Jumat, 29 July 2005
NIA, Pembeda Antara Advokat dan Orang yang Bukan Advokat
Pencantuman NIA menegaskan bahwa orang yang memilikinya adalah advokat yang terikat pada Kode Etik dan Sumpah Profesi
Amr
Dibaca: 452 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Acara peringatan hari ulang tahun Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke-15 yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2005 di sebuah hotel di Jakarta (28/7), berlangsung sederhana namun tetap meriah. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Umum AAI Denny Kailimang yang dilanjutkan dengan orasi ilmiah yang disampaikan oleh Mardjono Reksodiputro, seorang advokat senior di Jakarta.

 

Selain orasi ilmiah, pada peringatan ultah AAI siang itu juga dilakukan peluncuran buku Direktori AAI 2004-2005. Secara simbolik Denny memberikan beberapa eksemplar buku tersebut kepada sejumlah tokoh sepuh AAI antara lain Fred B.G. Tumbuan, Agus Takabobir, Yan Apul, dan Rudy A. Lontoh.

 

Di dalam sambutannya, Denny menyatakan direktori tersebut memuat data anggota AAI yang berjumlah sekitar 4.181 dan tersebar di 86 cabang di seluruh Indonesia. Selain itu, dicantumkan pula berbagai informasi penting lainnya seperti sejarah pendirian, Anggaran Dasar AAI, serta KEAI yang merupakan kode etik yang berlaku terhadap setiap advokat di Indonesia.

 

Denny berharap diterbitkannya direktori itu dapat mendorong keterbukaan identitas para anggotanya sebagai advokat AAI. Karena itu, saya dengan ini meminta agar mulai hari ini setiap anggota AAI mencantumkan Nomor Induk advokat atau NIA dalam setiap surat-menyurat yang dibuat, serunya.

 

Pencantuman NIA, tegas Denny, penting untuk membedakan advokat dari orang-orang yang dengan sengaja menjalankan atau bertindak seolah-olah sebagai advokat. Selain itu, kata dia, pencantuman NIA menegaskan bahwa orang yang memilikinya adalah advokat yang terikat pada KEAI dan Sumpah Profesi.

 

Lebih lanjut, Denny berharap direktori tersebut tidak saja berguna bagi kepentingan internal AAI, tetapi juga para pencari keadilan. Memang, selain memuat data singkat anggotanya, direktori tersebut juga memajang profil sejumlah kantor advokat anggota AAI.

 

Kemudian, dengan adanya KEAI dalam direktori yang merupakan pedoman bagi para advokat dalam berperilaku, Denny juga mengharapkan agar masyarakat dapat ikut memantau perilaku anggota AAI dalam menjalankan profesinya.

 

Jika masyarakat pencari keadilan menghadapi masalah dalam hubungannya dengan advokat anggota AAI, masyarakat diharapkan dapat menghubungi kantor pengurus cabang AAI terdekat, tukas Denny.

 

Berkaitan dengan direktori AAI 2004-2005, ternyata tidak semua advokat yang tercantum di dalamnya memiliki NIA. Soal ini, Denny menjelaskan bahwa anggota AAI yang tidak memiliki NIA tetap dicantumkan di dalam direktori karena mereka masih dalam tahap verifikasi oleh Peradi.

 

Denny mengungkapkan bahwa nama-nama anggota yang tidak disertai NIA dimasukkan paling akhir sebelum direktori tersebut dicetak. Oleh sebab itu, lanjut Denny, nama-nama mereka tidak disusun urut berdasarkan abjad di dalam direktori setebal 877 halaman tersebut. Sebaliknya, nama-nama advokat yang memiliki NIA diurut berdasarkan abjad sehingga memudahkan pencarian. Dia mengatakan tim penyusun direktori menghabiskan waktu 1,5 tahun untuk menyusun buku yang dikemas dalam edisi luks tersebut.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
Tanggapan terhadap Syafroeddin SamborejoRedaksi 29.07.05 16:28
Terima kasih atas tanggapan yang anda berikan. Perlu kami sampaikan bahwa selain sebagai Guru Besar FHUI, Mardjono Reksodiputro adalah juga advokat yang terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Prof. Mardjono Reksodiputro itu GuruBesar di UI.syafroeddin samborejo 29.07.05 15:59
Dalam berita hukumonline 29 Juli 2005 "NIA, Pembeda Antara Advokat dan Orang yang Bukan Advokat", disebutkan, bahwa Mardjono Reksodiputro adalah seorang Advokat senior. Sepengetahuan saya beliau itu bukan seorang Advokat tetapi seorang Guru Besar di Universitas Indonesia. Mohon hukumonline agar lebih cermat lagi dalam menurunkan suatu berita. Terima kasih.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.