Kejaksaan Akan Menyita Aset Soeharto
Berita

Kejaksaan Akan Menyita Aset Soeharto

Jakarta, Hukumonline. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset milik mantan Presiden Soeharto. Dua aset yang berkaitan dengan kasus KKN Soeharto yang akan disita pada Kamis, 20 Juli 2000 adalah Gedung Granadi dan sebuah vila di Mega Mendung seluas 8.000m2.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan  Akan Menyita Aset Soeharto
Hukumonline
Namun Kapuspenkum Kejagung, Yushar Yahya, dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pada tahap awal yang akan disita lebih dulu adalah Gedung Granadi yang berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, kav 8-9 Jakarta Selatan.

Yushar menyatakan: Sampai saat ini informasi yang bisa diberikan adalah bahwa besok Kejagung yang akan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Khusus, Ris Pandapotan Sihombing, akan melakukan penyitaan terhadap Gedung Granadi, kata Yushar.

Pihak kejaksaan telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk melakukan penyitaan Gedung Granadi dalam rangka proses penyidikan. Sementara untuk hal-hal lain, sampai saat ini masih dipersiapkan. Namun Kejagung sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yayasan Soeharto.

Menurut Yushar, penyitaan Gedung Granadi nanti mungkin akan dititipkan kepada pengurus. Gedung tidak ditutup karena dengan pertimbangan selama kegiatan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan. Apalagi kegiatan yayasan tersebut bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, kata Yushar.

Berdasar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyangkut penyitaan pada Pasal 38 (1) disebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Artinya, pihak kejaksaan telah mengantungi izin dari PN Jakarta Selatan.

Sementara pada Pasal 39 (1.a) KUHAP dinyatakan, yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Sesuai dengan Pasal 46 (2) KUHAP disebutkan bahwa apabila perrakara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan perkara tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara.

Nah kemungkinan aset Yayasan Soeharto itu disita itu besar. Apalagi jika aset yayasan ini dikaitkan dengan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme Soeharto. Namun belum tahu apakah aset ini termasuk harta yang dinegoisasikan Presiden Gus Dur melalui Mentamben Susilo B. Yudhoyono untuk dikembalikan negara. Gedung Granadi dan vila di Megamendung merupakan bagian awal dari penyitaan harta Soeharto.

Menurut sumber di Kejagung, pihak penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap vila di Mega Mendung, Puncak, Bogor. Karena menurut sumber itu, pembelian vila dengan harga lebih dari Rp 1 miliar dibeli dengan menggunakan dana yayasan pada tahun 1990 atas nama Zahid Husen, bendahara yayasan Dakab.

Sebagai bagian dari langkah Kejagung memburu harta KKN Soeharto, hari Ini diperiksa Fuad Bawazier, mantan Dirjen Pajak. Ini bukti keseriusan Kejagung atau sekadar menunjukkan kesungguhan Kejagung menjelang Sidang Umum MPR mendatang.
Tags: