hukumonline
Selasa, 26 April 2005
Investigasi Modern ala KPK Mengundang Pro dan Kontra
Skenario KPK dalam meringkus Mulyana W. Kusumah menjadi kontroversi. Seorang pengamat dan praktisi hukum menilai bahwa apa yang disebut KPK sebagai investigasi modern itu bisa jadi berbahaya dan mengancam orang yang tidak bersalah.
Amr/Gie
Dibaca: 290 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi. Menurutnya, perangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan anggota KPU itu telah memunculkan problem hukum serius yang dapat menjadi preseden yang mengkhawatirkan.

Hendardi menyatakan investigasi KPK melalui cara penguntitan, perekaman, dan penyadapan tanpa adanya kontrol dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privat seseorang dan sangat berpotensi bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Menjadi pertanyaan penting, apakah seseorang boleh dijerat dan kemudian ditangkap dan ditahan dengan sebuah ‘proses hukum' yang lebih berupa jebakan yang didesign dari awal? demikian Hendardi dalam rilis yang diterima hukumonline.

Hendardi juga mengemukakan bahwa metode investigasi lewat cara-cara penguntitan, perekaman, dan penyadapan yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui izin lembaga peradilan seperti yang dilakukan di sejumlah negara lain. Hal ini sebagai bentuk kontrol agar proses hukum yang dijalankan aparat hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik dirinya atau kepentingan orang lain, katanya.

Ia menegaskan bahwa jika investigasi modern itu mejnadi preseden, maka akan mengancam orang tidak bersalah atau orang baik sekalipun. Dikatakannya, siapapun bisa dijebak dan jalan keluar yang memudahkan akan menjadi pilihan pragmatis bagi siapapun kendati dia tidak bersalah.

Pendapat berbeda datang dari kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala yang mengatakan bahwa langkah-langkah investigasi yang dilakukan KPK masih bisa diterima.

Sepanjang dalam teknis itu beberapa prinsip dilakukan seperti menjaga hak asasi manusia, tidak membahayakan orang lain, dan (prinsip-prinsip) yang ada dalam hukum pidana, maka saya kira perbuatan menyadap, menjebak, dan seterusnya itu adalah hal yang bisa diterima, tegasnya (27/4).

Regulasi internal

Adrianus memahami cara-cara yang dilakukan KPK dalam konteks cara-cara yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Dia juga berpendapat KPK harus benar-benar cermat dalam mempergunakan hasil investigasinya dalam kasus Mulyana, khususnya yang diperoleh dari hasil penyadapan.

Untuk menghindari kontroversi bahwa aksi penyadapan ini adalah sesuatu yang tak dapat diterima oleh hukum di pengadilan, maka mungkin saja KPK tidak mengajukannya ke pengadilan sebagai alat bukti. Yang menjadi alat bukti dalam hal ini, yang tidak kalah kuatnya adalah pengakuan si Mulyana itu sendiri, jelas Adrianus, yang juga kolega Mulyana sesama akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Lebih jauh, Adrianus menyebutkan pula soal pentingnya KPK membuat regulasi internal yang antara lain mengatur mengenai cara-cara melakukan investigasi yang luar biasa. Regulasi internal yang demikian, tambah Adrianus, juga untuk mencegah kewenangan KPK yang luas untuk disalahgunakan.

Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa penyadapan atau perekaman yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (UU No.30/2002). Namun, yang menjadi masalah adalah tindakan penjebakannya. Itu tidak boleh, tegas Indriyanto. Terlebih lagi, penjebakan melibatkan orang yang bukan aparat hukum.

Kata Indriyanto, investigasi dengan gaya penjebakan hanya bisa diterapkan pada tindak pidana narkotika dan karena itu bukan kewenangan dari KPK. Terkait dengan hal itu, Indriyanto meragukan bahwa hasil penyadapan atau perekaman dapat digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan karena diperoleh lewat jalan penjebakan.

Lepas dari itu, baik Hendardi atau pun Indriyanto berpendapat bahwa pemberi suap dan penerima suap harus diperlakukan sama. Dalam pandangan keduanya, baik Mulyana maupun auditor BPK Khairiansyah harus diancam dengan tindak pidana suap. Membebaskan Khairiansyah dari jerat hukum adalah praktik diskriminasi hukum, ujar Hendardi.

Share:
tanggapan
Khairiansyah Harus Dihukum Juga?rifqiassegaf 28.04.05 05:41
Secara umum, saya sependapat dengan kawan2 lain mengenai penjebakan kasus korupsi. Walau selalu ada potensi disalahgunakan, yang pasti jika ada kewenangan tersebut para koruptor akan selalu saling curiga dan takut saat mau macam2. Pandangan bahwa Khairiansyah juga harus dihukum, itu kebangetan dan salah kaprah. Secara hukumpun dia gak salah karena menurut UU korupsi dia baru bisa dianggap salah kalo menerima uang itu karena niat jahat (berbuat sesuatu diluar jabatannya dll). Jelas2 disini tujuannya utk membantu KPK.
UDA KETANGKAP !!! MAU BELA TEMAN SEJAWAT LSM NIH!!MARGONO 27.04.05 09:45
SAYA SETUJU DG PENDAPAT BUNG ARIEF!!! MAJU TERUS KPK...TAPI JANGAN YG KECIL SAJA DI TANGKAP..YG KASUS BESA JUGA DONG!!!! BODO AMAT ORANG LSM MO NGOMONG APA...YG PENTING BERANTAS KORUPSI...MENURUT SAYA SEPANJANG PENYADAPAN ATAUPUN APALAH NAMANYA ASAL UNTUK MENGUNGKAP KASUS KORUPSI...MAKA CARA TERSEBUT BISA DIBENARKAN. BEGITU JUGA UNT KASUS NARKOBA!!! TAPI UNTUK KASUS PIDANA LAIN NANTI DULU BUNG!!! MISALNYA UNTUK KEJAHATAN BIASA YA JANGAN BEGITU... SAYA ENGGA RELA DUIT YG KITA BAYAR KE NEGARA ( PAJAK DLL) DI KORUP OLEH KORUPTOR .... GILE BENER GUE UDA KERJA BENER, CAPEK DAN PONTANG PANTING...EH DUIT NYA DI KORUP LAGI... SEBAGAI LAWYER GUA DI POTONG PAJAK 7, % DARI FEE GUE... WAH ENGGA RELA RASANYA... APALAGI SEMUA PENDAPATAN DI PAJAKIN SEKARANG INI...BANGUN RENOFASI RUMAH SAJA BAYAR PPN...APA LAGI BAYAR PAJAK STNK MOBIL MOTOR...BAHKAN SERVICE AC YG CUMA 30 RB UNTUK KANTOR SAJA MUSTI DI PUNGUT PAJAK!!! NAH TRUS DUIT DI EMBAT SAMA KORUPTOR..... WAH MENDING DUITNYA BUAT BANGUN JALAN RAYA BIAR MULUS ENGGA BERLOBANG.... AH...GILE BENER KORUPTOR...!!!!
berbahaya buat siapa?arief 26.04.05 20:45
Tentu saja berbahaya bagi orang2 yang korupsi. Nggak ada alasan bahwa orang yang tidak korupsi akan berbuat seperti MULYANA. Jadi GO KPK!!!! GO TO HELL buat para pengacara dan LSM HITAM!!!

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.