hukumonline
Rabu, 25 May 2005
Penilaian Terhadap Proses Merger Mengacu Pada Nilai Aset
Lembaga yang berwenang menganalisa batas nilai aset perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi masih dalam pembahasan.
CR
Dibaca: 393 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pelaku usaha saat ini masih menanti lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, yang diamanatkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, PP tersebut akan menetapkan tentang batasan (threshold) nilai nominal aset dan penjualan saham untuk merger dan akuisisi.

 

Jika merger tidak sesuai ketentuan, jangan harap ada persetujuan KPPU untuk pelaksanaannya. Sedangkan untuk merger yang sudah berjalan, bila dinilai melanggar ketentuan, maka KPPU akan membatalkan merger tersebut.

 

Hal ini ditegaskan oleh Syamsul Maarif, anggota KPPU yang menjadi ketua tim perumus draf PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan tersebut. Pemeriksaannya bukan karena merger dan akuisisinya, tapi bisa saja karena posisi dominannya, jelas Syamsul.

 

Menyangkut prosedur pemberitahuan, menurut Syamsul, dilakukan setelah pelaku usaha mengetahui nilai asetnya, berdasarkan due diligence dan sederet proses persiapan merger lainnya. Apabila nilainya melebihi dari batasan yang ditentukan dalam PP, maka pelaku usaha harus melapor kepada KPPU. Barulah kemudian, dilakukan analisa mengenai dampak merger terhadap persaingan usaha.

 

Syamsul memaparkan, sistem pre notification akan diberlakukan untuk merger dan akuisisi yang melampaui batas tertentu. Artinya, kalau tidak mencapai batasan yang ditentukan, maka tidak diwajibkan untuk melapor ke kPPU.

 

Kata Syamsul, dengan sistem pre notification maka pengambilan keputusan bisa atau tidaknya dilaksanakan merger, harus menunggu analisa dari KPPU. Setelah hasil analisa keluar, barulah KPPU akan mengeluarkan sikap. Hal ini merupakan cerminan fungsi kontrol KPPU terhadap merger.

 

Lebih jauh Syamsul menjelaskan, kewenangan dari lembaga yang berhak menganalisa batasan nilai aset perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi masih dalam pembahasan. Syamsul mengatakan setidaknya ada tiga opsi yang sedang dibahas.

 

Untuk sektor yang memiliki self regulated body seperti perbankan dan telekomunikasi, misalnya untuk perbankan, bisa BI yang melakukan analisa persaingan usaha. Atau bisa juga KPPU yang melakukan analisanya, kemudian diserahkan kepada BI, lalu BI yang mengeluarkan persetujuan atas merger. Atau semuanya diserahkan kepada KPPU, paparnya.

 

Belum sosialisasi

Praktisi hukum Ira A. Eddymurthy menegaskan perlunya sosialisasi draf PP tersebut kepada pelaku usaha, agar penerbitan aturan ini menjadi kontraproduktif. Bagaimana nilai aset yang sepatutnya disana, apakah sesuai atau tidak dengan industri yang ada. Karena satu industri berbeda dengan yang lain, tandasnya.

 

Ira melihat, sejauh ini perhatian pelaku usaha dalam melakukan merger dan akuisisi, masih tertuju pada aspek perpajakan. Padahal, di mata Ira, pelaksanaan merger juga harus memperhatikan aspek anti monopoli, yang diatur dalam Pasal 28 dan 29 UU No 5/1999. Banyak perusahaan melakukan M&A untuk memperkuat bisnisnya. Jangan sampai setelah merger dan akuisisi, dianggap menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, ujarnya kepada hukumonline, Senin (23/5).

 

Ditanya mengenai sosialisasi, Syamsul menyatakan KPPU belum melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Menurut Syamsul, sosialisasi baru akan dilakukan setelah draf PP tersebut rampung. KPPU sendiri menargetkan penyelesaian draf PP pada tahun ini.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.