Demikian penjelasan dari Ketua Komite Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Y. Hasibuan dalam perbincangannya dengan hukumonline, pada Jumat (22/7). Fauzie mengatakan untuk sementara ini pihaknya belum sampai kepada menyelesaikan kebijakan-kebijakan mengenai magang calon advokat.
Meski demikian, dari keterangan yang diberikan Fauzie dapat diketahui secara lebih pasti mengenai urut-urutan atau tahapan menjadi advokat. Dia menjelaskan bahwa tahap pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) akan diikuti dengan ujian advokat. Penyelenggaraan ujian tersebut, menurutnya, dijadwalkan tentatif pada November 2005. Tahap magang sendiri, menurut Fauzie, dilakukan setelah lulus ujian advokat.
Tentang magang, UU No.18/2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi advokat seseorang harus melaksanakan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus di kantor advokat. Diantara sekian persoalan yang seringkali dipertanyakan, berkaitan dengan persyaratan ini adalah mekanisme magang bagi mereka yang sebelumnya telah bekerja di kantor advokat.
Pada umumnya, mereka yang sebelumnya telah cukup lama bekerja di kantor advokat menginginkan agar pengalaman mereka tersebut dapat langsung dianggap sebagai magang yang diwajibkan di dalam UU Advokat. Sementara, dalam beberapa kesempatan, Peradi mengatakan akan mengatur kriteria kantor advokat yang menjadi tempat magang. Pendeknya, tidak semua kantor advokat akan dapat dianggap memenuhi syarat untuk menjadi tempat magang.
Fauzie sendiri tidak memberikan terlalu banyak penjelasan mengenai hal di atas. Dia beralasan bahwa draf kebijakan mengenai magang baru mulai disusun oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Peradi. Karena pertimbangan itulah Fauzie juga memilih untuk merahasiakan nama-nama anggota tim tersebut.
Lebih jauh, Fauzie menjelaskan perihal KP2AI yang masih memfokuskan ekspansi penyelenggaraan PKPA ke berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini KP2AI telah mengadakan kerjasama PKPA dengan 67 fakultas hukum maupun lembaga pendidikan yang tersebar di sejumlah wilayah. Selain itu, Fauzie mengutarakan tengah melakukan proses akreditasi terhadap kursus-kursus advokat yang diselenggarakan delapan organisasi advokat sebelum diundangkannya UU Advokat.