Klarifikasi Berita Advokat Asing
Surat Pembaca

Klarifikasi Berita Advokat Asing

Klarifikasi disampaikan oleh kantor hukum Soemadipradja&Taher

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi Berita Advokat Asing
Hukumonline

Dengan hormat,

 

Sehubungan berita yang dimuat di situs media anda yang berjudul : Baru 12 Advokat Asing yang Kantongi Rekomendasi Peradi [6/6/05] dengan alamat situs : http://www.hukumonline.com, perlu kami informasikan bahwa Advokat Asing yang bernama Rubini Ventouras per tanggal 1 Maret 2005 telah tidak lagi bekerja di kantor kami.

 

Kami telah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Bapak Harry Pontoh, S.H., LL.M, Sekretaris Jenderal Peradi, per tanggal 21 Februari 2005 perihal konfirmasi pembatalan penggunaan rekomendasi dari Peradi.   Kami juga telah mengirimkan surat pada tanggal yang sama kepada Bapak Dr. Hamid Awaluddin, S.H., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perihal penarikan permohonan perpanjangan ijin kerja atas nama Rubini Ventouras.  Bukti-bukti ini ada pada kami jika anda perlukan.

 

Demikian informasi dari kami sampaikan dan atas perhatiannya, kami haturkan terima kasih.

 

 

Hormat kami,

SOEMADIPRADJA & TAHER

 

 

 

Rahmat Soemadipradja, S.H., LL.M

Partner

 

Terima kasih atas klarifikasi yang anda sampaikan. Klarifikasi ini akan kami cantumkan pula pada berita terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran-Red

Tags: