Hendardi menyatakan investigasi KPK melalui cara penguntitan, perekaman, dan penyadapan tanpa adanya kontrol dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privat seseorang dan sangat berpotensi bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Menjadi pertanyaan penting, apakah seseorang boleh dijerat dan kemudian ditangkap dan ditahan dengan sebuah ‘proses hukum' yang lebih berupa jebakan yang didesign dari awal? demikian Hendardi dalam rilis yang diterima
Hendardi juga mengemukakan bahwa metode investigasi lewat cara-cara penguntitan, perekaman, dan penyadapan yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui izin lembaga peradilan seperti yang dilakukan di sejumlah negara lain. Hal ini sebagai bentuk kontrol agar proses hukum yang dijalankan aparat hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik dirinya atau kepentingan orang lain, katanya.
Ia menegaskan bahwa jika investigasi modern itu mejnadi preseden, maka akan mengancam orang tidak bersalah atau orang baik sekalipun. Dikatakannya, siapapun bisa dijebak dan jalan keluar yang memudahkan akan menjadi pilihan pragmatis bagi siapapun kendati dia tidak bersalah.
Pendapat berbeda datang dari kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala yang mengatakan bahwa langkah-langkah investigasi yang dilakukan KPK masih bisa diterima.
Sepanjang dalam teknis itu beberapa prinsip dilakukan seperti menjaga hak asasi manusia, tidak membahayakan orang lain, dan (prinsip-prinsip) yang ada dalam hukum pidana, maka saya kira perbuatan menyadap, menjebak, dan seterusnya itu adalah hal yang bisa diterima, tegasnya (27/4).
Regulasi internal
Adrianus memahami cara-cara yang dilakukan KPK dalam konteks cara-cara yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Dia juga berpendapat KPK harus benar-benar cermat dalam mempergunakan hasil investigasinya dalam kasus Mulyana, khususnya yang diperoleh dari hasil penyadapan.
Untuk menghindari kontroversi bahwa aksi penyadapan ini adalah sesuatu yang tak dapat diterima oleh hukum di pengadilan, maka mungkin saja KPK tidak mengajukannya ke pengadilan sebagai alat bukti. Yang menjadi alat bukti dalam hal ini, yang tidak kalah kuatnya adalah pengakuan si Mulyana itu sendiri, jelas Adrianus, yang juga kolega Mulyana sesama akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Lebih jauh, Adrianus menyebutkan pula soal pentingnya KPK membuat regulasi internal yang antara lain mengatur mengenai cara-cara melakukan investigasi yang luar biasa. Regulasi internal yang demikian, tambah Adrianus, juga untuk mencegah kewenangan KPK yang luas untuk disalahgunakan.
Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penyadapan atau perekaman yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (UU No.30/2002). Namun, yang menjadi masalah adalah tindakan penjebakannya. Itu tidak boleh, tegas Indriyanto. Terlebih lagi, penjebakan melibatkan orang yang bukan aparat hukum.
Kata Indriyanto, investigasi dengan
Lepas dari itu, baik Hendardi atau pun Indriyanto berpendapat bahwa pemberi suap dan penerima suap harus diperlakukan sama. Dalam pandangan keduanya, baik Mulyana maupun auditor BPK Khairiansyah harus diancam dengan tindak pidana suap. Membebaskan Khairiansyah dari jerat hukum adalah praktik diskriminasi hukum, ujar Hendardi.