Perpres Pengadaan Tanah Makin Memuluskan Pembangunan Jalan Tol
Berita

Perpres Pengadaan Tanah Makin Memuluskan Pembangunan Jalan Tol

UU tentang Jalan dan lahirnya Perpres No.36/2005 makin memuluskan pembangunan jalan tol. Kebijakan pembaharuan agraria dan sumberdaya alam dinomorduakan.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Perpres Pengadaan Tanah Makin Memuluskan Pembangunan Jalan Tol
Hukumonline

 

Apalagi dalam Perpres yang memperbaharui Keppres 55/1993 ini, jalan tol masuk dalam kategori kepentingan umum. Artinya, sewaktu-waktu negara dapat meminta masyarakat untuk hengkang dari tanahnya yang akan dijadikan sarana jalan tol. Menurutnya, pembangunan yang berdasar pada infrastruktur belum tentu berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang banyak. Sebaliknya, malah semakin banyak hutang yang dibuat oleh pemerintah.

 

Direktur Eksekutif WALHI Halid Muhammad menambahkan, dengan banyaknya konversi lahan maupun konflik pertanahan baik yang ada sekarang maupun yang akan datang, maka posisi Indonesia sebagai  negara agraris tidak lagi diindahkan.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, sebelum keluarnya Perpres 36/2005 pembangunan jalan tol sendiri sebenarnya sudah diakomodir dalam aturan yang lebih tinggi yaitu UU No.38/2004 tentang Jalan. Undang-undang yang ditandatangni di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya telah mengatur tentang legalisasi pembangunan jalan tol.

 

Disitu ditekankan demi pembangunan jalan tol. negara berwenang untuk mencabut hak atas tanah seseorang jika tidak ditemukan penyelesaiannya.

Arah kebijakan reformasi agraria dan sumberdaya alam yang dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai makin tidak jelas. Ketidakjelasan itu disebabkan lahirnya sejumlah aturan yang lebih mendahulukan pembangunan infrastruktur.

 

Yang paling anyar adalah lahirnya Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Kehadiran aturan tersebut terkesan mendahulukan kepentingan saat ini ketimbang memikirkan arah kebijakan pembaharuan agraria dan sumberdaya alam.

 

Pakar ekonomi Bustanul Arifin, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menilai salah satu tujuan dikeluarkannya Perpres tersebut antara lain adalah memudahkan pembangunan jalan tol. Ditambahkannya, ini dapat dilihat dari APBN yang menekankan pada pembangunan infrastruktur.

 

Jalan tol akan mudah dibuat dan saat ini yang terjadi adalah merusak infrastrukturnya terlebih dahulu, jelas Bustanul (18/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags: