Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan
Berita

Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan

Apabila sampai 2007 suatu bank umum belum bisa memenuhi modal inti Rp80 miliar, maka kegiatan usahanya akan dibatasi. Untuk lepas dari pembatasan tersebut, maka bank harus mampu menyediakan modal disetor minimal Rp3 triliun.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Modal Disetor Bank Umum Rp3 Triliun Untuk Menyolidkan Perbankan
Hukumonline

 

"Memang itu disengaja agar perbankan kita lebih solid. Untuk memfasilitasi bank-bank yang tidak kuat, akan ada bank jangkar yang akan menyerap bank-bank itu. Proses penyerapan akan diserahkan pada mekanisme pasar, apakah melalui merger atau akuisisi," kata Halim.

 

Halim menambahkan jika sampai 2010 masih belum ada perkembangan, BI akan menggunakan pendekatan yang lebih memaksa.

 

"Saat ini, pendekatan kita masih lighthanded approach," ujar dia.

Untuk menciptakan konsolidasi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.7/15/PBI/005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Jika tidak bisa memenuhi jumlah yang ditentukan, maka  kegiatan usaha bank akan dibatasi. Dengan PBI ini, BI berharap bank kecil akan menjadi bank fokus atau melakukan merger.

 

Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Halim Alamsyah menjelaskan bahwa bank wajib memenuhi jumlah Modal Inti minimal Rp80 miliar pada tanggal 31 Desember 2007. Selanjutnya, bank yang telah memenuhi jumlah modal Rp80 miliar, wajib memenuhi jumlah Modal Inti minimal sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2010.

 

Apabila sampai 2007 bank belum bisa memenuhi Rp80 miliar, maka berdasarkan PBI tersebut, bank harus membatasi kegiatan usahanya atau menjadi bank fokus. Pembatasan usaha dijelaskan pada pasal 4, antara lain bank tidak melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum devisa, harus menutup jaringan kantor yang berada di luar wilayah provinsi kantor pusat bank dan harus membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun bank sebesar 10 kali Modal Inti.

 

Jika pada 2008 bank bisa memenuhi jumlah uang Rp80 miliar, bank tersebut tetap tidak bisa merubah status pembatasan kegiatan usaha. Untuk mengubah status tersebut, mengacu pada  Pasal 7 PBI yang mulai berlaku sejak 1 Juli kemarin, maka bank harus mampu menyediakan modal disetor minimal Rp3 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: