan Moratorium
Berita

Mayoritas Masyarakat AS Dukung Hukuman Mati dengan Moratorium

Jakarta, hukumonline. Dua pertiga rakyat Amerika Serikat ternyata mendukung hukuman mati. Namun, sebagian tokoh berharap agar Presiden Clinton memberlakukan moratorium pada kasus dengan terpidana mati. Terpidana menjalankan penyelidikan ulang sebelum disetrum atau didoor!

Oleh:
Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Mayoritas Masyarakat AS Dukung Hukuman Mati dengan <I>Moratorium</I>
Hukumonline

Polemik mengenai hukuman mati memang tiada habis-habisnya. Umumnya, argumen berkisar pada dua sisi. Yang pro hukuman mati, menginginkan pelaku kejahatan keji dan berat dikenakan hukuman yang setimpal. Bahkan kalau perlu, hukuman mati. Sementara yang kontra, mengganggap hukuman mati merampas hak hidup sang pelaku.

Bahkan, sebagian komunitas internasional yang menentang hukuman mati  melangkah lebih jauh lagi. Mereka mengeluarkan "Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati." Akan tetapi, sebagian negara di dunia umumnya enggan meratifikasi protokol opsional itu.

Jangankan Indonesia, yang memang masih memberlakukan hukuman mati, negara yang mengaku sebagai polisi dunia bernama Amerika Serikat saja ogah jadi negara peserta pada Protokol itu.

Moratorium

Namun, belakangan ini terjadi perkembangan menarik di AS. Sebagian besar masyarakat AS memang masih mendukung hukuman mati. Namun, kini mereka menginginkan adanya moratorium (penundaan suatu kewajiban hukum atau proses hukum-red) terhadap pelaksanaan hukuman mati.

Nytimes.com melaporkan bahwa selama moratorium itu diberlakukan, penyelidikan ulang, terutama dengan menggunakan metode-metode seperti tes DNA dan terhadap proses pemeriksaan perkara, dilakukan. Dengan demikian, tidak ada keragu-raguan mengenai kesalahan terpidana.

Ada kekhawatiran bahwa orang-orang yang tidak bersalah akan dijatuhi capital punishment tersebut. Kekhawatiran itu tidak mengada-ada. Sebanyak 13 orang terpidana mati di Negara Bagian Illinois akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah setelah dilakukan tes DNA.

George Ryan, Gubernur Illinois yang sebenarnya juga pendukung hukuman mati, sampai merasa perlu melarang pelaksanaan hukuman mati lebih lanjut sebelum penelitian mengenai sistem hukum di Illinois rampung.

Tags: