Jejak Rekam Calon Menjadi Faktor Kelulusan Anggota Komisi Kejaksaan
Berita

Jejak Rekam Calon Menjadi Faktor Kelulusan Anggota Komisi Kejaksaan

Hari ini seluruh personil Pansel akan mengadakan rapat untuk menentukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung. Selanjutnya, nama-nama itu akan diajukan ke Presiden.

Oleh:
Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Jejak Rekam Calon Menjadi Faktor Kelulusan Anggota Komisi Kejaksaan
Hukumonline

 

Tidak dapat dipungkiri, sebagian calon berlatar belakang korps adhyaksa dan advokat. Kejaksaan Agung tentu saja memiliki data tentang pensiunan jaksa yang mencalonkan diri ke KK. Seorang anggota Pansel mengatakan bahwa penilaian terhadap kinerja seorang calon selama berkarir di kejaksaan hingga masalah pemakaian rumah dinas setelaha pensiun tetap menjadi penilaian bagi Pansel.

 

Pensiunan jaksa yang kemudian beralih profesi menjadi advokat, LMM Samosir, juga tercatat memiliki sejumlah klien yang pernah diproses hukum oleh kejaksaan. Ia pernah tercatat mendampingi Adrian Woworuntu (kasus BNI), Heru Supraptomo (kasus BI), Hendrawan Haryono (kasus Bank Aspac) dan Tommy Suharto (pembunuhan hakim agung).

 

Menurut Herdarman, advokat yang kliennya ‘bermasalah' dengan kejaksaan, akan menjadi perhatian khusus. Misalnya klien dari calon masih kabur ke luar negeri dan  belum bisa dieksekusi kejaksaan. Saat seleksi wawancara di hari terakhir, misalnya, anggota Pansel Munarman sempat mempertanyakan apakah Sufrensi A Manan tersangkut kasus Edy Tanzil. Sufrensi memang seorang advokat yang pernah bekerja di Bapindo. Kasus Edy Tanzil terkait dengan pembobolan Bapindo. Namun, Sufrensi menepisnya karena ia tidak terlibat langsung dengan kasus Bapindo tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sebuah tim memang telah melakukan investigasi atau pelacakan terhadap latar belakang para calon anggota Komisi Kejaksaan. Mereka akan menyerahkan hasil pelacakan itu ke Pansel KK.

 

Toh, tidak semua calon yang ‘resah' dengan penelusuran jejak rekam tersebut. Apalagi persaingan untuk masuk ke dalam 14 nama yang akan diserahkan ke Presiden akan sangat ketat. Sebagian calon terkesan pasrah jika tidak terpilih. Mereka sudah mempersiapkan diri untuk mencari lembaga lain sebagai tempat pengabdian.

 

Bahkan ada yang terus terang akan ikut seleksi di tempat lain. Saya akan ikut seleksi KKR, kata E.F. Lily Hamzah kepada hukumonline. Maksud calon anggota KK itu adalah seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang kini juga sedang dalam tahap penerimaan berkas.

Seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) mengatakan bahwa rapat akan dilaksanakan pagi ini untuk membicarakan hasil seleksi wawancara terhadap 65 calon anggota Komisi Kejaksaan (KK).

 

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) Herdarman Supandji memastikan bahwa penentuan lolos tidaknya seorang calon tidak semata-mata didasarkan pada hasil wawancara yang berlangsung sejak Jum'at (15/4) pekan lalu. Menurut anggota Pansel KK itu jejak rekam atau track record calon akan sangat menentukan kelulusannya.

 

Anggota Pansel sengaja tidak banyak menanyakan jejak rekam seseorang selama proses wawancara berlangsung. Jejak rekam sang calon akan menjadi bagian investigasi, selanjutnya menjadi elemen penilaian yang cukup penting. Mereka yang punya catatan buruk, apalagi terkait dengan kejaksaan, akan diperhatikan, kata anggota Pansel, Munarman.

 

Lolos atau tidaknya calon ditentukan oleh faktor gabungan antara ranking hasil wawancara dan jejak rekam calon, tambah anggota Pansel lainnya, Bambang Widjojanto.

Tags: