hukumonline
Sabtu, 23 July 2005
Magang Calon Advokat Dilakukan Pasca Lulus Ujian
Sebuah tim di Peradi masih menggodok ketentuan magang sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui seorang calon advokat. Sementara, KP2AI masih berkonsentrasi menyelesaikan akreditasi sejumlah lembaga pendidikan advokat yang telah ada sebelum UU Advokat.
Amr
Dibaca: 973 Tanggapan: 7
PDF  Print  E-mail

Demikian penjelasan dari Ketua Komite Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Y. Hasibuan dalam perbincangannya dengan hukumonline, pada Jumat (22/7). Fauzie mengatakan untuk sementara ini pihaknya belum sampai kepada menyelesaikan kebijakan-kebijakan mengenai magang calon advokat.

 

Meski demikian, dari keterangan yang diberikan Fauzie dapat diketahui secara lebih pasti mengenai urut-urutan atau tahapan menjadi advokat. Dia menjelaskan bahwa tahap pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) akan diikuti dengan ujian advokat. Penyelenggaraan ujian tersebut, menurutnya, dijadwalkan tentatif pada November 2005. Tahap magang sendiri, menurut Fauzie, dilakukan setelah lulus ujian advokat.

 

Tentang magang, UU No.18/2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi advokat seseorang harus melaksanakan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus di kantor advokat. Diantara sekian persoalan yang seringkali dipertanyakan, berkaitan dengan persyaratan ini adalah mekanisme magang bagi mereka yang sebelumnya telah bekerja di kantor advokat.

 

Pada umumnya, mereka yang sebelumnya telah cukup lama bekerja di kantor advokat menginginkan agar pengalaman mereka tersebut dapat langsung dianggap sebagai magang yang diwajibkan di dalam UU Advokat. Sementara, dalam beberapa kesempatan, Peradi mengatakan akan mengatur kriteria kantor advokat yang menjadi tempat magang. Pendeknya, tidak semua kantor advokat akan dapat dianggap memenuhi syarat untuk menjadi tempat magang.

 

Fauzie sendiri tidak memberikan terlalu banyak penjelasan mengenai hal di atas. Dia beralasan bahwa draf kebijakan mengenai magang baru mulai disusun oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Peradi. Karena pertimbangan itulah Fauzie juga memilih untuk merahasiakan nama-nama anggota tim tersebut.

 

Lebih jauh, Fauzie menjelaskan perihal KP2AI yang masih memfokuskan ekspansi penyelenggaraan PKPA ke berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini KP2AI telah mengadakan kerjasama PKPA dengan 67 fakultas hukum maupun lembaga pendidikan yang tersebar di sejumlah wilayah. Selain itu, Fauzie mengutarakan tengah melakukan proses akreditasi terhadap kursus-kursus advokat yang diselenggarakan delapan organisasi advokat sebelum diundangkannya UU Advokat.

Share:
tanggapan
magang.......?????Armen Situmeang,SH 18.09.08 00:37
hai para advokat senior..?tolong jangan terlalu banyak membuat aturan yang bikin kepala "pening" para calon advokat muda,jika sudah dinyatakan lulus ujian advokat mohon segera berikan kartu advokat,jangan lagi ada aturan harus magang,2 tahun pulak lagi, alamak.......,saya sudah tidak sabar lagi ingin berhadapan dengan anda di acara sidang pengadilan,tentunya dalam membela klien kita masing- masing "Bang",terimakasih.
Aneh.....Nanto Hardjolukito, SH. 03.04.06 13:58
Pengurus PERADI....bagaimana menurut anda, apakah Ibu Brigita Rahayu (Brigita Rahayu & Associates), Ibu Galinar R K (Partner pada Makarim & Taira S), Agus Sutopo (Partner pada ADAMS & CO), dan mereka-mereka yang sudah menjadi Partner, apakah mereka harus ikut magang lagi? Setau saya, mereka sudah puluhan tahun menggeluti profesi LAWYER, apakah harus magang juga? Kalo iya, apa Pemilik Tempat Magang akan dapat menyuruh2 mereka melakukan audit dengan tenggat waktu mepet? Logikanya, PERADI seharusnya mengharuskan magang dulu, baru ikut PKPA baru abis itu ujian. Jangan aneh2 ah.... Kalo mereka yang SENIOR juga harus magang dulu, baru kita yang junior2 rasanya tidak keberatan untuk magang. Fyi, saya sudah sejak tahun 2001 menggeluti profesi ini, yang ada kalo disuruh magang, malah kita yang ngajarin mereka.... Gimana sih?
HE HE HE..PERADIBINGUNG SENDIRI!!!ADVOKAT SK MENKEH 98 23.07.05 21:45
BERSYUKUR SAYA DAPETSK MENKEH TH 1998, JAMAN MENKEH MULYADI, DUIT ENGGA BANYAK KELUA..SEKARANG PADA AJIMUMPUNG MATA DUITAN...MUALI REKAN ADVOKAT SENDIRI SAMPAI FH UI ATAU FH YG LAIN...UJUNG 2XNYA DUIT DIUTAMAKAN. PERADI MEMANG GEBLEK...ENGGA JELAS..MENDING DI ATUR PEMERINTAH DULU SEMENTARA SAMPAI ORGANISASI DIANGGAP MAMPU!! SAYA ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT YG CUKUP DIKENAL ENGGA TAHU BAGAIMANA PROGRAM RENCANA KEDEPAN PERADI. AH BODO AMAT MEREKA (PERADI) KAN CUMAN RIBUT DUIT AJA. SABAR AJA ADIK-ADIK CALON ADVOKAT...ENTAR MEREKA PASTI AKAN LENGSER SENDIRI ATAU KITA LENGSERKAN, GANTI DGN ANGGOTA YG MUDA ...REGENERASI LAH BIAR BAGUS...SELAMA OTTO, DENNY, INDRA DAN SEGELINTIR ORANG LAIN MASIH BERCOKOL DI PERADI YAKITA AKAN TETAP GINI-GINI AJA. COBA LIHAT!!!!
Metode berfikir "Cerdas" ala PeradiRedynal Saat` 25.07.05 11:08
Peradi memang sangat “cerdas” dalam menerapkan pola berpifikir, bagaimana tidak, metode berfikir “cerdas” ala Peradi ini diterapkan dalam mengatur masa depan para calon advokat muda di Indoesia. “Kecerdasan” Peradi tercermin dari betapa sibuknya mereka mengurusi masalah akreditasi lembaga pendidikan yang nantinya akan berhak menyelenggarakan pendidikan advokat. Metode berfikir peradi ini merupakan “kecerdasan” yang bertentangan dengan logika umum, padahal kecerdasaan pola berfikir yg di implementasikan melalui suatu metode dilakukan melalui cara-cara yang komprehensif dan efisien. Hal yang bertentangan justru dilakukan oleh Peradi, mereka melalui KP2AInya sibuk memikirkan bagaimana menghasilkan uang untuk memenuhi pundi-pundi mereka dengan mengakreditasi sebanyak mungkin lembaga penyelenggara pendidikan advokat, yang berarti juga akan ada banyak “uang masuk” kekantong mereka. Peradi tidak pernah berfikir secara komprehensif dan menyeluruh, proses2 apa yg harus dilalui para calon advokat, mereka lebih senang mengatur masalah Pendidikan khusus Advokat dari pada bagaimana setelah para calon advokat mengikuti pendidikan advokat, bagaimana ujian advokat akan diatur dan bagaimana proses magang. Hal yang sangat menciderai perasaan para calon advokat muda Indonesia adalah bahwa peradi baru mulai menyusun tim yang akan mengatur persoalan magang bagi para calona advokat muda, dan saya yakin mereka pun masih bingung akan apa yang akan mereka kerjakan. Peradi lebih tertarik mengatur “hal” yang berbau uang dari pada hal yang akan membebankan mereka. Jadi ternyata memang benar apa yang selama ini ada difikiran saya (syak wasangka) bahwa peradi memang hanya ingin membatasi para calon avokat muda yang siap untuk berkompetisi tapi mereka dibatasi ruang geraknya oleh para advokat senior yang notabene merasa berhak mengatur hidup&masa depan para calon advokat muda Indonesia. Saya pun mengerti Peradi merasa berhak mengatur para calon advokat muda Indonesia karena UU “katanya” memang mengamanatkan begitu. Tetapi ternyata mereka telah mengkhianati Amanah yang seharusnya dijunjung tinggi. Semua itu terbukti dari Peradi tidak pernah berfikir serius&komprehensif dalam melaksanakan amanah. Ternyata memang hanya metode berfikir “cerdas” ala Peradi saja (mendulang UANG) yg sanggup mereka lakukan, untuk selain dan selebihnya mereka tidak sanggup.
biayanya???lawyerliuer 25.07.05 09:49
pasa prinsipnya saya sangat setuju dengan ide magang di atas, tapi yu juga harusnya mengerti bahwa ketentuan yang yu buat berlaku ke depan dong. khusus yang telah berkerja di kantor pengacara 2 tahun atau lebioh tidak disamakan penerapannya.
dispensasiboy 25.07.05 14:21
pertanyaan: 1. bagaimana dgn saya selaku legal manager dept yang sudah bekerja di perusahaan besar yg sudah mapan lebih kurang 18 tahun, apa harus magang lg bung pengurus?, seingat saya adalah fakta banyak teman2 saya yg sdh advocat n bekerja di kantor2 hukum terkenal di jakarta atau indonesia ini sering telp or janjian ketemu utk sharing pemikiran hukum dgn saya cara menangani case atau metode kerja n aneka agreement2, yg sedang terjadi dan sedang ditangani oleh kantornya 2.bagaimana bagi sarjana hukum yg sudah tamat tahun 80 - 90 an yg sudah pernah/sering beracara dipengadilan n bahkan sdh pernah ikut kode etik pengacara akan tetapi tidak punya kartu praktek pengacara karena dulu statusnya wiraswastawan + pengacara, hal tersebut bisa dibuktikan dgn membawah para saksi2 yg memastikan bahwa saya dulu sudah beracara tp sekarang tidak punya bukti lain selain saksi, saksinya sebagian besar para advokat terkenal sekarang ini yg dulu sama statusnya 3. usul/saran bagaimana bagi sarjana S1(SH) yg sudah lulus 5 tahun sebelum keluar UU advokat hanya wajib ikut pendidikan advokat n tidak wajib ikut magang, kecuali atas kemauuan sendiri
PermaganganHasmetri Hasan,SH.MH 25.07.05 08:31
Magang itu sebelum seseorang dinyatakan lulus test Advokat, apabila setelah lulus tes Advokat, yang bersangkutan sudah sah dinyatakan sebagai advokaat dan siap bertempur dilapangan dengan cara bagaimana dia mendapatkan perkara itu cara mereka masing-masing tapi kalau magang dilakukan sebelum ujian, harus ditentukan kapan dan tempatnya dimana dia harus magang, ini yang haarus diatur oleh peradi kaarena uu advokat oleh pembuatnya telah mendudukan porsinya begitu, walaupun tidak tercantum dalam uu itu sendiri, haarus dilihat sejarah pembentukan uu advokat agar menafsirkan uu yang nampak secaara kasat mata saja melainkan pandangan pembuat uu harus menjadi acuan utk menafsirkan apa yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan yang lebih rendah dari uu tersebut, sekian.............

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.