hukumonline
Senin, 22 August 2005
Peradi: Idealnya Magang Dulu Baru Ikut Ujian Advokat
‘Tapi tuntutan masyarakat yang menginginkan ujian, ya kita laksanakan. Baru kemudian magangnya yang dilaksanakan.'
Bim
Dibaca: 944 Tanggapan: 5
PDF  Print  E-mail

Menurut Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tahapan yang ideal bagi calon advokat sebelum mengikuti ujian advokat, adalah magang dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) terlebih dahulu. 

 

Namun, mengingat adanya desakan agar Peradi segera menyelenggarakan ujian advokat sebagaimana diamanatkan UU No 18/2003 tentang Advokat, maka calon magang bukanlah syarat mutlak untuk mengikuti ujian advokat.

 

Dengan dia (calon advokat,red) magang, dia mendapat ilmu praktik sehingga ujiannya lebih mudah. Tapi tuntutan masyarakat yang menginginkan ujian, ya kita laksanakan. Baru kemudian magangnya yang dilaksanakan, ujar Otto kepada hukumonline usai peresmian sekretariat Peradi (15/8).

 

Akan tetapi, kata Otto, meskipun telah lulus ujian advokat, para calon advokat tersebut tetap harus menunaikan kewajiban magang dua tahun dulu sebelum dikukuhkan menjadi advokat. Dengan demikian, calon advokat bisa mengikuti magang terlebih dahulu ataupun ujian terlebih dahulu.

 

Sedangkan Harry Ponto, Sekjen Peradi, menerangkan kebijakan tentang magang akan dikeluarkan oleh sebuah komisi khusus. Namun, kata dia, untuk saat ini, perlu dipikirkan solusi bagi calon advokat yang sudah bekerja di kantor hukum. Ia mengusulkan calon advokat yang sudah bekerja di kantor hukum selama dua tahun atau lebih, masa kerjanya bisa dihitung sebagai magang.

 

Atau bisa juga, bagi mereka yang masa kerjanya belum sampai dua tahun, bisa ditambahkan dengan masa kerjanya setelah mengikuti ujian, papar Harry.

 

Di mata Harry, semangat dari magang yang dimaksud oleh UU No 18/2003 ditujukan agar calon advokat mendapatkan pengalaman praktis. Kalau memang mereka sudah praktis, seharusnya itu bisa diterima, cetusnya.

 

Kendatipun demikian, keputusan tentang magang ini berada di tangan komisi magang Peradi. Berdasarkan informasi yang didapat hukumonline, saat ini Peradi telah menunjuk anggota komisi magang dan komisi ujian. Mengenai ujian, rencananya akan diselenggarakan pada bulan November.

 

Kantor hukum

Bicara tentang magang tentu tidak lepas dari kantor hukum yang diberi kewajiban menerima magang calon advokat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (5) UU No 18/2003.

 

Akan hal ini Otto tidak berkomentar banyak. Pasalnya, Peradi belum menentukan kriteria kantor hukum yang akan diberi kewajiban menerima magang. Kita belum putuskan, tapi paling tidak kriterianya minimum lima tahun praktik, tandasnya.

 

Ditambahkannya, Peradi telah menginventarisir beberapa nama kantor hukum sebagai kandidat. Akan tetapi, semuanya masih menunggu kebijakan komnisi magang tentang kriteria kantor hukum tersebut. Menurut Otto, seluruh kebijakan akan diupayakan rampung pada bulan November. Saya kira setiap daerah, cabang-cabang yang akan melakukan verifikasi mana yang memenuhi kriteria, demikian Otto.

