Jakarta, Hukumonline. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset milik mantan Presiden Soeharto. Dua aset yang berkaitan dengan kasus KKN Soeharto yang akan disita pada Kamis, 20 Juli 2000 adalah Gedung Granadi dan sebuah vila di Mega Mendung seluas 8.000m2.