Dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR kemarin (30/5), Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI), Indro Warkop mempersoalkan maraknya tenaga kerja asing yang berkecimpung di dunia sinetron. Mereka ada yang bekerja sebagai juru rias, juru kamera, dan bidang pekerjaan lainnya.
Jika keadaan ini dibiarkan terus, maka sumber daya manusia dalam negeri lama kelamaan hanya akan jadi penonton saja. "Karena itu perlu ada semacam pagar untuk membatasi masuknya tenaga asing itu," ujar Indro.
Meski demikian, Indro sadar di era globalisasi sekarang ini sulit sekali mencegah masuknya tenaga asing ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk dunia sinetron. Hanya saja, menurutnya, yang jadi persoalan masuknya tenaga kerja asing itu tidak diikuti dengan adanya kewajiban untuk transfer kemampuan kepada tenaga kerja lokal.
"Adalah naif kalau kita menolak khususnya di era globalisasi, tapi kita juga harus proteksi pekerja kita. Misalnya, memberikan pelatihan kepada mereka melalui transformasi kemampuan dari pekerja asing," jelasnya.
Keluhan senada disampaikan Sekjen PaSKI, Dedi ‘Miing' Gumelar. Miing mempersoalkan longgarnya aturan tentang artis asing yang melakukan pertunjukkan di Indonesia. Persoalannya, kerap manfaat yang didapat si artis tidak diimbangi oleh manfaat yang didapat oleh rakyat Indonesia.
Miing mencontohkan penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza, yang secara bebas tampil berkali-kali di beberapa stasiun televisi. "Coba periksa, apa dia bayar PPH (pajak penghasilan, red) kepada negara ini," tegasnya.
Sebaliknya, kata dia, kebijakan negara lain seperti Malaysia ketat mengatur masuknya artis asing. Seperti ada beban pajak yang lumayan tinggi yang bisa menjadi sumber pemasukan bagi negara yang bersangkutan sekaligus sebagai alat untuk melindungi artis-artis lokal di sana.
Cukup lengkap
Berdasarkan penelusuran hukumonline, sebenarnya aturan hukum di Indonesia sudah cukup lengkap mengatur masalah tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk aturan mengenai tenaga kerja asing di dunia pertunjukkan.
Di level undang-undang, Indonesia mempunyai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya diatur tentang tenaga kerja asing mulai Pasal 42 sampai Pasal 49, dengan pendelegasian beberapa pengaturan kepada peraturan menteri.
Di level Peraturan Menteri, setidaknya ada Peraturan No. 228 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Kepmenakertrans No. 20 Tahun 2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam beberapa peraturan tersebut memang ada kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk didampingi tenaga kerja lokal dalam rangka alih teknologi. Pelanggaran terhadap aturan ini mengakibatkan pencabutan izin bagi tenaga kerja asing. Pihak pemberi kerja sendiri, jika mempekerjakan tenaga asing tanpa izin itu, diancam dengan pidana satu sampai empat tahun atau denda antara Rp100-400 juta.