Share:
tanggapan
magang sebelum lulus ujian advokatoloan 02.02.12 10:11
salam... pak. apakah saya boleh melakukan magang sebelum lulus ujian advokat? apakah verivikasi berkas magang saya dapat diterima peradi? terimakaasi salam...
Saya Harus Magang DimanaDujan Kogoya, SH 27.02.10 15:00
salam Peradi. saya bukan mau mengomentari, tetapi saya hanya mau tanya bahwa saya telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat di Semarang yaitu dimana pada tahun 2008 atas kerjasama Fakultas Hukum UNTAG bekerjasama dengan Peradi menyelenggarakan pendidikan tersebut dan saya berasal dari Papua, kira-kira saya harus magang di Semarang atau bisa magang di Papua? mohon penjelasanya. trima kasih.
kendala di menjadi advokat di daerahEfendi, SH 13.06.07 10:36
saya sangat setuju jika untuk mengikuti ujian advokat tidak perlu magang terlebih dahulu. kami di daerah sangat kesulitan jika ada ketentuan seperti itu karena cenderung kantor-kantor hukum/LBH sendiri tidak bisa terlepas dari unsur nepotisme. suatu contoh ketika saya mengajukan magang di salah satu LBH di daerah saya, ternyata tidak semudah yang saya kira, saya tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar penolakan lembaga tersebut, namun ada teman saya satu angkatan yang kebetulan LBH itu punya pamannya ternyata bisa masuk. kalau keadaanyanya seperti ini kan tidak adil namanya, kapan saya bisa mewjudkan impian saya menjadi seorang advokat? dan kami mohon informasi jika ada seleksi ujian advokat. terima kasih.
Taat pada peraturanAri Pratomo, SH 13.09.05 02:57
apapun peraturannya saya akan ikut dan patuh didalam pelaksanaannya.. nanti terlebih lagi peraturan etika profesi...... tapi yang saya pertanyakan dalam UU no 18 tahun 2003 tentang permasalahan umur minimal 25 TH, apakah itu syarat mutlak dan tidak ada dispensasi, padahal banyak sekali lulusan sarjana hukum yg umurnya belum sampai 25 Th tetapi dia sudah berpengalaman dan selalu mengikuti perkembangan profesi advokat dan dalam proses magang serta telah mengikuti pendidikan profesi advokat, apakah akan terhambat keinginannya untuk mengikuti ujian bila umurnya belum sampai 25 TH, mohon untuk para senior mengkaji ulang
dispensasi magangbs 06.10.05 12:41
perihal: magang sebaiknya bagi calon advokad yang sudah tamat (S1 hukum) minimal 5 - 10 tahun sebelum uu advokad berlaku tidak diwajibakan (boleh ikut/boleh tidak)dari kriteria wajib ikut magang akan tetapi wajib/mutlak harus ikut Pendidikan advokad, dengan ketentuan: 1. sudah/sedang bekerja atau pernah bekerja dalam lingkup pekerjaan bidang hukum atau divisi hukum minimal 2 tahun kerja di kantor law firm atau in house lawyer company atau organisasi2 yang ada struktur dan divisi hukumnya yang sudah diketahui dan dikenal luas secara umum kualifikasinya dan kontribusinya di bidang penegakkan hukum( khususnya oleh peradi )maka wajib mempunyai atau mendapatkan bukti surat referensi dari tempat bekerja atau tempat pernah bekerja terdahulu 2. bagi calon advokad yang saat ini bekerja selaku pelaku bisnis (wiraswasta non bidang hukum) dan sudah tamat S1 hukum diatas minimal 10 tahun sebelum uu advokad lahir, akan tetapi sebelumnya pernah bekerja atau berpraktek di bidang hukum, akan tetapi karena alasan satu dan lain hal merasa perlu mendapatkan izin advokad, maka wajib mendapatkan surat referensi minimal dari 2 orang senior lawyer yang sudah eksis minimal 10 tahun atau senior lawyer yg sudah dikenal dikalangan para advokad senior atau publik. referensi menyatakan benar bahwa mengenal calon advokad tersebut dan dulu sudah pernah bekerja sama atau berpraktek bersama baik selaku associate lawyer atau partner atau bahkan pernah eksis dibidang praktisi hukum

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.